INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Dokter Jadi Calo Vendor, Dugaan Permainan Diskon di Balik E-Katalog Obat di Aceh

Last updated: Sabtu, 6 September 2025 00:13 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Dokter-dokter di Aceh diingatkan agar tidak bermain dalam pengadaan obat berbasis e-katalog.
Dokter-dokter di Aceh diingatkan agar tidak bermain dalam pengadaan obat berbasis e-katalog.
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dokter-dokter di Aceh diingatkan agar tidak bermain dalam pengadaan obat berbasis e-katalog. Karena, praktik semacam ini menyalahi etika profesi sekaligus membuka celah korupsi.

“Tugas dokter adalah mengobati pasien, bukan menjadi agen vendor obat,” ujar Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Mahmud Padang, Jum’at malam, 5 September 2025.

Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan

Mahmud mencontohkan, terdapat kasus seorang dokter spesialis di Aceh yang sibuk mencari vendor e-katalog dengan diskon tertinggi.

- ADVERTISEMENT -

Padahal, dokter bukanlah Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) maupun apoteker yang berwenang menentukan penyedia. Akibatnya, obat yang seharusnya segera masuk ke rumah sakit dan puskesmas justru terlambat didistribusikan, sehingga stok kosong.

“Dampaknya bisa stok obat kosong, pasien terlantar, sementara dokter sibuk mengurus diskon,” katanya.

- ADVERTISEMENT -
Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Permainan diskon yang dicurigai Mahmud bukan sekadar soal efisiensi harga. Dalam praktiknya, vendor kerap memberikan diskon tinggi untuk obat-obatan yang masa kadaluarsa-nya tinggal beberapa bulan.

Begitu obat itu tidak terpakai, ia menumpuk di gudang dan akhirnya terbuang. Rumah sakit lalu melakukan pengadaan baru, yang lagi-lagi melibatkan dana miliaran rupiah. Pola inilah yang menjadi pintu masuk korupsi.

Sistem e-katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejatinya bertujuan menciptakan transparansi harga dan menutup ruang mark-up.

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Namun, dalam pelaksanaan di Aceh, celah pengawasan justru dimanfaatkan.

- ADVERTISEMENT -

Data Dinas Kesehatan Aceh menunjukkan, rata-rata anggaran pengadaan obat di rumah sakit rujukan provinsi mencapai belasan miliar rupiah setiap tahun. Di tingkat puskesmas, anggaran obat juga signifikan, berkisar ratusan juta hingga miliaran rupiah. Besarnya nilai ini menjadikan sektor farmasi sebagai lahan basah.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh beberapa tahun terakhir memperkuat kekhawatiran itu.

Dalam audit 2021, BPK mencatat adanya obat senilai lebih dari Rp2 miliar yang tidak terpakai karena mendekati masa kadaluarsa di sejumlah rumah sakit daerah.

Pada 2022, temuan serupa kembali muncul dengan pola yang sama: obat menumpuk di gudang, sementara pasien mengeluhkan kekosongan stok.

Pada 2023, BPK kembali menyoroti lemahnya perencanaan kebutuhan obat di sejumlah puskesmas di Aceh Besar dan Aceh Utara yang mengakibatkan defisit stok untuk penyakit menular, meski gudang masih menyimpan obat kadaluarsa.

“Itu indikasi nyata ada yang salah dalam tata kelola pengadaan obat di Aceh,” kata Mahmud.

Secara hukum, peran dokter dalam proses pengadaan sangat terbatas. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kewenangan pengadaan berada di Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pengadaan.

Dokter hanya berhak menentukan kebutuhan medis dan spesifikasi farmakoterapi, bukan menentukan vendor atau mencari diskon. Bila dokter melampaui kewenangan itu, maka ia dapat dikategorikan melakukan maladministrasi.

Lebih jauh, menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyimpangan dari fungsi utama sebagai tenaga medis bisa berimplikasi pada sanksi etik, disiplin profesi, bahkan pidana bila merugikan negara.

Keterlibatan dokter dalam negosiasi vendor dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

“Dokter tidak punya legal standing untuk menentukan vendor. Jika dalam proses itu ada potensi kerugian negara, bisa masuk ke Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, karena ada penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Mahmud menilai kondisi ini makin mengkhawatirkan karena selama beberapa tahun terakhir, laporan masyarakat mengenai kekosongan obat di rumah sakit dan puskesmas di Aceh semakin sering terdengar.

Ia menduga keterlambatan distribusi dan stok yang habis bukan hanya persoalan anggaran, melainkan juga ulah segelintir oknum yang lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada keselamatan pasien.

Alamp Aksi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Aceh segera melakukan audit menyeluruh terhadap praktik pengadaan obat berbasis e-katalog di provinsi tersebut.

Mahmud menegaskan, tanpa pengawasan serius, sistem yang semestinya mempercepat layanan justru akan berubah menjadi alat rente.

“Ini menyangkut nyawa manusia. Kalau dokter malah jadi calo obat, lalu siapa yang menjaga hak rakyat Aceh untuk mendapat layanan kesehatan yang layak?. Kami mengingatkan semua kepala daerah, kepala dinas hingga pimpinan rumah sakit dan puskesmas di Aceh untuk tidak menunjuk dokter menjadi penghubung vendor e-katalog, kembalikan tugasnya sesuai tupoksinya melayani pasien berobat, kita akan pantau persoalan ini,” pungkasnya.

TAGGED:rsuzautama
Previous Article Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menggelar doa bersama dengan ratusan anak yatim di Kompleks Makam Syekh Abdurrauf As-Singkili atau Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis malam (4/9). Jelang Akhiri Jabatan, Pangdam IM Gelar Doa Bersama Anak Yatim di Makam Syiah Kuala
Next Article Ketua Tim Pansel Uji Kompetensi Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Drs T Setia Budi T. Setia Budi Dapat Kepercayaan Mualem Pimpin Uji Kompetensi Pejabat Eselon II

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik
DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan
Senin, 12 Januari 2026
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Ketiga Kalinya, Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 22 Januari

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?