Banda Aceh, Infoaceh.net – Dua eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) asal Aceh Timur yang sempat ditahan di Polda Aceh akhirnya dibebaskan, Kamis (21/8/2025).
Keduanya, M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43), dijemput langsung oleh Ketua DPW Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Timur, Zulfazli Aiyub atau Kupiyah Seuke.
Sebelumnya, kedua pria ini ditetapkan sebagai tersangka terkait keributan yang terjadi di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh pada Selasa (12/8/2025).
Dari tujuh orang yang diamankan saat itu, hanya mereka berdua yang diproses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
“Dari tujuh terduga pelaku, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan proses hukum,” ujarnya.
Namun setelah melalui proses mediasi, jalan damai akhirnya ditempuh untuk membebaskan keduanya yang sempat disebut aksi premanisme oleh pihak Polda Aceh.
Kupiyah Seuke menyebut pembebasan kedua rekannya merupakan hasil dari komunikasi yang intensif dengan berbagai pihak.
“Syukur alhamdulillah, hari ini Aneuk Tuloet dan Kek Min bisa kembali ke Aceh Timur. Semua berkat ikhtiar bersama dan pertolongan Allah SWT,” kata Kupiyah Seuke.
Dalam foto yang beredar, tampak Kupiyah Seuke berpose bersama Aneuk Tuloet dan Kek Min, didampingi Sekretaris DPW PA Aceh Timur Agus Khadafi, Sukriadi alias Gambit, sejumlah eks kombatan, serta Kadis Perkim Aceh Teuku Aznal Zahri.
Kupiyah Seuke juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Fadlullah, Kapolda Aceh, dan jajaran Polda Aceh yang telah mendukung upaya mediasi.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga, bahwa setiap masalah bisa diselesaikan dengan cara yang baik dan bijak,” ujarnya menutup.



