Hukum

Dokter RSUD Sekayu Jadi Korban Intimidasi Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

Infoaceh.net – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus satu pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu. Penangkapan dilakukan setelah pelaku berinisial S dua kali tidak mengindahkan panggilan polisi.

“Terlapor ditangkap secara paksa karena sebelumnya sudah dipanggil dua kali oleh Polres Muba namun tidak mengindahkan,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya, dikutip dari RMOLSumsel, Kamis (28/8/2025).

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Menurut keterangan polisi, insiden ini terjadi pada Selasa (12/8/2025). Pelaku disebut memaksa dr. Syahpri untuk membuka masker dengan paksaan dan kontak fisik. Kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan ketegangan antara keluarga pasien dan dokter. Dalam video tersebut, pelaku mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang dianggap lambat.

Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan kini akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pelaku. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 351 ayat 1, Pasal 336 ayat 1, dan Pasal 335 KUHP.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional
image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait