Hukum

Nikita Mirzani Semprot Jaksa di Sidang Pemerasan: “Muka Lu Jelek, Dapat Amplop Berapa?”

Infoaceh.net – Keributan terjadi antara Artis Nikita Mirzani dengan jaksa penuntut umum (JPU) saat lanjutan sidang atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) hari ini.

Momen itu terjadi saat sidang diskors. Jaksa yang mengantarkan Nikita keluar dari ruangan sidang memintanya untuk menggunakan rompi tahanan dan borgol.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Nikita tak senang dengan perintah tersebut. Dengan entengnya dia mengumpat jaksa yang mengantarnya tersebut.

“Ngerekam-ngerekam, muka lu jelek,” kata Nikita kepada jaksa, sembari berjalan keluar dari ruang sidang.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Tak puas, Nikita juga menuding para jaksa dalam kasusnya tersebut menerima uang suap.

“Lu dapat uang banyak kan, dapat amplop berapa banyak lu?,” ujar Nikita.

Diketahui, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.

Reza diperas sebesar Rp4 Miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut. Alhasil Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.

Atas perbuatan Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu mereka juga didkwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan BSD, Tangerang, Banten.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait