INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

DPRK Banda Aceh Dukung Ketegasan Wali Kota Illiza Segel Kupula Kostel

Last updated: Rabu, 20 Agustus 2025 22:54 WIB
By M Zairin
Share
Lama Bacaan 3 Menit
DPRK Banda Aceh mendukung penuh langkah tegas Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyegel Kupula Kostel di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025). (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh mendukung penuh langkah tegas Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyegel Kupula Kostel di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025). (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal yang melakukan penyegelan terhadap Kupula Kostel di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam.

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Nanta Muda, menegaskan penyegelan tersebut merupakan tindakan tepat dan tidak dilakukan tanpa alasan.

Kadis Syariat Islam Banda Aceh Alimsyah meminta seluruh Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong terus bersinergi mengimplementasikan Qanun Jinayat di Banda Aceh.
LGBT dan Judi Online Marak, Selebgram Tak Senonoh Ancam Syariat Islam di Banda Aceh

Menurutnya, pengelola penginapan telah berulang kali melakukan pelanggaran syariat Islam meski sebelumnya sudah diberikan teguran.

- ADVERTISEMENT -

“Penyegelan ini dilakukan karena penginapan tersebut terbukti berulang kali melanggar syariat Islam. Bahkan, pelanggaran sudah terjadi hingga tiga kali,” tegas Nanta Muda, dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Wali Kota Illiza mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran di lokasi penginapan tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBA Tahun 2026 kepada DPRA, Rabu sore (12/11). (Foto: Ist)
KUA-PPAS 2026 Diserahkan ke DPRA, Dibahas Kilat Dua Hari Langsung Disahkan

Salah satunya, Kupula Kostel terbukti memfasilitasi tamu non-muhrim menginap dalam satu kamar.

“Bahkan, di kamar yang sebelumnya pernah kami tertibkan dan awasi, masih ditemukan kondom berserakan. Ini menjadi bukti nyata pelanggaran yang kami temukan,” ungkap Illiza.

Selain itu, operasional Kupula Kostel juga diduga bermasalah dari aspek perizinan. Karena itu, penyegelan akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu pihak pengelola menyelesaikan seluruh persoalan sesuai aturan.

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Teuku Nanta Muda menyebut langkah Illiza merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam sekaligus menjaga ketertiban umum.

- ADVERTISEMENT -

“Komisi I DPRK Banda Aceh sangat mendukung langkah penyegelan yang dilakukan oleh Ibu Wali Kota. Ini adalah bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga marwah syariat Islam dan ketertiban,” ujarnya.

Untuk memastikan kepatuhan di masa mendatang, Komisi I DPRK Banda Aceh juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait, baik dari dinas perizinan maupun aparat pengawasan, guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan usaha di Banda Aceh.

Tidak Ganggu Iklim Investasi

Meski ada pihak yang khawatir langkah penyegelan usaha dapat membuat investor enggan menanamkan modal, Teuku Nanta Muda menepis anggapan tersebut.

Menurutnya, penegakan syariat Islam justru sejalan dengan kepastian hukum yang diperlukan dalam iklim investasi jangka panjang.

“Penegakan syariat Islam tidak bertentangan dengan iklim investasi. Dengan adanya kepastian hukum berbasis syariat Islam, Banda Aceh bisa menjadi daerah yang lebih aman dan teratur untuk investasi,” katanya.

Illiza menambahkan, penyegelan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah sebelumnya pihak manajemen penginapan telah berulang kali diberi peringatan.

Laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut juga memperkuat keputusan penyegelan.

Penginapan itu dinyatakan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kasus ini tercatat sebagai pelanggaran ketiga kalinya yang dilakukan oleh pihak pengelola Kupula Kostel.

“Jangan sampai ada kesan kita hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi mengabaikan aturan. Dalam hal penegakan syariat Islam, tidak ada kompromi dan tidak ada toleransi,” tegas Illiza.

Previous Article BPKS bersama PT PLN MCTN, anak perusahaan PT PLN menyepakati penguatan integrasi energi di Sabang melalui serangkaian langkah strategis. (Foto: Ist) PLN MCTN dan BPKS Sepakat Garap Pembangkit Listrik Tenaga Angin dan Surya di Sabang
Next Article Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa 7.320 Warga Aceh Besar Belum Rekam KTP Elektronik, 60 Ribu Anak Belum Miliki KIA

Populer

Aceh
Dua Warga Aceh Terindikasi Corona, Bandara SIM Tak Periksa Suhu Tubuh Penumpang
Kamis, 2 April 2020
Aceh
KKP Banda Aceh Periksa Suhu Tubuh Penumpang di Pelabuhan Ulee Lheu
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Genjot investasi, Wali Kota Undang Pengusaha dan BKPM-RI
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Kewaspadaan Bersama Antisipasi Penyebaran Covid-19
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Delapan Rumah Terbakar di Kutacane
Sabtu, 11 April 2020

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Kamis, 13 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Kamis, 13 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!

Rabu, 12 November 2025
Banyak jalan rusak di kota Banda Aceh, Pemko didesak segera melakukan perbaikan.
Aceh

Jalan di Banda Aceh Banyak yang Rusak, PKS Desak Pemko Segera Perbaiki

Rabu, 12 November 2025
Saqti Aprilian dan Cut Riska Adilla Dinobatkan sebagai Agam dan Inong Banda Aceh 2025
Aceh

Saqti Aprilian dan Cut Riska Adilla Dinobatkan sebagai Agam dan Inong Banda Aceh 2025

Rabu, 12 November 2025
Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, dr. Hanif, turun langsung untuk menjemput enam pasien pasung di Kabupaten Aceh Timur, Senin, 10 November 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Dibebaskan dari Pasung, RSJ Aceh Jemput Enam ODGJ di Aceh Timur

Rabu, 12 November 2025
Hujan lebat yang mengguyur Kecamatan Lhoong sejak Selasa dini hari (11/11) menyebabkan banjir luapan di sejumlah gampong dalam wilayah tersebut. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Aceh

Banjir Melanda Lhoong, Puluhan Rumah dan 102 Hektare Sawah Siap Panen Terendam

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?