INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

K3 dan BPJS, Simbol Palsu di Balik Proyek Sabang

Last updated: Jumat, 22 Agustus 2025 23:27 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
#image_title
SHARE
Oleh: Andi Armi*

Di Sabang, kota kecil yang kaya sejarah dan penuh pesona laut biru, ada cerita lain yang jarang disorot. Sebuah kisah getir tentang mereka yang bekerja di balik pembangunan jalan, jembatan atau gedung-gedung yang berdiri gagah.

Kisah tentang para pekerja konstruksi, yang peluhnya menetes di bawah terik matahari, namun keselamatan dan hak sosial mereka tak lebih dari sekadar formalitas di atas kertas.

Belajar dari Venezuela: Ketika Kekuasaan Ditinggalkan Loyalitas

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disebut K3 serta BPJS Ketenagakerjaan, dua kata yang seharusnya menjadi tameng, menjadi “imun” bagi para buruh harian yang bergulat dengan risiko kecelakaan setiap detik.

- ADVERTISEMENT -

Namun di kota ini, kuat dugaan keduanya justru telah dipreteli maknanya, diturunkan derajatnya, hingga hanya menjadi simbol belaka. Sebuah prasyarat administrasi, bukan komitmen moral.

Kontraktor yang memenangkan tender pemerintah seakan paham benar bagaimana cara “menyulap” aturan.

- ADVERTISEMENT -
1.794 Hektare Tambak Tenggelam, Luka yang Tersisa Pascabanjir Pidie

Dokumen K3 dan bukti kepesertaan BPJS bisa dengan mudah dipajang dalam berkas penawaran, lalu dikunci rapi dalam map.

Tetapi setelah kontrak diteken, setelah alat berat mulai meraung, nasib para pekerja dibiarkan melayang tanpa jaring pengaman.

Mereka seolah hanya menjadi bidak di papan catur, siap dikorbankan kapan saja demi fulus yang lebih besar.

Prof Dr TM Jamil MSi
Aceh Bukan Kolam Ikan:  Menggugat Syahwat Proyek di Tengah Bencana Banjir

K3, dalam praktiknya, hanyalah helm plastik murahan yang dipinjamkan seadanya. Sepatu safety sering kali tak pernah sampai di kaki para pekerja.

- ADVERTISEMENT -

Alat pelindung diri hanya muncul saat ada kunjungan pengawas atau ketika kamera dokumentasi proyek diangkat untuk mencatat “bukti kepatuhan”.

Setelah itu, semua kembali pada kebiasaan lama bekerja dengan tangan kosong, berhadapan dengan mesin, besi, dan beton tanpa perlindungan.

Lalu BPJS Ketenagakerjaan hak yang mestinya mengikat pekerja dengan jaminan sosial lebih mirip tanda ceklis dalam formulir.

Seolah kehadirannya hanya sebatas lembaran kertas bukti iuran yang diprint untuk memuluskan pencairan dana proyek.

Di lapangan, kuat dugaan banyak pekerja bahkan tak tahu apakah namanya benar-benar terdaftar. Mereka diduga tidak memegang kartu peserta, tidak tahu manfaat, tidak pernah mendapatkan penjelasan tentang klaim.

Ironisnya, jika kecelakaan menimpa, maka mereka akan pulang dengan luka dan beban, bukan santunan atau perlindungan.

Fenomena ini memperlihatkan wajah buram pengusaha jasa konstruksi yang seakan-akan lebih setia pada keuntungan daripada pada nurani.

Dalam benak mereka, angka di atas laporan keuangan jauh lebih penting ketimbang keselamatan nyawa manusia.

Mereka menutup mata bahwa setiap helm yang absen, setiap harness yang tak dipasang, setiap pekerja yang tak terlindungi BPJS adalah potensi tragedi yang bisa menghantam kapan saja.

Negara melalui regulasi demi regulasi sudah tegas Keselamatan Kerja yang mana setiap pengusaha wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dengan menyediakan alat pelindung diri, mengamankan tempat kerja, serta melakukan pengawasan ketat terhadap kondisi kerja.

Artinya, pengabaian terhadap K3 bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum.
Lebih jauh, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS juga jelas ada kewajiban dari pengusaha memberikan jaminan sosial kepada pekerja.

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”

Jika kewajiban ini tidak dijalankan, maka pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana penjara kurungan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bahkan negara juga mengikatnya dengan aturan regulasi sehingga perusahaan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Regulasi hanyalah regulasi, walaupun ancaman serius akan diabaikan. Apalagi jika ada oknum-oknum pengusaha yang mengandalkan “backing” sehingga seolah-olah memngangkangi regulasi merupakan hal yang biasa.

Walaupun penyedia jasa konstruksi, wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak ada alasan untuk menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut.

Namun aturan-aturan itu seakan kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan budaya “asal beres administrasi”.

Apalagi jika pengawasan dari pihak pemerintah lebih sering berhenti di meja tanda tangan, bukan di medan proyek.

Di titik inilah, kota Sabang sedang mempertontonkan ironi. Di satu sisi, ia sedang membangun diri untuk tampil cantik di mata wisatawan, dengan proyek-proyek infrastruktur yang dipoles demi wajah pariwisata.

Tetapi di sisi lain, ia membiarkan pekerja yang membangun semua itu bekerja dalam kondisi rapuh, tanpa jaminan sosial yang seharusnya melekat.

Betapa paradoksnya: yang dipoles adalah tembok, bukan martabat manusia.

Sastra kehidupan pekerja ini sesungguhnya adalah puisi getir. Lihatlah bagaimana keringat mereka jatuh tanpa pernah dihitung sebagai investasi kesejahteraan.

Dengarlah suara palu dan bor yang mengiringi pekerjaan mereka, bagai mantra kesetiaan yang tak pernah dihargai.

Mereka adalah “pejuang rupiah” yang seharusnya dilindungi, tetapi justru ditelantarkan.

Jika fenomena ini dibiarkan, maka K3 dan BPJS akan terus membusuk menjadi sekadar jargon. Ia hanya akan dipanggil ketika berkas tender diminta, lalu dikubur kembali ketika pekerjaan dimulai.

Dan di tengah proses itu, pekerja tetap menjadi pihak yang paling rentan: yang menanggung risiko tetapi tak pernah mendapatkan jaminan.

Maka, pertanyaan yang patut diajukan: sampai kapan kita rela menjadikan keselamatan kerja hanya simbol? Sampai kapan pemerintah tutup mata, seolah-olah pengawasan hanya tugas seremonial?

Dan sampai kapan pengusaha menganggap nyawa pekerja tak lebih berharga daripada selembar kuitansi?

Opini ini tidak sedang membidik satu-dua kontraktor tertentu. Ia sedang mengingatkan, sebuah kota yang ingin berdiri megah tidak boleh dibangun di atas pengabaian hak asasi pekerjanya.

Infrastruktur tidak bisa disebut “maju” jika darah dan keringat buruhnya tidak pernah dihargai.

Sabang, dengan segala keindahannya, seharusnya juga dikenal sebagai kota yang adil bagi para pekerja. Kota yang menjunjung tinggi keselamatan kerja, bukan sekadar mempercantik wajahnya dengan cat warna-warni sementara tulang-tulang buruhnya terabaikan.

Kota yang memahami pembangunan sejati adalah ketika manusia di dalamnya dilindungi, bukan hanya beton dan jalan yang berdiri gagah.

Jika tidak, maka setiap gedung yang berdiri hanya akan menjadi monumen sunyi, mengingatkan kita bahwa di balik kemegahan itu ada hak-hak yang diabaikan, ada perlindungan yang ditukar dengan keuntungan, dan ada manusia yang diperlakukan sebagai simbol semata.

*Penulis adalah Penasihat PWI Kota Sabang, lulus UKW tahun 2012

Previous Article Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang berkuasa selama 10 tahun dengan bermacam relawannya telah merusak Indonesia sebagai negara demokrasi. Jokowi dan Relawan Bikin Tambah Kotor Indonesia
Next Article Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meninjau Pelabuhan Krueng Geukueh di Gampong Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jum'at (22/8). (Foto: Ist) Siapkan Jalur Pelayaran Langsung ke Penang, Mualem Tinjau Pelabuhan Krueng Geukueh

Populer

Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Letkol Inf Faurizal Noerdin dipercayakan menjabat sebagai Dandim 0101/Kota Banda Aceh (KBA)
Aceh
Putra Sibreh Aceh Besar Jabat Dandim 0101/KBA
Rabu, 14 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kondisi rumah warga yang terkubur lumpur akibat banjir bandang di Gampong Blang Awe Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya. (Foto: Ist)
Opini

Di Balik Luka dan Tangisan Rakyat Aceh Akibat Kelalaian Negara

Sabtu, 3 Januari 2026
Ketika hukum pidana buruk berada di tangan aparat korup, birokrasi inkompeten dan kekuasaan cenderung otoriter, maka negara sedang menapaki jalur darurat hukum. (Foto: Ist)
Opini

Indonesia dalam Kondisi Darurat Hukum

Sabtu, 3 Januari 2026
Opini

Deforestasi Sawit dan Bencana Aceh yang Diciptakan 

Rabu, 31 Desember 2025
Opini

Aceh dan Luka yang Tak Pernah Benar-benar Sembuh dalam Republik Indonesia

Senin, 29 Desember 2025
Opini

Menjaga Damai di Tengah Bencana, Menahan Diri dari Segala Provokasi

Minggu, 28 Desember 2025
Jangan biarkan pejabat 'wet-wet gaki' (ongkang-ongkang kaki) di tengah bencana terulang. Foto: Ilustrasi
Opini

Jangan Biarkan Pejabat ‘Wet-Wet Gaki’ di Tengah Bencana Aceh

Rabu, 24 Desember 2025
Mayjen TNI (Purn) TA Hafil Fuddin SH SIP MH
Opini

Aceh Tamiang Tak Cukup Diberi Bantuan, Perlu Rekonstruksi Menyeluruh dan Tata Ruang Baru

Selasa, 23 Desember 2025
Opini

Bencana Aceh-Sumatera, Negara Hadir dalam Rapat dan Pidato 

Jumat, 19 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?