INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun dan tidak Sah Jabat Wakil Presiden

Last updated: Rabu, 3 September 2025 23:46 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun dan tidak Sah Jabat Wakil Presiden
#image_title
SHARE

Infoaceh.net – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Contents
  • Isi Gugatan: Status Jabatan Wapres dan Ganti Rugi Triliunan
  • Tuntutan Tambahan: Uang Paksa dan Biaya Perkara
  • Latar Belakang Gugatan
  • Situasi Terkini

Perkara ini telah terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin (8/9/2025).

UIN Ar-Raniry menggelar Retret Kepemimpinan tahun 2025 pada 21–25 November di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
70 Pejabat UIN Ar-Raniry Ikut Retret Kepemimpinan di Asrama Haji

Isi Gugatan: Status Jabatan Wapres dan Ganti Rugi Triliunan

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa dalam tuntutannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

- ADVERTISEMENT -

Salah satu poin utama petitum adalah permintaan agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menduduki jabatan Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

- ADVERTISEMENT -
TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil maupun immateriil sebesar Rp125,01 triliun untuk dirinya serta seluruh rakyat Indonesia.

Dalam gugatan, disebutkan bahwa dana tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara.

Tuntutan Tambahan: Uang Paksa dan Biaya Perkara

Penggugat juga menuntut agar para tergugat dijatuhi kewajiban membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika lalai menjalankan putusan pengadilan.

Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Ia turut meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada para tergugat.

- ADVERTISEMENT -

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” ujar Sunoto.

Latar Belakang Gugatan

Subhan, pengacara dari firma hukum Subhan Palal & Rekan, mendaftarkan perkara ini pada 29 Agustus 2025.

Ia berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena tidak menempuh pendidikan menengah di sekolah yang berada di bawah hukum Indonesia.

Menurutnya, Gibran menamatkan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Karena itu, KPU dianggap ikut bertanggung jawab lantaran tetap meloloskan pencalonan tersebut.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan.

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan hukum sekaligus upaya untuk membatalkan jabatan Wapres melalui jalur perdata.

Subhan menekankan bahwa kerugian yang timbul harus dikembalikan kepada negara.

Situasi Terkini

Hingga berita ini dipublikasi, belum ada tanggapan dari Gibran maupun pihak KPU terkait gugatan tersebut.

Sidang perdana akan digelar terbuka di PN Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025.

Ringkasan Utama: Wapres Gibran dan KPU digugat Rp125 triliun oleh warga bernama Subhan.

Gugatan menyebut keduanya melawan hukum dan meminta jabatan Wapres dibatalkan.

Sidang perdana digelar pekan depan.

TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Tak Menyesal Ditangkap, Ungkap Alasan Jadi Tersangka Tak Menyesal Ditangkap, Ungkap Alasan Jadi Tersangka
Next Article Syarat Jadi Presiden, Wapres, DPR, Diminta Minimal Sarjana Syarat Jadi Presiden, Wapres, DPR, Diminta Minimal Sarjana

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Umum

Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Jumat, 21 November 2025
Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum

Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Jumat, 21 November 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?