Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh menegaskan tetap berkomitmen membayarkan bonus bagi atlet Aceh peraih medali Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man, dalam pernyataannya di Banda Aceh, Sabtu (13/9/2025).
Menurut Ampon Man, bonus tersebut telah diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2025 dan kini menunggu pembahasan dan pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Insya Allah dalam waktu dekat akan segera cair. Sesuai komitmen bersama, bonus para atlet pasti dibayar,” ujarnya.
Ampon Man menjelaskan, sebelumnya bonus atlet sempat gagal dianggarkan pada masa Pj. Gubernur Safrizal.
Baru setelah Muzakir Manaf atau Mualem dan Fadhlullah atau Dek Fad menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, anggaran bonus kembali diusulkan.
Pemerintah Aceh telah menyiapkan dana lebih dari Rp72 miliar untuk bonus atlet PON dan Peparnas, termasuk untuk pelatih.
Besaran bonus ditentukan berdasarkan pencapaian medali, mulai dari Rp300 juta untuk medali emas perorangan, Rp350 juta untuk beregu kecil, hingga Rp1 miliar untuk beregu besar.
Ampon Man menekankan, pembayaran bonus bukanlah janji individu atau lembaga tertentu, tetapi merupakan komitmen Pemerintah Aceh yang bersumber dari APBA, dengan mekanisme dan waktu pelaksanaan sesuai ketentuan perundang-undangan.



