INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Tahan Karyawan BSI di Aceh Barat, Diduga Terlibat Transaksi Fiktif Miliaran Rupiah

Last updated: Rabu, 13 Agustus 2025 23:06 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Kejari Aceh Barat menahan seorang karyawan BSI berinisial RM, yang bertugas di KCP Nasional Meulaboh. (Foto: Ist)
Kejari Aceh Barat menahan seorang karyawan BSI berinisial RM, yang bertugas di KCP Nasional Meulaboh. (Foto: Ist)
SHARE

Meulaboh, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menahan seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial RM, yang bertugas di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Nasional Meulaboh.

RM diduga melakukan transaksi setoran tunai fiktif yang mengakibatkan kerugian mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Penahanan ini dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, setelah jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Proses pelimpahan dilakukan di kantor Kejari Aceh Barat.

Kasus ini terungkap pada tahun 2025 ini oleh manajemen bank, setelah tersangka RM melakukan perbuatannya pada 2024.

- ADVERTISEMENT -
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat Ahmad Lutfi, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, RM diduga memproses sejumlah transaksi setoran tunai secara fiktif di sistem perbankan BSI.

Transaksi tersebut seolah-olah dilakukan nasabah, padahal tidak ada uang yang benar-benar disetorkan.

Modus ini diduga dijalankan dalam kurun waktu tertentu sehingga menyebabkan kerugian signifikan bagi pihak bank.

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Dari hasil audit internal dan penyelidikan, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,7 miliar lebih.

- ADVERTISEMENT -

Atas perbuatannya, RM disangkakan melanggar:

Pasal 63 ayat (1) huruf a dan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai pelimpahan, tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.

Pihak Kejari Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak pidana di sektor perbankan syariah, terutama yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri perbankan untuk memperketat pengawasan internal dan menerapkan prinsip kehati-hatian, agar praktik kecurangan serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Previous Article Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar, melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Sunarto SH MH di Gedung MA, Selasa (12/8), membahas penguatan peradilan syariat Islam di Aceh. (Foto: Ist) Wali Nanggroe Temui Ketua MA Minta Mahkamah Syar’iyah Aceh Diperkuat
Next Article Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) mengukuhkan 44 anggota Paskibraka Tingkat Provinsi Aceh Tahun 2025 di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Rabu (13/8). (Foto: Ist) Mualem Kukuhkan 44 Anggota Paskibraka Provinsi Aceh

Populer

Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?