Aceh

Pemerintah Aceh Ajukan Perubahan APBA 2025 Rp11,11 Triliun

Banda Aceh, Infoaceh.netPemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jum’at malam (26/9).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA itu dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, serta dihadiri para anggota dewan, unsur Forkopimda Aceh, dan pejabat utama Pemerintah Aceh.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Sekda, disampaikan bahwa perubahan APBA 2025 diarahkan untuk menampung sejumlah kebutuhan prioritas.

Di antaranya adalah penyesuaian program pembangunan dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, pemberian bonus bagi atlet serta pelatih PON 20224, Peparnas, dan MTQ, hingga pemenuhan gaji dan tunjangan bagi CPNS serta PPPK formasi 2025.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Selain itu, kebijakan belanja juga dipadukan dengan agenda pembangunan strategis, seperti percepatan penurunan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengendalian inflasi, penurunan angka stunting, serta penguatan hilirisasi sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

Dalam paparannya, Sekda Aceh menyampaikan perubahan struktur anggaran sebagai berikut:

  1. Pendapatan: Rp10,64 triliun, berkurang Rp151,44 miliar dibandingkan APBA murni 2025.
  2. Belanja: Rp11,11 triliun, meningkat Rp110,94 miliar dibandingkan APBA murni.
  3. Pembiayaan Neto: Rp472,26 miliar, meningkat Rp262,38 miliar dibandingkan APBA murni.
  4. Sekda menegaskan harapan gubernur agar pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan lancar serta segera mendapat persetujuan.

Selanjutnya, rancangan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna memperoleh evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Semoga kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga, sehingga kita dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh,” pungkasnya.

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

Artikel Terkait