INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

PT PEMA Menang Gugatan Wanprestasi Kontrak Kopi Gayo, Tergugat Dihukum Bayar Rp737 Juta

Last updated: Kamis, 21 Agustus 2025 22:43 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 2 Menit
PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA, berhasil memenangkan gugatan wanprestasi dalam kontrak kopi Arabika Gayo
PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA, berhasil memenangkan gugatan wanprestasi dalam kontrak kopi Arabika Gayo
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA, berhasil memenangkan gugatan wanprestasi terhadap Koperasi Produsen Jingki Roda Gayo (Tergugat I) dan PT Jingki Roda Gayo (Tergugat II).

Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 14 Agustus 2025.

TKDN Hulu Migas Aceh Tembus 68,71 Persen, BPMA Lampaui Target Nasional 2025

Sengketa bermula dari dua perjanjian bisnis yang dilanggar pihak tergugat.

- ADVERTISEMENT -

Pertama, Perjanjian Kerja Sama Operasi Nomor 037/PEMA-PERJ/VIII/2023 tentang kerja sama operasi kopi arabika Gayo yang ditandatangani 28 Agustus 2023 di Banda Aceh.

Kedua, Perjanjian Jual Beli Nomor 001-PJB/PEMA-JRG KSO/JRGAYO/VII/2024 tentang penjualan kopi arabika berbagai grade yang ditandatangani 2 Agustus 2024.

- ADVERTISEMENT -
22 Ribu Hektare Tambak dan Sawah di Aceh Utara Rusak Parah Akibat Banjir Bandang

Kuasa hukum PT PEMA, Mohd Jully Fuady, menjelaskan kliennya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan somasi.

Namun, pihak tergugat tidak mengindahkan teguran-teguran tersebut sehingga langkah hukum terpaksa ditempuh.

“Kerugian akibat wanprestasi itu mencapai Rp737,5 juta,” ujar Jully, dalam keterangannya, Kamis (21/8).

Telkomsel Raup Untung di Tengah Bencana Aceh  

Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan PT PEMA.

- ADVERTISEMENT -

Poin-poin penting amar putusan antara lain: Menyatakan kedua perjanjian sah dan mengikat secara hukum.

Menyatakan Tergugat I dan II terbukti melakukan wanprestasi.
Menghukum Tergugat II membayar kerugian Rp737.571.476, terdiri dari:

Sisa pelunasan Rp681,8 juta,
Denda keterlambatan 7% sebesar Rp47,7 juta, PPN 1,1% senilai Rp8 juta.

Menghukum Tergugat II membayar bunga 2% per bulan dari sisa utang pokok hingga lunas.

Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp227 ribu secara tanggung renteng.

Adapun gugatan selebihnya ditolak majelis hakim. Putusan ini memperkuat posisi PT PEMA dalam mengelola bisnis kopi Arabika Gayo serta menjadi pelajaran hukum bagi para mitra usaha untuk mematuhi perjanjian kerja sama.

Previous Article Beredar kabar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beredar Kabar Wamenaker Noel Masuk IGD Usai Terjaring OTT KPK
Next Article Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon Bupati Aceh Singkil Merasa Difitnah Terkait Pengadaan iPad dan iPhone 16 Pro

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Sosok Wanita dalam Video Diduga Faris Adam Dicari Netizen, Pelantun Lagu 'Stecu Stecu' Tuai Sorotan
Umum
Dugaan Video Call Faris Adam ‘Stecu Stecu’ Viral, Netizen Buru Sosok Wanita dan Klarifikasi Sang Penyanyi
Sabtu, 28 Juni 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ekonomi

Dana TKD Aceh Rp1,7 Triliun Dikembalikan, Dek Fad Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Korban Banjir Aceh ​

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

97 Persen SPBU Terdampak Bencana di Aceh Sudah Beroperasi

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

12.638 Hektare Kebun Kopi di Aceh Tengah Rusak Akibat Banjir-Longsor

Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi

Danantara Serahkan 388 Unit Huntara di Aceh Tamiang, PLN Pastikan Kesiapan Listrik

Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi

Dampak Bencana, Pergerakan Masyarakat Selama Libur Nataru 2026 di Aceh Menurun

Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi

BSI Fasilitasi Penukaran Uang Rusak Milik Korban Banjir

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?