Banda Aceh, Infoaceh.net – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan penerapan Green Policing atau pemolisian hijau menjadi tonggak penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah maraknya praktik pertambangan liar di Aceh.
Hal itu disampaikannya pada Deklarasi Green Policing yang digelar Polda Aceh bersama Forkopimda Aceh di aula Mapolda Aceh, Kamis (2/10).
Turut hadir Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo
“Tambang liar bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat, memicu konflik sosial, serta menggerus kearifan lokal. Karena itu, langkah Kapolda menggagas Green Policing adalah momentum penting,” kata Wagub Fadhlullah.
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Bashyah menegaskan persoalan tambang ilegal harus ditangani secara komprehensif.
“Ini bukan semata masalah hukum, tapi juga sosial dan ekonomi. Polisi akan berdiri di tengah untuk mencari solusi,” ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian mengungkapkan pihaknya telah memetakan daerah rawan pertambangan tanpa izin (PETI).
Polda Aceh juga mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal agar kebutuhan ekonomi masyarakat tetap terpenuhi.
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, menambahkan, jika tambang ilegal dibiarkan, dampaknya bisa bencana: kerusakan hutan, longsor, bahkan korban jiwa. Ini tanggung jawab semua pihak, bukan hanya aparat.
Deklarasi Green Policing yang ditandatangani bersama unsur pemerintah, aparat, akademisi, ulama, dan masyarakat itu memuat lima komitmen: menolak PETI, mendukung sosialisasi dampak negatif tambang liar, mendorong WPR, berbagi informasi valid, serta memperkuat penegakan hukum terpadu.



