INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

DPRK Banda Aceh Dukung Ketegasan Wali Kota Illiza Segel Kupula Kostel

Last updated: Rabu, 20 Agustus 2025 22:54 WIB
By M Zairin
Share
Lama Bacaan 3 Menit
DPRK Banda Aceh mendukung penuh langkah tegas Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyegel Kupula Kostel di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025). (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh mendukung penuh langkah tegas Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyegel Kupula Kostel di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025). (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal yang melakukan penyegelan terhadap Kupula Kostel di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam.

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Nanta Muda, menegaskan penyegelan tersebut merupakan tindakan tepat dan tidak dilakukan tanpa alasan.

Status aktivitas Gunungapi Burni Telong naik menjadi Level III (Siaga). (Foto: Ist)
Gunung Burni Telong di Bener Meriah Naik Status Jadi Siaga Usai Gempa

Menurutnya, pengelola penginapan telah berulang kali melakukan pelanggaran syariat Islam meski sebelumnya sudah diberikan teguran.

- ADVERTISEMENT -

“Penyegelan ini dilakukan karena penginapan tersebut terbukti berulang kali melanggar syariat Islam. Bahkan, pelanggaran sudah terjadi hingga tiga kali,” tegas Nanta Muda, dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Wali Kota Illiza mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran di lokasi penginapan tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Warga bantu warga pengungsi korban banjir bandang dan longsor Aceh. (Foto: Ist)
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah

Salah satunya, Kupula Kostel terbukti memfasilitasi tamu non-muhrim menginap dalam satu kamar.

“Bahkan, di kamar yang sebelumnya pernah kami tertibkan dan awasi, masih ditemukan kondom berserakan. Ini menjadi bukti nyata pelanggaran yang kami temukan,” ungkap Illiza.

Selain itu, operasional Kupula Kostel juga diduga bermasalah dari aspek perizinan. Karena itu, penyegelan akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu pihak pengelola menyelesaikan seluruh persoalan sesuai aturan.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. 
Gubernur Aceh Minta Pembangunan Jembatan Putus Segera Diselesaikan

Teuku Nanta Muda menyebut langkah Illiza merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam sekaligus menjaga ketertiban umum.

- ADVERTISEMENT -

“Komisi I DPRK Banda Aceh sangat mendukung langkah penyegelan yang dilakukan oleh Ibu Wali Kota. Ini adalah bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga marwah syariat Islam dan ketertiban,” ujarnya.

Untuk memastikan kepatuhan di masa mendatang, Komisi I DPRK Banda Aceh juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait, baik dari dinas perizinan maupun aparat pengawasan, guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan usaha di Banda Aceh.

Tidak Ganggu Iklim Investasi

Meski ada pihak yang khawatir langkah penyegelan usaha dapat membuat investor enggan menanamkan modal, Teuku Nanta Muda menepis anggapan tersebut.

Menurutnya, penegakan syariat Islam justru sejalan dengan kepastian hukum yang diperlukan dalam iklim investasi jangka panjang.

“Penegakan syariat Islam tidak bertentangan dengan iklim investasi. Dengan adanya kepastian hukum berbasis syariat Islam, Banda Aceh bisa menjadi daerah yang lebih aman dan teratur untuk investasi,” katanya.

Illiza menambahkan, penyegelan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah sebelumnya pihak manajemen penginapan telah berulang kali diberi peringatan.

Laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut juga memperkuat keputusan penyegelan.

Penginapan itu dinyatakan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kasus ini tercatat sebagai pelanggaran ketiga kalinya yang dilakukan oleh pihak pengelola Kupula Kostel.

“Jangan sampai ada kesan kita hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi mengabaikan aturan. Dalam hal penegakan syariat Islam, tidak ada kompromi dan tidak ada toleransi,” tegas Illiza.

Previous Article BPKS bersama PT PLN MCTN, anak perusahaan PT PLN menyepakati penguatan integrasi energi di Sabang melalui serangkaian langkah strategis. (Foto: Ist) PLN MCTN dan BPKS Sepakat Garap Pembangkit Listrik Tenaga Angin dan Surya di Sabang
Next Article Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa 7.320 Warga Aceh Besar Belum Rekam KTP Elektronik, 60 Ribu Anak Belum Miliki KIA

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Warga bantu warga pengungsi korban banjir bandang dan longsor Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Pengoperasian fungsional Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum kembali diperpanjang hingga 8 Januari 2026 dan diberlakukan selama 24 jam penuh. (Foto: Ist)
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem merubah lagi Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Aceh Pascabencana Hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Rabu, 31 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil atau Ayahwa
Aceh

Bupati Ayahwa Curhat: Apakah Presiden Prabowo Tidak Tahu Ada Banjir di Aceh Utara?

Rabu, 31 Desember 2025
Aceh

Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir

Selasa, 30 Desember 2025
Aceh

Gubernur Aceh Bentuk Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir

Senin, 29 Desember 2025
Aceh

Gubernur Aceh Terima Bantuan Malaysia untuk Korban Banjir

Senin, 29 Desember 2025
Aceh

Warga Tangse Kepung Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Jembatan Bailey Kutablang Terapkan Sistem Buka-Tutup Setiap Satu Jam

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Lebih Sebulan Pascabencana, Sejumlah Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Pemkab Bireuen Diminta Percepat Pendataan Rumah Korban Banjir

Sabtu, 27 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?