INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Masa Tunggu Haji Disamaratakan Jadi 26 Tahun

Last updated: Kamis, 2 Oktober 2025 08:00 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kementerian Haji dan Umrah akan menyamaratakan masa tunggu haji nasional menjadi sekitar 26 hingga 27 tahun. (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Kementerian Haji dan Umrah akan mengubah metode perhitungan kuota haji per provinsi agar sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.

Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan langkah ini akan menyamaratakan rata-rata masa tunggu haji nasional menjadi sekitar 26 hingga 27 tahun, sehingga tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu hingga 40 tahun.

Dinsos Aceh Gelar Jalan Santai Peringati Hari Pahlawan, Diikuti Lebih 600 Peserta

Selama ini, alokasi kuota antarprovinsi dinilai tidak sesuai dengan regulasi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berulang kali merekomendasikan pemerintah untuk mengevaluasi metode tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Wamen Dahnil menjelaskan bahwa Pasal 13 UU tersebut menetapkan kuota haji harus didasarkan pada jumlah penduduk muslim per provinsi dan/atau jumlah daftar tunggu (waiting list).

Dengan kembali ke dasar hukum ini, Wamen Dahnil optimis waktu tunggu haji akan lebih merata, meskipun akan ada provinsi yang kuota jemaahnya naik dan ada pula yang turun.

- ADVERTISEMENT -
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas

Di sisi lain, Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang meminta persetujuan DPR terkait pembagian kuota haji tahun ini, yang jumlahnya tetap 221 ribu orang—sama dengan tahun sebelumnya.

Pembagian kuota akan menggunakan pendekatan sistem antrean nasional untuk mewujudkan pemerataan.

Irfan Yusuf menekankan kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan dalam pemberangkatan haji, menghilangkan disparitas masa tunggu ekstrem (misalnya, antara belasan tahun dan 40 tahun).

Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, resmi melantik T. Joan Virgianshah sebagai Sekretaris KIP Aceh
T. Joan Virgianshah Dilantik sebagai Sekretaris KIP Aceh

Penerapan sistem antrean nasional ini juga akan membuat penyaluran nilai manfaat dana haji menjadi lebih proporsional, sehingga perbedaan manfaat yang diterima jamaah dengan masa tunggu 20 tahun dan 30 tahun tidak lagi mencolok.

- ADVERTISEMENT -

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai usulan Kementerian Haji Arab Saudi agar masa tunggu jamaah haji Indonesia diseragamkan menjadi rata-rata 26 tahun harus dipertimbangkan dengan cermat.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Haji dan Umrah RI terkait pembahasan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M. Marwan menjelaskan selama ini penetapan kuota haji di Indonesia didasarkan pada jumlah penduduk muslim di setiap provinsi, sehingga lama antrean berbeda-beda.

“Ada daerah yang masa tunggunya masih di bawah 15 tahun, ada juga yang jauh lebih lama. Dengan usulan pemerataan, rata-rata masa tunggu menjadi 26 tahun,” ujarnya usai rapat melalui keterangan yang diterima Rabu (1/10/2025).

Menurut politisi Fraksi PKB ini, keputusan terkait usulan tersebut tidak boleh diambil secara tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami dampak yang akan timbul.

“Ada jamaah yang sudah lunas tunda karena kuota tidak cukup, maka wajib diberangkatkan. Kalau tiba-tiba aturan berubah, bagaimana nasib mereka? Ini yang harus dijawab,” jelasnya.

Marwan juga menyinggung soal konsekuensi finansial apabila perhitungan BPIH dilakukan berdasarkan asal daerah masing-masing jemaah. Selama ini biaya rata-rata ditetapkan Rp89 juta per orang. Namun, bila dihitung per provinsi, ongkos transportasi dari daerah tertentu bisa menembus lebih dari Rp100 juta.

“Kalau beban biaya melonjak, tentu akan menimbulkan keberatan di masyarakat,” tambahnya. Ia memberi contoh, penerapan usulan itu akan membuat jamaah dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan lebih cepat berangkat, sementara provinsi dengan jumlah pendaftar besar seperti Jawa Barat justru mengalami keterlambatan. Aceh, sebaliknya, bisa diuntungkan karena masa tunggunya lebih singkat.

“Komisi VIII harus berhati-hati memberi persetujuan. Karena itu, kami meminta Menteri Haji melakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk mendengar langsung tanggapan jemaah di berbagai daerah,” pungkasnya.

Previous Article Kendaraan Aceh di Sumut Diminta Ganti Pelat BL ke BK, Komisi II DPR Desak Kemendagri Turun Tangan
Next Article PLN Pulihkan 100 Persen Listrik Aceh Usai Tiga Hari Gangguan

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Persiraja Banda Aceh vs Sriwijaya FC
Olahraga
Jamu Sriwijaya FC Senin Malam, Laga Kandang Terakhir Persiraja Tahun Ini
Minggu, 23 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pemko Banda Aceh meraih juara 1 Penghargaan Jamsostek atau Paritrana Award tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota.
Umum

Banda Aceh Juara I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Minggu, 23 November 2025
Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah menggelar Jaksa Masuk Dayah di Dayah Bustanul Ulum, Alue Pinang, Langsa Timur, Langsa
Umum

Jaksa Masuk Dayah Edukasi Hukum Santri Dayah Bustanul Ulum Langsa

Minggu, 23 November 2025
UIN Ar-Raniry menggelar Retret Kepemimpinan tahun 2025 pada 21–25 November di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
Umum

70 Pejabat UIN Ar-Raniry Ikut Retret Kepemimpinan di Asrama Haji

Minggu, 23 November 2025
Umum

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Sabtu, 22 November 2025
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Umum

Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Jumat, 21 November 2025
Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Umum

Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Jumat, 21 November 2025
Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?