Aceh

Uang “Keamanan” Tambang Ilegal di Aceh ke Oknum Aparat Capai Rp360 Miliar per Tahun

Banda Aceh, Infoaceh.net – Panitia Khusus (Pansus) Mineral, Batubara, Minyak dan Gas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membeberkan fakta mengejutkan terkait praktik tambang ilegal di Aceh.

Sedikitnya terdapat 1.000 unit excavator yang beroperasi di 450 titik tambang ilegal dan menyetor uang keamanan kepada oknum penegak hukum.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Setiap ekskavator dikenai setoran rata-rata Rp30 juta per bulan. Jika dikalikan, nilainya mencapai Rp360 miliar per tahun,” ungkap Juru Bicara Pansus, drh. Nurdiansyah Alasta, saat menyampaikan laporan pansus di gedung DPRA, Kamis (25/9/2025).

Tambang ilegal di Aceh bukan hanya persoalan ekonomi gelap, tapi juga meninggalkan kerusakan ekologis yang luas.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Walhi Aceh melaporkan, di Kabupaten Aceh Barat saja kerusakan hutan akibat aktivitas tambang emas ilegal sudah mencapai 5.000 hektare dalam lima tahun terakhir.

Sementara itu, catatan resmi Dinas ESDM Aceh hanya menyebutkan ada 1.720 hektare kawasan tambang tanpa izin. Walhi menilai angka riil jauh lebih besar, yakni sekitar 3.500 hektare, sehingga ada selisih hampir 49 persen dari data pemerintah.

Tak hanya merusak lingkungan, tambang ilegal juga membuat Aceh kehilangan potensi pendapatan dalam jumlah fantastis.

Jika 1.000 ekskavator rata-rata menghasilkan dua kilogram emas per bulan, maka produksi ilegal yang tak tercatat negara bisa mencapai 24 ton per tahun.

“Dengan harga emas sekitar Rp1,2 miliar per kilogram, potensi ekonomi yang lenyap ditaksir mencapai Rp28 triliun per tahun,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni.

Bandingkan dengan penerimaan resmi dari sektor pertambangan Aceh selama lima tahun terakhir yang hanya Rp1,58 triliun dari royalti dan iuran tetap.

Kerusakan hutan dan sungai akibat tambang ilegal membuat masyarakat di banyak daerah Aceh harus menanggung bencana.

Bukit yang gundul memicu banjir bandang, sungai dipenuhi lumpur, dan warga kehilangan sumber air bersih.

Tambang ilegal memperkaya segelintir orang, tetapi meninggalkan penderitaan bagi rakyat

DPRA melalui Pansus mendesak Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan praktik rente tambang ilegal, menindak oknum aparat yang terlibat, serta menertibkan alat berat yang beroperasi di hutan-hutan Aceh.

image_print
author avatar
Dara Adinda
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait