INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak PN Solo, Jokowi Menang Perkara

Last updated: Kamis, 28 Agustus 2025 09:55 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo
Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo
SHARE

Infoaceh.net  – Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A terhadap Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) terkait produksi mobil Esemka. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang daring pada Rabu (27/8/2025).

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Aufaa, warga Solo yang mengaku sebagai calon pembeli mobil Esemka. Dia menuntut ganti rugi senilai Rp300 juta karena merasa gagal mendapatkan unit mobil Esemka seperti yang dijanjikan dalam berbagai kampanye dan publikasi.

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Namun, Majelis Hakim yang diketuai oleh I Gede Hariadi, dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

- ADVERTISEMENT -

“Putusan perkara 96 tentang Esemka. Putusannya intinya adalah, dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Humas PN Solo Aris Gunawan, Rabu (27/8/2025).

Pertimbangan hukum utama dalam penolakan ini, tidak adanya hubungan hukum atau perikatan antara penggugat dan para tergugat.

- ADVERTISEMENT -
500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Gugatan dinilai didasarkan pada wanprestasi, sehingga diperlukan bukti adanya kontrak atau perjanjian yang sah. “Majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak ada hubungan hukum,” ucapnya.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan tidak terbukti di persidangan. “Dari pihak kami sebagai tergugat tentu saja menerima putusan tersebut. Kami menilai putusan tersebut sudah benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan. Kuasa hukum dari Esemka tentu menerima,” kata Irpan.

Meski gugatan telah ditolak, pihak penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan dijatuhkan. Namun, menurut laporan terbaru, Aufaa Luqmana memilih tidak mengajukan banding dan berencana mengajukan gugatan baru terkait status hukum mobil Esemka bekas yang telah dibelinya.

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur
TAGGED:EsemkaJoko Widodojokowimobil EsemkaperistiwaPN SoloPT SMKWanprestasiwww.infoaceh.net
Previous Article Pengusaha sekaligus motivator Dwi Hartono, tersangka utama kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Ilham Pradipta, saat masih aktif memimpin seminar. Dwi Hartono diketahui pernah dipenjara dalam kasus pemalsuan ijazah SMA. Motivator Jadi Dalang Pembunuhan Kacab BRI, Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Pemalsuan Ijazah
Next Article Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh membuka kesempatan bagi masyarakat yang berasal dari keluarga fakir-miskin untuk memperoleh bantuan modal usaha tahun 2025 Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
12.638 Hektare Kebun Kopi di Aceh Tengah Rusak Akibat Banjir-Longsor
Jumat, 9 Januari 2026
Aceh
Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir
Sabtu, 10 Januari 2026
Hukum
Tersangka Korupsi Gedung Mobar Nagan Raya Diserahkan ke Jaksa
Jumat, 10 September 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Baharkam Polri Kembali Terjunkan Anjing Pelacak Cari Korban Banjir di Aceh Tamiang

Rabu, 7 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?