INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Meluruskan Opini Keliru Teuku Abdul Hanan tentang Pengadaan Barang/Jasa di USK

Last updated: Minggu, 17 Agustus 2025 21:10 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
#image_title
SHARE
Oleh: Boy Firdaus*

UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) adalah perguruan tinggi kebanggaan masyarakat Aceh, berdiri sejak tahun 1961, kini berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)) sesuai PP No. 38/2022.

Status ini memberi mandat kepada USK untuk mengelola akademik dan non-akademik secara otonom, termasuk urusan pengadaan barang dan
jasa, tentu dengan berpedoman pada regulasi negara.

Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
20 Tahun Menghabiskan APBN: BPKS Layak Dievaluasi atau Dibubarkan

Namun belakangan, publik Aceh dijejali opini-opini liar dari seorang bernama Teuku Abdul Hanan yang mengaku sebagai “pemerhati pengadaan”.

- ADVERTISEMENT -

Judul-judul tulisannya bombastis: “USK: Universitas Suka Kontrak Kosong”, “Ketika Rektor Jadi Raja”, hingga “Skandal Proyek FKIP Cacat Hukum”.

Retorikanya keras, tapi apakah faktanya lurus? Mari kita bongkar.

- ADVERTISEMENT -
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas

Kasus inti adalah pemutusan kontrak CV. Jurongme Company pada proyek pembangunan
Gedung FKIP Tahap II. Pemutusan kontrak bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan konsekuensi hukum atas wanprestasi.

PPK sudah memberi 3 kali surat peringatan. Sudah dilakukan 3 kali Show Cause Meeting (SCM), melibatkan semua pihak.

Terbukti terjadi kontrak kritis: keterlambatan parah, tenaga kerja dan peralatan tidak memadai, hingga deviasi besar antara rencana dan realisasi.

Riza Syahputra
Fobia Terbesar Pejabat Indonesia: Bukan Neraka, Tapi Kehilangan Jabatan

Regulasi jelas: Perpres No. 12/2021, Peraturan Rektor USK No. 54/2023, hingga klausul kontrak SSUK—semuanya memberi dasar sah untuk pemutusan sepihak.

- ADVERTISEMENT -

Jadi kalau kontrak diputus, itu
bukan drama, tapi hukuman sah karena gagal kerja.

Teuku Abdul Hanan menyebut kontrak pengawasan dengan CV. Sarena Consultant “fiktif”. Faktanya: kontrak tersebut jenis kontrak waktu penugasan (time-based contract).

Dalam hukum pengadaan, kontrak ini sah dan diatur Perpres No. 12/2021 Pasal 27 ayat (4).
Pembayaran berbasis biaya personil dan non-personil, sesuai durasi dan laporan.

Semua personel yang dicantumkan diverifikasi PPK, lengkap dengan kualifikasi resmi.
Jadi, menyebut kontrak ini fiktif sama saja dengan menyebut matahari terbit dari barat. Itu
bukan kritik, itu ilusi hukum.

USK menerbitkan Peraturan Rektor USK No. 54/2023 untuk mengatur pengadaan barang/jasa yang dananya bukan dari APBN/APBD, sesuai PP No. 38/2022. Inilah mandat otonomi PTN-BH.

Menuduh peraturan ini tidak sah hanya karena tidak cocok dengan selera pribadi adalah
pelecehan intelektual.

Kalau semua aturan internal kampus dianggap ilegal, lalu mau pakai aturan warung kopi?

Fakta menarik: Teuku Abdul Hanan bukanlah pengamat independen. Ia pihak langsung dalam perkara.

Ia tercatat sebagai wakil direktur CV. Jurongme Company yang sedang menggugat USK.
Ia juga mendapat kuasa hukum dari CV. Jurongme Company untuk menyomasi USK.

Ia bahkan ikut tender proyek FKG Blok V, tapi kalah.

Jadi, menamakan diri “pemerhati” itu cuma kamuflase. Yang terjadi hanyalah pemain yang kalah
di meja tender lalu menggugat wasit dan menjelekkan panitia lewat opini publik di media.

Bayangkan sebuah pertandingan sepak bola. Tim Teuku Abdul Hanan kalah telak karena bermain buruk, tidak
patuh strategi, bahkan dapat kartu merah.

Setelah peluit panjang, bukannya introspeksi, ia malah menuduh wasit curang, panitia tidak sah, bahkan aturan FIFA salah.

Padahal semua orang di stadion tahu: kalah ya kalah. Jangan salahkan aturan hanya karena
gagal main.

Opini Hanan di media bukanlah kontrol sosial, tapi lebih mirip surat curhat orang kalah tender yang dibungkus jargon hukum. Publik jangan terkecoh.

USK tetap harus berpegang pada regulasi, menjaga transparansi, dan tidak perlu goyah oleh
opini yang lebih mirip serangan pribadi daripada kritik akademik.
Aceh butuh universitas kuat, bukan gaduh murahan.

*Penulis adalah Pemerhati Hukum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa
Previous Article Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan bendera pusaka kepada Paskibraka pada upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapangan Bungoeng Jeumpa, Kota Jantho, Ahad (17/8). (Foto: Ist) Mantan Panglima GAM Syech Muharram Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI di Jantho
Next Article Sunardi (44), seorang mantan kombatan GAM yang menderita tumor ganas dan dirawat di RSUD dr Fauziah, Bireuen, dijenguk oleh Ketua BRA Jamaluddin, pada Ahad (17/8). (Foto: Ist) BRA Upayakan Pengobatan Eks Kombatan GAM Penderita Tumor Ganas di Bireuen

Populer

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas
Rabu, 19 November 2025
Anggota DPRA dari Fraksi Partai NasDem Martini mengusulkan agar Pemerintah Aceh menyiapkan program subsidi mahar sebagai bentuk perhatian terhadap anak muda yang ingin menikah. (Foto: Ist)
Umum
Anggota DPRA Usulkan Pemerintah Aceh Subsidi Mahar Anak Muda yang Mau Menikah
Rabu, 19 November 2025
Pemerhati Kebijakan Publik Aceh, Drs M. Isa Alima
Umum
Pemuda Aceh Butuh Lapangan Kerja, Bukan Subsidi Mahar
Rabu, 19 November 2025
Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini

Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian

Rabu, 12 November 2025
Opini

Prabowo Perlu Belajar dari Sultan Iskandar Muda

Senin, 10 November 2025
Opini

Hukum yang Lupa pada Nurani

Sabtu, 8 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

Rotasi Pejabat, Stagnasi Abadi: BPKS Sabang Masih Berputar di Lingkaran Gagal

Kamis, 6 November 2025
Mirza Ferdian
Opini

Ketika Wakil Bupati Memukul, Etika Pemerintahan Tumbang

Sabtu, 1 November 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

Menembus Geureutee, Menyingkap Geopolitik Sumber Daya Mineral Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025
Mahmud Padang
Opini

Menanti KPK Basmi Agen Izin Usaha Peubloe (IUP) Nanggroe di Bumi Serambi Mekkah

Jumat, 31 Oktober 2025
Riza Syahputra
Opini

Semua Orang Adalah Pelayan, Cuma Beda Siapa yang Dilayani

Kamis, 30 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?