HukumUmum

Bapak-Anak di Palas Ditangkap Bawa 44 Kg Ganja, Satu Pelaku Kabur

Infoaceh.net -Bapak dan anak di Padang Lawas (Palas) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Palas karena membawa ganja seberat 44 kilogram. Barang haram tersebut rencananya dikirim ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.

Tiga orang berhasil dibekuk, yakni IP (48), MP (34), dan PA (17) yang masih di bawah umur. Mereka berasal dari Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas. Sementara RP, anak kandung IP, melarikan diri saat hendak ditangkap dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto mengatakan, IP yang merupakan residivis kasus ganja, menjadi otak pengiriman barang haram ini. Bersama RP, ia membeli ganja dari Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal, untuk dijual kepada pengedar di Jakarta.

“Modus operandi, tersangka IP bersama RP membeli ganja dari Panyabungan Timur, lalu dijual ke pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya,” kata AKBP Dodik didampingi Kasat Narkoba Polres Palas, Parlin Azhar dikutip dari RMOLSumut, Senin 11 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

MP dan PA bertugas mengemas dan mengirimkan ganja tersebut ke alamat penerima melalui jasa pengiriman J&T. Polisi yang mendapat informasi pengiriman itu langsung bergerak melakukan penyergapan.

Pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas membuntuti mobil Toyota Avanza BM 1329 BH yang berangkat dari Desa Hutabaru Sundol menuju Sibuhuan. Mobil itu dihentikan di Jembatan Paringgonan Julu.

Hasil penggeledahan mengungkap 14 kotak berbalut plastik hitam di bagasi mobil. Saat dibuka, isinya adalah ganja kering siap edar dengan total berat 44 kilogram.

Kini, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Palas, sementara RP dan pembeli di Jakarta masih diburu.

IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 111 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun.

“Sedangkan PA, yang masih di bawah umur, dijerat pasal yang sama dengan tambahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Kapolres.

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait