INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tangkap Buronan Pemerkosa Anak Asal Sabang

Last updated: Sabtu, 30 Agustus 2025 17:27 WIB
By Andi Armi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Tim Tabur Kejati Aceh bersama Ditreskrimum Polda Aceh mengamankan buronan pemerkosa anak asal Kejari Sabang Sabtu (30/8) dini hari. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.

Pelaku yang ditangkap adalah Nazar Maulana bin Junaidi (18), warga Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Ilustrasi-perselingkuhan
Era Baru Hukum Indonesia: Seks Luar Nikah dan Kritik Presiden Kini Bisa Berujung Penjara

Nazar merupakan terdakwa kasus pemerkosaan anak yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Sabang.

- ADVERTISEMENT -

Ia diamankan sekitar pukul 04.30 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, setelah sempat buron selama lebih dari enam bulan.

Nazar yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan hanya berpendidikan terakhir sekolah dasar.

- ADVERTISEMENT -
Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Aceh diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pencairan dana proyek akhir tahun anggaran yang kerap beralasan terdampak banjir dan bencana alam. (Foto: Ilustrasi)
Alasan Banjir Aceh, APH dan Inspektorat Diminta Waspadai Pencairan Dana Proyek Akhir Tahun

Berdasarkan fakta hukum, pada periode 1, 4, 5, 8, dan 14 September 2024, ia melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya di Jurong Ulee Krueng, Kecamatan Sukajaya, dan di sebuah hotel di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Sabang melalui putusan Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 5 Maret 2025 menyatakan Nazar bersalah melakukan jarimah pemerkosaan anak.

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

Ia dijatuhi hukuman ‘uqubat ta’zir berupa penjara 165 bulan (13 tahun 9 bulan), dikurangi masa tahanan.

- ADVERTISEMENT -

Namun, pada 19 Februari 2025, sebelum vonis berkekuatan hukum tetap dijalankan, Nazar melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang.

Ia berpura-pura meminta izin ke toilet, lalu mendorong petugas hingga terjatuh dan sesak napas, kemudian kabur.

Sejak itu, ia ditetapkan sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejak pelarian tersebut, Kejari Sabang bersama aparat kepolisian melakukan berbagai upaya pengejaran.

Tim sempat menyisir kawasan perkebunan, hutan, dan perkampungan di Gampong Cot Abeuk, Sabang.

Bahkan, Nazar beberapa kali terlihat melintas dengan sepeda motor, namun berhasil lolos.

Kejari Sabang kemudian meminta bantuan Kejati Aceh melalui surat resmi tertanggal 12 Maret 2025 agar Nazar masuk dalam target operasi Tim Tabur.

Informasi masyarakat menjadi kunci, hingga keberadaan buronan itu terlacak di Banda Aceh.

Tim Tabur Kejati Aceh bersama Ditreskrimum Polda Aceh kemudian melakukan pemantauan intensif di kawasan TPI Lampulo.

Nazar diketahui bekerja sebagai nelayan sambil berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat.

Pada Sabtu dini hari (30/8/2025), tim gabungan bergerak cepat setelah memastikan keberadaan Nazar.

Saat hendak diamankan, Nazar sempat melawan dengan berusaha melepaskan diri dan mendorong petugas.

Namun, berkat kesigapan aparat, ia berhasil dilumpuhkan, diborgol, dan dibawa ke Kantor Kejati Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Setiap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan kami kejar sampai tertangkap. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya Nazar Maulana, Kejati Aceh memastikan proses eksekusi putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang akan segera dilakukan.

Previous Article Rumah Sahroni Dijarah Massa, Iron Man Ikut Diseret Rumah Sahroni Dijarah Massa, Iron Man Ikut Diseret
Next Article Massa Masuki Rumah Sahroni, Harta Benda Tak Bersisa Massa Masuki Rumah Sahroni, Harta Benda Tak Bersisa

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Puluhan ribu personel TNI yang dikerahkan dalam penanganan bencana Aceh-Sumatera tidak bekerja cuma-cuma. Setiap personel yang bertugas di lapangan memperoleh uang makan dan uang lelah dengan total Rp165 ribu per hari. (Foto: Ist)
Nasional
Tidak Gratis, Personel TNI Tangani Bencana Aceh–Sumatera Terima Uang Rp165 Ribu per Hari
Kamis, 1 Januari 2026
Putra Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani resmi menyandang bintang satu setelah beberapa pekan mengemban tugas sebagai Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist)
Umum
Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong
Jumat, 2 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Sebuah ironi telanjang terkuak dalam skema pembiayaan penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Aceh
Ironi Anggaran Bencana Aceh-Sumatera: Rp165 Ribu per Hari untuk TNI, Pengungsi Banjir Hanya Rp10 Ribu
Jumat, 2 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
Hukum

KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Rabu, 24 Desember 2025
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Selasa, 23 Desember 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?