INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Pemkab Aceh Selatan Gandeng USK Percepat Pengakuan Hutan Adat

Last updated: Jumat, 19 September 2025 21:01 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Pemkab Aceh Selatan berkomitmen mempercepat proses pengakuan hutan adat di wilayahnya dengan menggandeng Universitas Syiah Kuala melalui Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PRHIA).
Pemkab Aceh Selatan berkomitmen mempercepat proses pengakuan hutan adat di wilayahnya dengan menggandeng Universitas Syiah Kuala melalui Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PRHIA).
SHARE

Aceh Selatan, Infoaceh.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan berkomitmen mempercepat proses pengakuan hutan adat di wilayahnya. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng Universitas Syiah Kuala (USK) melalui Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PRHIA).

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, saat menerima kunjungan tim PRHIA USK di Pendopo Bupati, Tapaktuan, Jum’at (19/9/2025).

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

Sekretaris Dewan Pakar PRHIA Dr M Adli Abdullah SH MCL yang hadir mewakili Kepala Pusat Riset Prof Dr Azhari SH MCL MA menjelaskan kedatangan tim merupakan tindak lanjut arahan Rektor USK, Prof Marwan.

- ADVERTISEMENT -

“Kami datang untuk membicarakan tindak lanjut proses pengakuan hutan adat di Aceh Selatan sebagaimana diarahkan oleh Rektor USK,” ujar Adli.

Menurutnya, tanah di Indonesia terbagi atas tanah negara dan tanah adat. Untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat (MHA), bupati maupun wali kota memiliki kewenangan membentuk Panitia Penetapan MHA di tingkat kabupaten/kota.

- ADVERTISEMENT -
Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

“Merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, proses pengakuan MHA dilakukan melalui tahapan yang sistematis: pembentukan panitia, identifikasi, verifikasi, hingga validasi. Hasilnya kemudian ditetapkan melalui SK Bupati sebagai dasar pemerintah pusat dalam memverifikasi usulan penetapan hutan adat,” jelasnya.

Bupati Mirwan MS menyambut baik rencana tersebut dan menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah. Menurutnya, pengakuan hutan adat menjadi kunci kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Pengakuan hutan adat ini penting agar masyarakat dapat memanfaatkan hutan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama sekaligus menjaga kelestariannya. Dengan adanya pengakuan ini, aktivitas masyarakat diharapkan lebih produktif, selaras dengan upaya pelestarian lingkungan, serta mendukung program ketahanan pangan yang digagas Presiden Prabowo,” ujarnya.

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Bupati memastikan Pemkab Aceh Selatan siap menyiapkan seluruh administrasi serta mengoordinasikan lintas dinas agar proses berjalan sesuai regulasi.

- ADVERTISEMENT -

“Kami siap memfasilitasi semua tahapan administrasi. Aceh Selatan harus bisa menjadi contoh pengelolaan hutan adat yang maju dan produktif,” tegasnya.

Mirwan mengajak seluruh pihak, termasuk tim peneliti USK, untuk memperkuat kolaborasi dalam mempercepat pengakuan hutan adat. “Harapannya, langkah ini segera mempercepat legalitas hutan adat di Aceh Selatan. Saya minta semua pihak terkait mengambil langkah konkret untuk percepatan ini,” tambahnya.

Pertemuan tersebut dihadiri Asisten I Kamarsyah, Pj Asisten III, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, serta sejumlah pejabat daerah.

Dari pihak PRHIA USK hadir antara lain Dr Teuku Muttaqin Mansur MH, Dr Muazzin SH MH, Rusdi SP MSi PhD, Musliadi bin Usman dan Zul ‘Aidy.

Previous Article RS Regional Yuliddin Away Batal Dibangun, Pemerintah Aceh Layak Diberi Rapor Merah
Next Article Bupati Aceh Besar Muharram Idris (Syech Muharram) saat memaparkan capaian pembangunan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Besar, Jum'at (19/9) Kota Jantho. (Foto: Ist) Syech Muharram: Kemiskinan di Aceh Besar Turun Jadi 11,05 Persen

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Opini
Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah
Selasa, 13 Januari 2026
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Ketiga Kalinya, Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 22 Januari

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?