INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Tak Serius Penanganan di Polres Bireuen, Korban Penganiayaan Lapor ke Propam Polda Aceh

Last updated: Jumat, 22 Agustus 2025 08:33 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Layyina Miska asal Desa Lhokmambang, Kecamatan Gandapura Bireuen selaku korban penganiayaan didampingi kuasa hukumnya melaporkan salah satu anggota polisi berinisial KM ke Propam Polda Aceh. (Foto: Ist)
Layyina Miska asal Desa Lhokmambang, Kecamatan Gandapura Bireuen selaku korban penganiayaan didampingi kuasa hukumnya melaporkan salah satu anggota polisi berinisial KM ke Propam Polda Aceh. (Foto: Ist)
SHARE

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Layyina Miska asal Desa Lhokmambang, Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen selaku korban Penganiayaan oleh Anggota Polres Bireuen didampingi kuasa hukumnya Hermanto SH dan Murtadha SH resmi melaporkan salah satu anggota polisi berinisial KM yang merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polres Bireuen ke Bidang Propam Polda Aceh.

Laporan itu sesuai dengan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/57/VIII/2025/Subbagyanduan tanggal 21 Agustus 2025.

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

Dalam surat tersebut Layyina menjelaskan secara detail terkait kronologi penganiayaan yang menimpa dirinya oleh Anggota Polres Bireuen berinisial KM yang tak lain adalah abang kandungnya sendiri.

- ADVERTISEMENT -

Diceritakan Layyina, pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 21.06 wib, pelaku yang berpangkat Brigadir tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan penganiayaan yang tergolong berat.

“Pelaku menampar pipi klien kami sebelah kanan sebanyak 2 kali, kemudian korban direbahkan ke kasur lalu kaki korban ditindih dengan lutut pelaku, sedangkan kedua tangan korban dijepit dengan tangan pelaku agar tangan dan kaki korban tidak bisa bergerak lagi, setelah itu rambut korban juga dijambak oleh pelaku sehingga atas tindakan tersebut korban mengalami memar sangat parah, korban sempat dirawat selama 2 hari di klinik Pratama Haifa Medica,” ujar Hermanto, Kamis (21/8).

- ADVERTISEMENT -
Kantor Wali Kota Langsa. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Dinilai Tak Sesuai Aturan

Karena tidak menerima perlakuan pelaku, korban Layyina juga telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Gandapura sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/4/VII/2025/SPKT/POLSEK GANDA PURA/POLRES BIREUN/POLDA ACEH tanggal 19 Juli 2025.

Namun, kata Hermanto, mirisnya laporan itu sampai sekarang tidak ada titik terang dan korban juga tidak pernah diberikan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Yang lebih mengejutkan lagi dalam Laporan Polisi tersebut Pasal yang dicantumkan yaitu Pasal 352 KUHP bukan Pasal 351. Sedangkan korban mengalami memar yang sangat parah, sehingga lebih layak dikenakan pasal 351,” sambung Hermanto.

Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya

Minta Diambil Alih Polda Aceh

- ADVERTISEMENT -

Dalam kesempatan yang sama, Hermanto selaku kuasa hukum korban juga meminta kepada Polda Aceh agar kasus penganiayaan yang telah dilaporkan oleh korban diambil alih oleh Polda Aceh, alasan Hermanto karena pihaknya melihat ada yang janggal dalam penanganan perkara seperti Korban tidak pernah diberikan SP2HP, pencantuman pasal 352 KUHP bukan Pasal 351 KUHP dan kasus tersebut juga sangat lambat penanganannya.

“Kita berharap Kapolda Aceh agar memberikan atensi kusus terhadap kasus ini, supaya para pihak serius menanganinya dan tidak terkesan ada pihak yang bermain,” demikian Hermanto.

TAGGED:utama
Previous Article Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad Kupula Kostel Disegel, PKS Ingatkan Masih Banyak Lokasi Maksiat di Banda Aceh
Next Article Jumlah penduduk Banda Aceh berdasarkan data terbaru Disdukcapil hingga 30 Juni 2025 tercatat mencapai 267.736 jiwa. (Foto: Ist) Penduduk Banda Aceh 267,7 Ribu Jiwa, Didominasi Perempuan dan Anak Muda

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Opini
Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah
Selasa, 13 Januari 2026
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik

DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026
Aceh

Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?