INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

IDeAS Ungkap 13 Perusahaan Kuasai 24 Ribu Hektare Tambang Emas di Aceh

Last updated: Kamis, 9 Oktober 2025 02:09 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Direktur Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) Munzami HS mengungkapkan temuan 13 perusahaan menguasai 24 ribu hektare tambang emas di Aceh. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mengungkapkan temuan terbaru mengenai penerbitan izin tambang emas di Aceh.

Berdasarkan data publikasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh per Juni 2025, terdapat 64 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sektor mineral dan batubara yang aktif di Aceh dengan total luas wilayah mencapai 110.655 hektare.

Dinsos Aceh Gelar Jalan Santai Peringati Hari Pahlawan, Diikuti Lebih 600 Peserta

Dari jumlah tersebut, 13 IUP merupakan tambang emas dengan total luas mencapai sekitar 24.045 hektare.

- ADVERTISEMENT -

Direktur IDeAS, Munzami HS, menjelaskan, izin-izin tambang emas ini tersebar di enam kabupaten, yaitu Aceh Selatan, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Tengah, Nagan Raya dan Aceh Barat Daya.

Mayoritas izin diterbitkan dalam satu hingga dua tahun terakhir, dengan enam izin baru pada 2024 dan dua lagi pada 2025.

- ADVERTISEMENT -
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas

“Fenomena ini terjadi di tengah gencarnya penertiban tambang rakyat yang dianggap ilegal. Publik berhak bertanya mengapa izin baru justru terus bermunculan,” ujar Munzami, Kamis (9/10/2025).

Beberapa perusahaan pemegang IUP antara lain PT Aceh Jaya Alam Mineral (4.877 Ha), PT Draba Mineral Internasional (4.569 Ha), PT Magellanic Garuda Kencana (3.250 Ha), PT Abdya Mineral Prima (2.319 Ha), dan PT Selatan Aceh Emas (1.648 Ha).

Sisanya merupakan perusahaan kecil hingga menengah, namun total luasannya tetap mencapai lebih dari 24 ribu hektare.

Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, resmi melantik T. Joan Virgianshah sebagai Sekretaris KIP Aceh
T. Joan Virgianshah Dilantik sebagai Sekretaris KIP Aceh

Sebagian izin berlaku antara delapan hingga sepuluh tahun, termasuk wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi tambang rakyat.

- ADVERTISEMENT -

Munzami menyoroti ironi situasi ini. Di satu sisi, tambang rakyat ditertibkan, sementara korporasi besar memperoleh izin baru dengan mudah.

“Jangan-jangan kebijakan penertiban tambang rakyat justru membuka jalan bagi korporasi besar. Semoga hal itu tidak terjadi,” katanya.

IDeAS mendorong Pemerintah Aceh untuk memberlakukan kembali moratorium penerbitan IUP minerba, seperti yang pernah dilakukan pada masa Gubernur Zaini Abdullah dan Irwandi Yusuf antara 2014-2018.

Moratorium diperlukan untuk mengevaluasi tata kelola tambang dan mencegah penyalahgunaan izin.

“Jangan sampai izin untuk bijih besi atau tembaga digunakan menambang emas, seperti beberapa kasus sebelumnya,” ujar Munzami.

Selain moratorium, IDeAS meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh memperkuat pengawasan terhadap aktivitas eksplorasi dan produksi 64 perusahaan pemegang IUP.

Pengawasan berkala dan transparan sangat penting untuk mencegah konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.

Munzami juga menekankan perlunya revisi Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara agar disesuaikan dengan UU Minerba Nomor 2 tahun 2025.

Revisi ini penting untuk mengakomodasi pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Negara harus hadir untuk menata, bukan menyingkirkan rakyat. Legalitas tambang rakyat harus menjadi prioritas,” katanya.

Selain itu, revisi UUPA Nomor 11 tahun 2006 juga perlu dilakukan agar sinkron dengan regulasi minerba nasional dan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Aceh.

“Jika regulasi tumpang tindih, rakyat kecil akan terus menjadi korban,” tegas Munzami.

IDeAS menegaskan, persoalan tambang di Aceh bukan hanya soal izin, melainkan keadilan pengelolaan sumber daya.

Ribuan warga menggantungkan hidup dari tambang emas tradisional yang kini dikategorikan ilegal.

“Kalau kebijakan ini tidak diperbaiki, Aceh bisa menghadapi konflik baru. Rakyat tersingkir, tanah rusak, dan kekayaan alam berpindah tangan,” pungkas Munzami HS.

Previous Article Bupati Aceh Jaya Hentikan Pembayaran Gaji ASN dan Aparatur Gampong Tak Lunasi PBB
Next Article Perintah Bupati Aceh Timur Diolok-olok Nakes Puskesmas Julok

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Persiraja Banda Aceh vs Sriwijaya FC
Olahraga
Jamu Sriwijaya FC Senin Malam, Laga Kandang Terakhir Persiraja Tahun Ini
Minggu, 23 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pemko Banda Aceh meraih juara 1 Penghargaan Jamsostek atau Paritrana Award tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota.
Umum

Banda Aceh Juara I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Minggu, 23 November 2025
Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah menggelar Jaksa Masuk Dayah di Dayah Bustanul Ulum, Alue Pinang, Langsa Timur, Langsa
Umum

Jaksa Masuk Dayah Edukasi Hukum Santri Dayah Bustanul Ulum Langsa

Minggu, 23 November 2025
UIN Ar-Raniry menggelar Retret Kepemimpinan tahun 2025 pada 21–25 November di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
Umum

70 Pejabat UIN Ar-Raniry Ikut Retret Kepemimpinan di Asrama Haji

Minggu, 23 November 2025
Umum

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Sabtu, 22 November 2025
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Umum

Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Jumat, 21 November 2025
Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Umum

Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Jumat, 21 November 2025
Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?