Aceh Tamiang, Infoaceh.net – Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap R (23), seorang buronan (DPO) kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang merupakan warga Desa Suka Mulia Upah, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang, diringkus di salah satu penginapan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rochli Hanapi menjelaskan, penangkapan R berawal dari laporan polisi yang dibuat korban pada 30 April 2025.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur.
“Sejak laporan masuk, Unit Resmob langsung melakukan pengejaran. Namun saat didatangi ke rumahnya, pelaku sudah melarikan diri. Atas dasar itu, kami kemudian menerbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan,” kata AKP Rochli, Rabu (7/8).
Tim Resmob yang dipimpin Katim Resmob, Aiptu Deni Suganda, kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Sumatera Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak menuju salah satu penginapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
“Alhamdulillah, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berhasil kita amankan di dalam kamar penginapan tanpa perlawanan. Selanjutnya langsung kita bawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Rochli.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Tamiang untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menjerat R dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Ancaman hukuman bagi pelaku lebih dari 3 tahun penjara. Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.



