INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Dara Adinda
Last updated: Jumat, 26 September 2025 22:43 WIB
By Dara Adinda
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
SHARE

Meulaboh, Infoaceh.net – Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi PPP Mawardi Basyah.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Bupati Ayahwa Curhat: Apakah Presiden Prabowo Tidak Tahu Ada Banjir di Aceh Utara?

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Melky Salahuddin, dalam persidangan pada Kamis (25/9/2025).

- ADVERTISEMENT -

Hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan majelis menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan,” kata Melky dalam amar putusannya.

- ADVERTISEMENT -
13 Desa di Aceh Hilang Pascabanjir Bandang, 1.455 Pemerintahan Gampong Lumpuh

Selain vonis penjara, hakim memutuskan barang bukti berupa seragam sekolah korban—satu lembar baju putih dan celana merah—dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, yang sebelumnya menuntut pidana satu tahun penjara. “Kami masih pikir-pikir atas putusan ini,” kata JPU Sakafa Guraba usai sidang.

Nasir Djamil Ingatkan Aparat Tak Gunakan Kekerasan di Tengah Darurat Bencana Aceh

Hal senada disampaikan Mawardi Basyah yang juga menyatakan pikir-pikir bersama tim kuasa hukumnya, sehingga masih ada kemungkinan banding dalam tujuh hari ke depan.

- ADVERTISEMENT -

Kasus penganiayaan ini terjadi di Komplek SDIT Teuku Umar, Meulaboh, pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa disebut melakukan kekerasan terhadap seorang siswa sekolah dasar.

Korban mengalami sakit dan bengkak pada pipi kanan. Kondisi itu membuatnya takut hingga tidak masuk sekolah selama beberapa hari.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik, mengingat pelaku merupakan pejabat publik yang duduk sebagai anggota DPRA.

Vonis pengadilan pun menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap anak tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

TAGGED:anggota DPRA PPPhukuman anggota dewanJPU Aceh Baratkasus anggota DPRA Acehkasus hukum pejabat publik Acehkasus penganiayaan anak Meulabohkekerasan anak Acehkekerasan di sekolah AcehMawardi BasyahPN Meulaboh putusantindak pidana perlindungan anakutamavonis PN Meulabohvonis ringan DPRA
Previous Article Komisi III DPRA Yakin Manajemen Baru PEMA Dongkrak PAD Aceh
Next Article Pejabat Eselon III dan IV yang Dilantik Sekda Aceh Ini Daftar 290 Pejabat Eselon III dan IV yang Dilantik Sekda Aceh

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Selasa, 30 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal

Sabtu, 27 Desember 2025
Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran. (Foto: Ist)
Umum

Kontroversi Ali Imran: Putra Aceh yang Bangkitkan Kembali Militerisme Pascakonflik

Sabtu, 27 Desember 2025
Insiden bentrokan antara aparat TNI dan warga sipil terjadi di kota Lhokseumawe dan Aceh Utara karena pengibaran bendera Bulan Bintang, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Aceh

Bendera Bulan Bintang Picu Bentrokan, Warga Bawa Bantuan Banjir Terluka Dipukul TNI dengan Popor Senjata

Jumat, 26 Desember 2025
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran turun langsung memimpin pasukan TNI bersenjata untuk membubarkan aksi massa yang membawa dan mengibarkan bendera Bulan Bintang di Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Umum

Kolonel Ali Imran vs Bendera GAM: Jejak Kopassus Putra Aceh yang Bubarkan Massa Pengibar Bulan Bintang

Kamis, 25 Desember 2025
Puluhan aparat TNI bersenjata lengkap membubarkan aksi sekelompok massa membawa bendera bulan bintang di Simpang Kandang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Kamis (25/12/2025).
Aceh

Dipimpin Danrem, TNI Bersenjata Bubarkan Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe

Kamis, 25 Desember 2025
Laporan media Malaysia, Buletin TV3, yang mengungkap dugaan meninggalnya 8 warga korban banjir di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, akibat kelaparan dan kedinginan diblokir di Indonesia. (Foto: Ist)
Umum

Berita Media Malaysia soal 8 Korban Banjir Aceh Meninggal Kelaparan Diblokir di Indonesia

Rabu, 24 Desember 2025
Di tengah suasana bencana banjir bandang dan longsor, Disbudpar Aceh justru tetap menggelar Malam Final Pemilihan Agam Inong Aceh atau Duta Wisata 2025, pada Selasa malam (23/12). (Foto: Ist)
Aceh

Tak Punya Empati, Disbudpar Aceh Tetap Gelar Pemilihan Agam-Inong 2025 di Tengah Bencana

Rabu, 24 Desember 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
Hukum

KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Rabu, 24 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?