INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Wali Kota Banda Aceh Revisi Aturan PBB, Syarat Lunas Pajak Kini Hanya Berlaku untuk Surat Usaha

Last updated: Sabtu, 30 Agustus 2025 22:35 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Ardiwinata
Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Ardiwinata
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, merevisi Surat Edaran nomor 0890 tahun 2025 tentang penerapan syarat lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Revisi ini dilakukan untuk menanggapi aspirasi masyarakat yang menganggap aturan awal memberatkan.

Lebih satu bulan pascabanjir bandang dan longsor melanda Aceh, warga korban bencana masih belum mampu membersihkan rumah mereka yang terkubur lumpur setinggi dua hingga empat meter. (Foto: Ist)
Tak Mampu Bersihkan Rumah Terkubur Lumpur, Korban Banjir Aceh Minta Bantuan Pemerintah

Revisi yang diterbitkan pada 25 Agustus 2025, mengubah poin ketujuh dari surat edaran awal yang dikeluarkan pada 21 Agustus. Sebelumnya, syarat lunas PBB berlaku untuk “Orang perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha dan surat pribadi di kantor keuchik dan kantor camat, kecuali surat keterangan miskin.”

- ADVERTISEMENT -

Kini, revisi tersebut hanya menyasar “Orang perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha” saja. Artinya, masyarakat yang mengurus surat pribadi di kantor desa atau camat tidak lagi diwajibkan melampirkan bukti lunas PBB.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Ardiwinata, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan. “Pelayanan dasar… adalah hak setiap warga. Pemerintah Kota Banda Aceh tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam layanan publik,” ujar Riri, sapaan akrab Alriandi.

- ADVERTISEMENT -
Polres Nagan Raya mengamankan 1 unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. (Foto: Ist)
Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Angkut 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi Ilegal

Menurutnya, kebijakan ini ditujukan terutama kepada ASN Pemko Banda Aceh dan penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan pemerintah, agar menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak. Riri juga menegaskan, masyarakat miskin tidak terkena dampak dari edaran ini karena terdapat 19.884 objek pajak yang telah dibebaskan.

TAGGED:Alriandi ArdiwinataBanda AcehKeadilan FiskalLayanan PublikPajak Bumi dan BangunanPBB-P2Surat EdaranutamaWali Kota Banda Aceh Illizawww.infoaceh.net
Previous Article Wagub Aceh Fadhlullah bersama Forkompinda Aceh menghadiri Gerakan Pangan Murah Serentak beras SPHP dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Masjid Al A'la Cot Mesjid, Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025). (Foto: Ist) 77 Kecamatan di Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Beras SPHP
Next Article Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, saat memberikan keterangan pers di Jakarta terkait sikap fraksi terhadap evaluasi tunjangan DPR dan demo yang ricuh, Sabtu (30/8/2025). Fraksi Gerindra Terbuka Evaluasi Tunjangan DPR, Minta Aparat Sinergi Jaga Aksi Massa

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik
Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang
Senin, 15 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Kejati Aceh, Rabu (13/8) resmi menahan Sekda Aceh Jaya non aktif Teuku Reza Fahlevi tersangka kasus dugaan korupsi Program PSR di Aceh Jaya yang bersumber dari dana BPDPKS. (Foto: Ist)
Hukum
Kejati Tahan Anggota DPRK–Sekda Aceh Jaya Tersangka Korupsi PSR, Sita Uang Rp17 Miliar
Rabu, 13 Agustus 2025
Nasional
Danantara Bangun 12 Ribu Unit Huntara di Aceh, Target Rampung 3 Bulan
Sabtu, 3 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Rapat Koordinasi Penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Pascabencana yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (2/1/2026). (Foto: Ist)
Umum

Dokumen Rehab-Rekon Aceh Pascabencana Ditarget Rampung Januari 2026

Jumat, 2 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat mengunjungi seluruh lokasi bencana di Aceh secara langsung. (Foto: Ist)
Nasional

Prabowo Minta Maaf Belum Bisa Kunjungi Semua Lokasi Bencana di Aceh

Jumat, 2 Januari 2026
Petugas PLN menyambung jaringan listrik di Rumah Hunian Sementara Aceh Tamiang. PLN telah menyiapkan infrastruktur kelistrikan di kawasan tersebut, seperti pembangunan trafo, jaringan listrik dan kWh meter untuk masing-masing rumah yang telah terbangun. (Foto: Ist)
Ekonomi

PLN Sambung Jaringan Listrik ke Bangunan Huntara di Aceh Tamiang 

Jumat, 2 Januari 2026
BSI berpartisipasi aktif dalam pembangunan Rumah Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Ekonomi

BSI Bangun 15 Persen Huntara Korban Banjir Aceh

Jumat, 2 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto saat rapat koordinasi dalam kunjungannya meninjau pembangunan Huntara pengungsi korban banjir bandang dan longsor yang dibangun Danantara di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026). (Foto: Ist)
Nasional

Prabowo Koreksi Uang Lelah bagi TNI: Itu Uang Semangat

Jumat, 2 Januari 2026
Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Aceh diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pencairan dana proyek akhir tahun anggaran yang kerap beralasan terdampak banjir dan bencana alam. (Foto: Ilustrasi)
Hukum

Alasan Banjir Aceh, APH dan Inspektorat Diminta Waspadai Pencairan Dana Proyek Akhir Tahun

Jumat, 2 Januari 2026
Presiden RI Prabowo Subianto meninjau progres pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Kamis (1/1). (Foto: Ist)
Aceh

Prabowo Tinjau Kesiapan Huntara Pengungsi Banjir di Aceh Tamiang

Jumat, 2 Januari 2026
Sebuah ironi telanjang terkuak dalam skema pembiayaan penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Aceh

Ironi Anggaran Bencana Aceh-Sumatera: Rp165 Ribu per Hari untuk TNI, Pengungsi Banjir Hanya Rp10 Ribu

Jumat, 2 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?