INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Mualem Bentuk Tim Migas Blok Andaman, Padahal di Atas 12 Mil Bukan Wewenang Aceh

Last updated: Selasa, 16 September 2025 01:40 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.1/1012/2025 tentang pembentukan Tim Teknis Plan of Development (POD) Blok South Andaman Mubadala Energy. (Foto: Ist)
Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.1/1012/2025 tentang pembentukan Tim Teknis Plan of Development (POD) Blok South Andaman Mubadala Energy. (Foto: Ist)
SHARE

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.1/1012/2025 tentang pembentukan Tim Teknis Plan of Development (POD) Blok South Andaman Mubadala Energy, yang ditetapkan di Banda Aceh pada 22 Agustus 2025.

Dokumen resmi itu memerintahkan tim yang mayoritas beranggotakan unsur Pemerintah Aceh, akademisi, staf khusus gubernur, dan pejabat daerah untuk mengevaluasi dokumen POD, berkoordinasi dengan Mubadala Energy, serta “sinkronisasi dengan BPMA dan SKK Migas”.

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Namun keputusan itu memunculkan pertanyaan serius soal kewenangan hukum dan praktik tata kelola migas di Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Sumber internal Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) — yang meminta namanya tidak dipublikasikan — mengatakan klaim sumber daya yang menjadi alasan pembentukan tim tersebut berada di luar batas 12 mil laut, sehingga masuk wilayah pengelolaan pemerintah pusat melalui SKK Migas, bukan kewenangan BPMA atau Pemerintah Aceh.

Keputusan gubernur pada Bab tugas tim secara eksplisit memerintahkan tim untuk, antara lain, “melakukan evaluasi dokumen POD…”, “melakukan koordinasi dengan Mubadala Energy…” dan “sinkronisasi dengan BPMA dan SKK Migas untuk menjaga kesinambungan antara kebijakan nasional dan daerah”.

- ADVERTISEMENT -
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!

Namun lampiran susunan personalia tim berisi pejabat dan staf dari jajaran Pemerintah Aceh — seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Asisten Perekonomian, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh — serta sejumlah akademisi dan praktisi, juga sejumlah staf khusus Gubernur Aceh yang merupakan bekas tim sukses Mualem-Dek Fad di Pilkada 2024.

Sementara perwakilan SKK Migas atau perwakilan pemerintah pusat tidak tercantum dalam daftar anggota tim.

Kontradiksi antara perintah untuk “sinkronisasi dengan SKK Migas” dan ketiadaan SKK Migas dalam daftar anggota menjadi sumber kebingungan dan kritik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan dugaan ketidakwajaran harga barang impor saat meninjau pemeriksaan fisik kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Purbaya Temukan Dugaan Manipulasi Nilai Impor, Barang Seharga Rp100 Ribu Dijual Puluhan Juta di Marketplace

Jika benar wilayah kerja (WK) yang dimaksud berada di luar 12 mil, maka langkah pembentukan tim teknis daerah untuk “mengelola” atau “mengawal” POD berpotensi tidak relevan secara hukum dan praktis.

- ADVERTISEMENT -

Sumber internal BPMA juga memberi peringatan penting: klaim cadangan yang diumumkan terkait Blok South Andaman masih dalam tahap political claim — klaim politik yang belum didukung studi teknis, data cadangan terverifikasi, atau analisis ekonomi yang valid untuk menentukan apakah cadangan tersebut dapat dimonetisasi menjadi penerimaan negara.

Artinya, klaim awal belum tentu berujung pada produksi atau pemasukan fiskal.

Lebih jauh, sumber itu menegaskan bahwa Mubadala maupun nama lain yang santer disebut (misalnya Harbour Energy) selama ini berkomunikasi dan berurusan dengan otoritas pusat — SKK Migas — bukan dengan BPMA.

Jika demikian, pembentukan tim daerah tanpa koordinasi formal yang jelas dengan SKK Migas berisiko menjadi “aksi simbolis” tanpa kekuatan implementasi.

Langkah Gubernur Aceh ini berisiko memicu beberapa dampak negatif:

Ketidakpastian hukum antara otoritas pusat dan daerah, yang dapat mengganggu kepercayaan investor asing/asing-lokal apabila peran dan batas kewenangan tidak dijelaskan.

Duplikasi tugas dan pemborosan anggaran jika tim daerah melakukan kegiatan yang seharusnya menjadi domain teknis SKK Migas dan operator WK.

Risiko politisasi sumber daya — klaim yang belum terverifikasi dipakai untuk tujuan politik lokal tanpa dasar teknis yang kuat, sehingga mengaburkan transparansi pengelolaan migas.

Potensi ketegangan institusional antara BPMA (yang memiliki peran di Aceh sampai batas tertentu) dan SKK Migas sebagai regulator nasional.

Undang-undang terkait pemerintahan Aceh (UUPA) memberi ruang bagi Aceh untuk memiliki otoritas khusus atas beberapa urusan sumber daya, tetapi garis batas pengelolaan laut lepas dan wilayah ekonomi eksklusif umumnya berada di domain nasional.

Ketidakjelasan atau klaim tumpang-tindih berpotensi mengakibatkan sengketa tata kelola yang merugikan kepentingan publik Aceh — terutama apabila klaim cadangan migas tidak pernah dibuktikan lewat kajian teknis yang transparan.

Menariknya, dalam keputusan tersebut Gubernur Aceh memerintahkan agar tim melakukan “sinkronisasi dengan BPMA dan SKK Migas”.

Itu menunjukkan pengakuan bahwa SKK Migas adalah aktor penting. Namun praktiknya, mengecualikan perwakilan SKK Migas dari struktur tim berarti koordinasi sulit diwujudkan secara efektif, kecuali ada mekanisme komunikasi terpisah yang jelas — yang sejauh ini belum dipublikasikan.

Publik Aceh berhak mendapat penjelasan: apakah langkah ini dimaksudkan sebagai upaya antisipatif agar Aceh mendapat porsi manfaat bila cadangan benar-benar monetisable, atau sekadar manuver politik?

Jika niatnya perlindungan kepentingan daerah, mekanisme legal dan teknis untuk itu harus jelas — melibatkan SKK Migas, Kementerian Energi, operator WK, serta kajian lingkungan dan ekonomi yang transparan.

Keputusan Gubernur Nomor 500.10.7.1/1012/2025 kini menjadi titik fokus: apakah ini akan menjadi langkah proaktif untuk melindungi kepentingan Aceh — atau sekadar langkah politis yang berpotensi melintasi batas kewenangan?

Jawaban atas pertanyaan itu bergantung pada transparansi data teknis, keterbukaan proses koordinasi antarotoritas, dan sikap pemerintah pusat dalam menegaskan batas-batas hukum.

TAGGED:utama
Previous Article Gubernur Aceh Muzakir Manaf, atau Mualem meminta masyarakat Aceh tetap bersabar terkait pengibaran bendera Aceh bergambar bulan bintang. (Foto: Ist) Mualem Ingatkan Pemerintah Pusat Konsisten dengan Janji MoU Helsinki
Next Article Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo menyebut kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia sudah sangat neoliberalisme. Kita Lebih Neoliberalisme dari Amerika

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

575 peserta mengikuti ujian CAT dalam rangkaian Seleksi Pegawai Tetap USK Tahun 2025 di Gedung UPT. TIK USK Darussalam Banda Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

575 Peserta Ikut Ujian CAT Seleksi Pegawai Tetap USK

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Syahrul resmi menjabat sebagai Direktur Operasional Bank Aceh Syariah periode 2025–2029
Ekonomi

Syahrul Ditunjuk Jadi Direktur Operasional Bank Aceh Syariah

Selasa, 11 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembatasan terhadap game online, terutama yang mengandung unsur kekerasan, menyusul insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas di Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu malam.
Nasional

Dari PUBG ke Peledakan Sekolah, Prabowo Siapkan Langkah Batasi Game Kekerasan

Senin, 10 November 2025
Ketua Dekranasda Aceh Marlina Usman bersama Wakil Ketua Mukarramah dan Ketua DWP Aceh Malahayati, berkunjung ke stan kabupaten/kota se-Aceh, pada Pameran Kriya Unggulan Dekranasda se-Aceh, yang digelar di UMKM Center Bank Aceh, Sabtu (8/11).
Ekonomi

Dekranasda Aceh Dorong Kriya dan Wastra Daerah Naik Kelas

Minggu, 9 November 2025
Anggota Komisi III DPRA dari Fraksi Partai Aceh Salmawati SE MM atau Bunda Salma
Ekonomi

Bunda Salma: Kasus PT BMU di Aceh Selatan Harus Dikawal Secara Transparan

Minggu, 9 November 2025
Kepala DPMPTSP Aceh Marwan Nusuf BHSc MA
Ekonomi

DPMPTSP Aceh Raih Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat 90,19 Kategori Sangat Baik

Minggu, 9 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?