BANDA ACEH, Infoaceh.net – Keluarnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Banda Aceh terkait kewajiban melampirkan bukti tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk berbagai keperluan mengurus administrasi, menuai respons dari warga kota.
Sejumlah masyarakat menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka melalui Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST meminta Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal, untuk mengkaji ulang aturan tersebut.
Menurutnya, banyak suara masyarakat yang merasa keberatan dengan diberlakukannya persyaratan tambahan itu dalam mengurus administrasi di kota Banda Aceh.
“Sebagai wakil rakyat, tentu sudah menjadi kewajiban kita untuk menanggapi suara masyarakat. Setelah mencermati masukan dari berbagai elemen, saya berharap Surat Edaran ini bisa dikaji ulang dan direvisi dengan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Irwansyah, dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2025).
Politisi PKS ini menilai kondisi perekonomian warga Banda Aceh saat ini belum sepenuhnya stabil.
Karena itu, kebijakan yang berhubungan dengan kewajiban masyarakat, apalagi yang menyangkut pajak, sebaiknya tidak terlalu membebani.
“Kondisi masyarakat kita kan sekarang dalam keadaan tidak terlalu baik, tidak baik-baik saja, belum stabil. Regulasi yang diberlakukan seharusnya tidak memberatkan warga, tetapi adil dan berpihak pada kepentingan publik,” tambahnya.
Meski demikian, Irwansyah tetap optimistis Wali Kota akan mendengar aspirasi masyarakat.
Ia percaya Wali Kota Illiza sebagai kepala daerah memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kebutuhan warganya.
“Saya yakin Ibu Wali Kota sangat pro dan berpihak ke masyarakat. Insya Allah, apa yang menjadi harapan masyarakat ini akan menjadi perhatian beliau, dan mungkin akan ada kebijakan baru yang lebih berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.



