INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tangkap Buronan Pemerkosa Anak Asal Sabang

Last updated: Sabtu, 30 Agustus 2025 17:27 WIB
By Andi Armi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Tim Tabur Kejati Aceh bersama Ditreskrimum Polda Aceh mengamankan buronan pemerkosa anak asal Kejari Sabang Sabtu (30/8) dini hari. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.

Pelaku yang ditangkap adalah Nazar Maulana bin Junaidi (18), warga Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Nazar merupakan terdakwa kasus pemerkosaan anak yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Sabang.

- ADVERTISEMENT -

Ia diamankan sekitar pukul 04.30 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, setelah sempat buron selama lebih dari enam bulan.

Nazar yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan hanya berpendidikan terakhir sekolah dasar.

- ADVERTISEMENT -
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Berdasarkan fakta hukum, pada periode 1, 4, 5, 8, dan 14 September 2024, ia melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya di Jurong Ulee Krueng, Kecamatan Sukajaya, dan di sebuah hotel di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Sabang melalui putusan Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 5 Maret 2025 menyatakan Nazar bersalah melakukan jarimah pemerkosaan anak.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Ia dijatuhi hukuman ‘uqubat ta’zir berupa penjara 165 bulan (13 tahun 9 bulan), dikurangi masa tahanan.

- ADVERTISEMENT -

Namun, pada 19 Februari 2025, sebelum vonis berkekuatan hukum tetap dijalankan, Nazar melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang.

Ia berpura-pura meminta izin ke toilet, lalu mendorong petugas hingga terjatuh dan sesak napas, kemudian kabur.

Sejak itu, ia ditetapkan sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejak pelarian tersebut, Kejari Sabang bersama aparat kepolisian melakukan berbagai upaya pengejaran.

Tim sempat menyisir kawasan perkebunan, hutan, dan perkampungan di Gampong Cot Abeuk, Sabang.

Bahkan, Nazar beberapa kali terlihat melintas dengan sepeda motor, namun berhasil lolos.

Kejari Sabang kemudian meminta bantuan Kejati Aceh melalui surat resmi tertanggal 12 Maret 2025 agar Nazar masuk dalam target operasi Tim Tabur.

Informasi masyarakat menjadi kunci, hingga keberadaan buronan itu terlacak di Banda Aceh.

Tim Tabur Kejati Aceh bersama Ditreskrimum Polda Aceh kemudian melakukan pemantauan intensif di kawasan TPI Lampulo.

Nazar diketahui bekerja sebagai nelayan sambil berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat.

Pada Sabtu dini hari (30/8/2025), tim gabungan bergerak cepat setelah memastikan keberadaan Nazar.

Saat hendak diamankan, Nazar sempat melawan dengan berusaha melepaskan diri dan mendorong petugas.

Namun, berkat kesigapan aparat, ia berhasil dilumpuhkan, diborgol, dan dibawa ke Kantor Kejati Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Setiap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan kami kejar sampai tertangkap. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya Nazar Maulana, Kejati Aceh memastikan proses eksekusi putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang akan segera dilakukan.

Previous Article Rumah Sahroni Dijarah Massa, Iron Man Ikut Diseret Rumah Sahroni Dijarah Massa, Iron Man Ikut Diseret
Next Article Massa Masuki Rumah Sahroni, Harta Benda Tak Bersisa Massa Masuki Rumah Sahroni, Harta Benda Tak Bersisa

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
TTI Desak PPK Proyek Gedung Kampus Unimal Putuskan Kontrak PT Bumi Karsa
Minggu, 16 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?