INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

KPT Banda Aceh: Putusan Perdata Harus Bisa Dieksekusi, Jangan Hanya Menang di Atas Kertas

Last updated: Rabu, 20 Agustus 2025 21:28 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Nursyam SH MHum, Rabu (20/8) membuka Rakornis Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Nursyam SH MHum, Rabu (20/8) membuka Rakornis Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Nursyam SH MHum menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian perkara perdata agar putusan pengadilan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan hanya formalitas di atas kertas.

Hal tersebut disampaikan KPT saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata yang berlangsung di Banda Aceh, Rabu (20/8/2025).

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Rakornis diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, perwakilan Polda Aceh, para hakim tinggi, pimpinan organisasi advokat, ketua pengadilan negeri, hingga panitera se-Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Walaupun pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi telah bekerja maksimal, bahkan dengan dukungan teknologi informasi seperti e-court melalui efiling, epayment, dan elitigation, tetap saja di lapangan ada hambatan. Khususnya pada pelaksanaan eksekusi, yang seringkali tidak mudah,” ujar Nursyam.

Menurutnya, kendala itu hanya bisa diatasi melalui koordinasi lintas institusi.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Karena itu, Rakornis digelar dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan penegakan hukum.

Acara yang dimoderatori Hakim Tinggi Tipikor Dr. Taqwaddin ini menghadirkan tiga pemateri utama: Irwan Efendi SH MH membahas eksekusi, Aimafni Arli SH MH memaparkan sistem e-court dan Ahmad Sahyuti SH MH menyampaikan materi terkait sipokad.

KPT menegaskan, tujuan utama kegiatan ini adalah menghadirkan solusi nyata agar masyarakat dapat merasakan kepastian hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

“Jangan sampai perkara perdata hanya sebatas putusan. Putusan itu harus bisa dieksekusi, karena di situlah letak kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” tegasnya.

- ADVERTISEMENT -
Previous Article Brigjen TNI Yudha Fitri, dipercaya menduduki jabatan Kasdam Iskandar Muda, menggantikan Brigjen TNI Ayi Supriatna. Brigjen Yudha Fitri, Putra Aceh yang Ditunjuk Jadi Kasdam Iskandar Muda
Next Article BPKS bersama PT PLN MCTN, anak perusahaan PT PLN menyepakati penguatan integrasi energi di Sabang melalui serangkaian langkah strategis. (Foto: Ist) PLN MCTN dan BPKS Sepakat Garap Pembangkit Listrik Tenaga Angin dan Surya di Sabang

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Selasa, 30 Desember 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?