Aceh

MUI Keluarkan Rekomendasi: Segera Kembalikan Tanah Wakaf Blang Padang ke Masjid Raya!

Banda Aceh, Infoaceh.net — Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan surat rekomendasi terkait status tanah wakaf Blang Padang yang selama ini dikuasai sepihak oleh TNI-AD Kodam Iskandar Muda (IM).

Surat MUI dengan nomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 itu ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh, berisi dukungan penuh agar tanah wakaf tersebut dikembalikan kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH. M Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal H Amirsyah Tambunan itu, MUI menjelaskan bahwa rekomendasi ini dikeluarkan setelah menerima surat dari Gubernur Aceh terkait permohonan pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang, serta surat dari Dinas Syariat Islam Aceh.

Menindaklanjuti hal tersebut, MUI melakukan kajian syariat dan hukum dengan melibatkan berbagai unsur, antara lain: Dewan Pimpinan MUI, Pimpinan Bidang dan Komisi Fatwa MUI, Komisi Hukum dan HAM MUI, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Kajian dilakukan secara koordinasi daring (online) pada 8 Agustus 2025.

Hasil pengkajian tersebut menegaskan bahwa tanah Wakaf Blang Padang harus dikembalikan kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Menurut MUI, hal ini penting demi kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman sebagai pusat ibadah sekaligus ikon sejarah dan budaya Aceh.

Rekomendasi itu juga mengacu pada Pasal 40 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan bahwa harta wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, maupun dialihkan dalam bentuk hak lainnya.

“MUI mendukung sepenuhnya agar tanah wakaf Blang Padang dikembalikan sesuai ketentuan syariat dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan manfaat seluas-luasnya bagi Masjid Raya Baiturrahman dan umat Islam di Aceh,” demikian bunyi salah satu poin surat tersebut, yang dilihat pada Jum’at (22/8).

MUI berharap proses pengembalian tanah wakaf berjalan lancar dengan ridha Allah.

Adapun surat rekomendasi ini juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Syariat Islam Aceh serta Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh sebagai pihak terkait.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait