Banda Aceh, Infoaceh.net – Bank Aceh Syariah menegaskan bahwa seluruh kegiatan penempatan dana yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa melanggar prinsip syariah.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan likuiditas, investasi, pemanfaatan excess likuiditas, serta optimalisasi pendapatan guna menjaga stabilitas fiskal dan moneter pemerintah sekaligus memenuhi kewajiban kepada nasabah.
Sumber pendanaan jangka pendek yang diterima Bank Aceh tidak disalurkan ke sektor pembiayaan berjangka panjang, melainkan ditempatkan pada instrumen yang sesuai tenor.
Hal ini dapat dilihat secara transparan dalam Annual Report yang diterbitkan setiap tahun.
Rincian Penempatan Dana Bank Aceh:
1. Bank Indonesia
Penempatan pada Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (Fasbis) dengan tenor 1 hari serta Sukuk Bank Indonesia tenor 7 hari hingga 1 tahun. Total penempatan mencapai Rp2,65 triliun, dimanfaatkan sebagai sarana pengelolaan likuiditas untuk kebutuhan operasional harian rupiah.
2. Kementerian Keuangan
Penempatan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp2,91 triliun, sekaligus pemenuhan kewajiban Giro Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 3,5% dari rata-rata Dana Pihak Ketiga.
3. BPD Syariah
Penempatan sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA) dengan tenor 1–14 hari. Instrumen ini digunakan untuk pengelolaan likuiditas jangka pendek.
4. Instrumen Investasi Lain
Investasi pada Sukuk Korporasi sebesar Rp290 miliar dan Reksadana Rp100 miliar. Penempatan ini juga mendukung insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) melalui komponen Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).
Dengan demikian, seluruh aktivitas penempatan dan investasi Bank Aceh tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga prinsip syariah.
Fokus Tetap pada Pembiayaan
Plt. Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah, Abdul Rafur, menegaskan, meski penempatan dana pada surat berharga menjadi strategi likuiditas yang lazim, penyaluran pembiayaan tetap menjadi fokus utama.
“Total penyaluran pembiayaan Bank Aceh mencapai Rp20,4 triliun pada triwulan IV 2024, tumbuh 9,19% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp18,7 triliun. Komposisi pembiayaan itu setara 63,88% dari total aset Bank Aceh yang mencapai Rp31,9 triliun,” ujarnya, Kamis (18/9).
Ia menambahkan, pengelolaan likuiditas Bank Aceh telah diatur oleh berbagai regulasi, di antaranya Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2024 tentang perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 terkait kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio bagi bank umum.
Dorong Ekonomi Daerah
Dalam rangka mendukung ekspansi pembiayaan, Bank Aceh juga melaksanakan berbagai program, seperti:
Workshop dan pelatihan bagi pelaku UMKM,
Optimalisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR),
Kolaborasi dengan koperasi, BPRS, serta lembaga keuangan syariah lainnya untuk penyaluran pembiayaan segmen ultra mikro dan mikro.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menggerakkan roda perekonomian Aceh melalui penyaluran pembiayaan produktif,” tutup Abdul Rafur.



