Aceh

Pemkab Aceh Selatan Gandeng USK Percepat Pengakuan Hutan Adat

Aceh Selatan, Infoaceh.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan berkomitmen mempercepat proses pengakuan hutan adat di wilayahnya. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng Universitas Syiah Kuala (USK) melalui Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PRHIA).

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, saat menerima kunjungan tim PRHIA USK di Pendopo Bupati, Tapaktuan, Jum’at (19/9/2025).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Sekretaris Dewan Pakar PRHIA Dr M Adli Abdullah SH MCL yang hadir mewakili Kepala Pusat Riset Prof Dr Azhari SH MCL MA menjelaskan kedatangan tim merupakan tindak lanjut arahan Rektor USK, Prof Marwan.

“Kami datang untuk membicarakan tindak lanjut proses pengakuan hutan adat di Aceh Selatan sebagaimana diarahkan oleh Rektor USK,” ujar Adli.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Menurutnya, tanah di Indonesia terbagi atas tanah negara dan tanah adat. Untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat (MHA), bupati maupun wali kota memiliki kewenangan membentuk Panitia Penetapan MHA di tingkat kabupaten/kota.

“Merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, proses pengakuan MHA dilakukan melalui tahapan yang sistematis: pembentukan panitia, identifikasi, verifikasi, hingga validasi. Hasilnya kemudian ditetapkan melalui SK Bupati sebagai dasar pemerintah pusat dalam memverifikasi usulan penetapan hutan adat,” jelasnya.

Bupati Mirwan MS menyambut baik rencana tersebut dan menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah. Menurutnya, pengakuan hutan adat menjadi kunci kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Pengakuan hutan adat ini penting agar masyarakat dapat memanfaatkan hutan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama sekaligus menjaga kelestariannya. Dengan adanya pengakuan ini, aktivitas masyarakat diharapkan lebih produktif, selaras dengan upaya pelestarian lingkungan, serta mendukung program ketahanan pangan yang digagas Presiden Prabowo,” ujarnya.

Bupati memastikan Pemkab Aceh Selatan siap menyiapkan seluruh administrasi serta mengoordinasikan lintas dinas agar proses berjalan sesuai regulasi.

“Kami siap memfasilitasi semua tahapan administrasi. Aceh Selatan harus bisa menjadi contoh pengelolaan hutan adat yang maju dan produktif,” tegasnya.

Mirwan mengajak seluruh pihak, termasuk tim peneliti USK, untuk memperkuat kolaborasi dalam mempercepat pengakuan hutan adat. “Harapannya, langkah ini segera mempercepat legalitas hutan adat di Aceh Selatan. Saya minta semua pihak terkait mengambil langkah konkret untuk percepatan ini,” tambahnya.

Pertemuan tersebut dihadiri Asisten I Kamarsyah, Pj Asisten III, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, serta sejumlah pejabat daerah.

Dari pihak PRHIA USK hadir antara lain Dr Teuku Muttaqin Mansur MH, Dr Muazzin SH MH, Rusdi SP MSi PhD, Musliadi bin Usman dan Zul ‘Aidy.

image_print
author avatar
M Ichsan
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait