INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Cabuli Bocah Modus Diajak Doa Bersama, Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara

Last updated: Selasa, 12 Agustus 2025 23:42 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang membacakan vonis 7 tahun penjara kepada Adi Suprobo atas kasus pencabulan anak dengan modus doa bersama.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang membacakan vonis 7 tahun penjara kepada Adi Suprobo atas kasus pencabulan anak dengan modus doa bersama.
SHARE

Infoaceh.net – Seorang pria yang diduga pendeta di Kota Semarang, Adi Suprobo, divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. Ia terbukti mencabuli anak di bawah umur berulang kali dengan modus doa bersama.

Sidang vonis terhadap Adi Suprobo dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Noerista.

Jembatan Darurat Dibangun Buka Akses ke Jamat Aceh Tengah yang Terputus Pascabanjir

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Adi Suprobo selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” kata Noerista di PN Semarang, Selasa (12/8/2025).

- ADVERTISEMENT -

Terdakwa disebut terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Ia menyatakan, perbuatan Adi Suprobo dilakukan lebih dari sekali dan melibatkan lebih dari satu korban. Perbuatan bejat itu meninggalkan luka psikologis mendalam pada korban yang baru berusia 10 tahun, sehingga sempat tak sekolah.

- ADVERTISEMENT -
Ditpolairud Polda Aceh yang tergabung dalam Satgas Aman Nusa II Polda Aceh membersihkan fasilitas pendidikan di Aceh Tamiang.
Ditpolairud Polda Aceh Bersihkan Fasilitas Pendidikan Pascabanjir di Aceh Tamiang

“Kesimpulan yang didapat, semua anak korban mengalami trauma dan ketakutan seumur hidup,” ungkapnya.

Kuasa hukum korban, Edi Pranoto, menyebut Adi Prabowo merupakan tokoh agama yang memiliki komunitas dalam proses peribadatan.

“Pelaku ini pendakwah komunitas, bisa pindah-pindah. Jadi korban ada di Temanggung, Kudus, Ambarawa. Dia penceramahnya. Kalau dua korban di persidangan ini dari Semarang semua,” kata Edi usai sidang.

Wali Kota New York Zohran Mamdani, mengutuk keras Presiden Amerika Serikat Donald Trump 'menginvasi' Venezuela dan menangkap presiden negara itu, Nicolas Maduro. (Foto: Ist)
Wali Kota New York Mamdani Kutuk Keras Trump Tangkap Presiden Venezuela

“(Terdakwa adalah pendeta?) Saya belum bisa memastikan, tapi yang jelas memang dia punya kelompok-kelompok, tidak di tempat ibadah,” lanjutnya.

- ADVERTISEMENT -

Ia menjelaskan, kasus ini berawal pada Mei 2024. Korban, yang merupakan bocah berusia 10 tahun melapor karena mengalami pelecehan seksual. Modus pelaku disebut memanfaatkan relasi kekuasaan dan kekerabatan dengan korban.

“Bahasanya ada sesuatu di kamar, karena peristiwanya dua-dua itu di kamar. Ada sesuatu yang mengganggu, kemudian harus doa bersama dan sebagainya, itu yang harus dilakukan. Pembersihan diri kayak gitu,” ungkapnya.

“Kalau yang di tempat umum itu memaksa untuk ikut ke kamar mandi,” lanjut Edi.

Selain korban utama, ada saksi lain yang mengaku pernah mengalami kejadian serupa pada 2013 dan 2017. Namun, peristiwa tersebut tidak masuk dalam berkas perkara. Beberapa saksi bahkan kini sudah dewasa, menikah, dan memiliki anak.

“Kalau yang buat LP memang hanya korban satu dan dua, tapi ada lagi yang sekarang usia SMP atau SMA. Ada yang kejadian di 2017, 2013. Ada yang sudah punya anak, ada yang memiliki kebutuhan khusus,” ungkap Edi.

Kasus ini awalnya sempat hendak diselesaikan secara kekeluargaan, karena pelaku disebut masih merupakan kerabat korban. Ada pula rencana permintaan maaf pelaku lewat media sosial, hingga akhirnya korban melapor ke polisi pada Juli 2024.

“Ada relasi kuasa yang kemudian kayak ada kebebasan bagi pelaku. Itu yang memang menjadi problem kita sekarang. Sebetulnya korban dengan pelaku ini ada relasi kekerabatan,” kata dia.

Edi mengatakan, korban hingga kini masih menjalani pendampingan psikologis. Bahkan saat bersaksi di persidangan, korban sempat menangis histeris ketika bertatap muka dengan pelaku.

“Ada satu peristiwa yang membuat trauma bagi korban. Tidak hanya sekali tapi berulang kali dilakukan,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Emanuel Alvares, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, tetapi masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sehingga ambil sikap pikir-pikir.

“(Profesinya apa? Pendeta?) Profesinya kan teman-teman wartawan sendiri sudah tahu,” kata Emanuel, enggan menyebut profesi kliennya itu.

TAGGED:berita kriminal terbaruhukuman pelecehan anakkasus kekerasan anak di Indonesiakasus pelecehan anak semarangmodus doa bersamanasionalpelecehan seksual anakPendeta Cabulpengadilan negeri semarangperistiwaperlindungan anakpidana pencabulan anakprabowo:trauma korban pelecehanvonis 7 tahun penjaravonis kasus pelecehan anakwww.infoaceh.net
Previous Article Kajari Bireuen Munawal Hadi bersama Bupati Bireuen Mukhlis menandatangani MoU kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Selasa (12/8) di Oproom Kantor Bupati Bireuen. (Foto: Ist) Kejari dan Pemkab Bireuen Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Next Article Siapa 'Bos Besar' Beri Perintah? Siapa Dalang di Balik SK ‘Perampok’ Kuota Haji? KPK Bongkar Jejak Perintah Tertinggi

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
40 Hari Berlalu, Pemerintahan Prabowo Dinilai Gagal Tangani Bencana Ekologis Aceh-Sumatera
Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum
Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  
Sabtu, 3 Januari 2026
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Dibayar Lunas Sebelum Pekerjaan Rampung, Kejati Aceh Didesak Usut Proyek Tapaktuan Sport Center

Minggu, 4 Januari 2026
Tingkat aktivitas Gunungapi Burni Telong di Kabupaten Bener Meriah, diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada). (Foto: Ist)
Umum

Kegempaan Mereda, Status Gunung Burni Telong Turun ke Level Waspada

Minggu, 4 Januari 2026
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky memimpin Rapat Validasi Data Pembangunan Huntara bagi warga terdampak banjir di Aula Serbaguna Idi, Aceh Timur, Sabtu (3/1). (Foto: Ist)
Aceh

Jelang Ramadhan, Bupati Aceh Timur Minta Pembangunan Huntara Dipercepat

Sabtu, 3 Januari 2026
Juru Bicara Posko Penanganan Banjir Bandang dan Longsor Aceh, Murthalamuddin. (Foto: Ist)
Umum

Relawan ASN Pemerintah Aceh ke Lokasi Bencana Tidak Dibiayai APBA

Sabtu, 3 Januari 2026
BNPB menyiapkan tenda darurat untuk kegiatan belajar mengajar bagi pelajar yang sekolahnya rusak akibat banjir dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Umum

Sekolah Rusak Diterjang Banjir, BNPB Siapkan Tenda Sekolah Darurat Mulai 5 Januari

Sabtu, 3 Januari 2026
Pemain Persiraja Flynn-Gillespie Connor berebut bola dengan pemain FC Bekasi City pada laga pekan ke-14 Liga 2 Indonesia Pegadaian Championship 2025/2026 di Stadion Purnawarman, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu sore (3/1). Kedua tim bermain imbang 0-0. (Foto: Ist)
Olahraga

Persiraja Tahan Imbang Bekasi City 0-0

Sabtu, 3 Januari 2026
Sebanyak 540 orang sudah ditemukan meninggal dunia korban banjir bandang dan longsor di Aceh dan 145.188 rumah warga rusak. (Foto: Ist)
Nasional

Sudah 540 Orang Korban Meninggal Banjir di Aceh, 145.188 Rumah Rusak

Sabtu, 3 Januari 2026
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun bersama Asisten I Sekda Aceh Syakir dan rombongan terjebak longsor di Gampong Tetumpun, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, Sabtu (3/1). (Foto: Ist)
Umum

Rombongan Sekda Aceh Terjebak Longsor di Gayo Lues  

Sabtu, 3 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?