INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

MK Tolak Gugatan Keuchik di Aceh yang Minta Masa Jabatan 8 Tahun, Tetap 6 Tahun Sesuai UUPA

Last updated: Kamis, 14 Agustus 2025 21:16 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 115 ayat (3) UUPA yang diajukan lima keuchik dari Aceh. (Foto: Ist)
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 115 ayat (3) UUPA yang diajukan lima keuchik dari Aceh. (Foto: Ist)
SHARE

JAKARTA, Infoaceh.net –Harapan sebagian keuchik (kepala desa) di Aceh untuk memperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun pupus sudah

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang diajukan lima keuchik dari Aceh.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Dengan putusan ini, masa jabatan keuchik di Aceh tetap enam tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

- ADVERTISEMENT -

Putusan bernomor 40/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang MK, Kamis (14/8/2025), dengan agenda pembacaan putusan perkara pengujian konstitusionalitas UU Pemerintahan Aceh.

Lima keuchik asal Aceh—Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin—menggugat Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh yang berbunyi: “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.”

- ADVERTISEMENT -
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Para pemohon menilai aturan ini tidak selaras dengan perubahan ketentuan nasional dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam UU Desa terbaru, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Kuasa hukum para pemohon, Febby Dewiyan Yayan, menegaskan bahwa perubahan UU Desa berlaku secara nasional, termasuk Aceh, apalagi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh telah menyatakan tidak keberatan melalui surat resmi.

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Namun, pemberlakuan di Aceh terganjal karena UU Pemerintahan Aceh masih mengatur masa jabatan enam tahun.

- ADVERTISEMENT -

“Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh telah menghilangkan hak konstitusional para pemohon sebagaimana dijamin UUD 1945,” ujar Febby dalam sidang perdana pada 28 April 2025.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan, pengaturan masa jabatan keuchik di Aceh merupakan bagian dari kekhususan daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Aceh, sehingga tidak dapat serta-merta disamakan dengan ketentuan UU Desa.

Menurut MK, pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk mengatur masa jabatan keuchik sesuai kebutuhan dan perkembangan masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa/keuchik sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai tuntutan perkembangan, selama tidak bertentangan dengan konstitusi,” tegas Guntur.

MK juga menekankan pentingnya harmonisasi antarundang-undang melalui revisi UU Pemerintahan Aceh. Revisi ini diharapkan tidak hanya mengatur masa jabatan keuchik, tetapi juga memperkuat keistimewaan Aceh sesuai amanat Pasal 18B UUD 1945.

“Perubahan UU 11/2006 harus mempertimbangkan perkembangan masyarakat, demi meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI,” ujar Guntur.

Putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut Arsul, untuk menjaga kesetaraan hak konstitusional para keuchik di Aceh dengan kepala desa di daerah lain, seharusnya MK mengabulkan permohonan dan menafsirkan masa jabatan keuchik menjadi delapan tahun, sama seperti ketentuan UU Desa terbaru.

“Masa jabatan keuchik semestinya mengikuti pengaturan kepala desa secara nasional, agar tidak terjadi perlakuan berbeda yang tidak beralasan,” kata Arsul.

Dengan putusan ini, sekitar 1.911 keuchik di Aceh yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2025 tetap akan mengacu pada aturan masa jabatan enam tahun.

Perubahan hanya bisa terjadi jika DPR RI bersama pemerintah merevisi UU Pemerintahan Aceh.

Putusan MK juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh tidak bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum, prinsip kepastian hukum yang adil, dan prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Previous Article Berita acara pembentukan Kelompok Berkah Sabang Indah (BSI) Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang pada 5 Agustus 2024 (Foto: Ist) Pembentukan Koperasi BSI di Sabang Sarat Kejanggalan, Terima Hibah Rp6,2 Miliar Meski Belum Berbadan Hukum
Next Article Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang pelaku keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh sebagai tersangka dan ditahan. (Foto: Dok. Polda Aceh) Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Aceh

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?