INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Kejati Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat ke JPU Kejari Aceh Jaya

Last updated: Kamis, 9 Oktober 2025 20:24 WIB
By M Zairin
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Penyidik Kejati Aceh melaksanakan penyerahan tanggung jawab tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Program PSR di Aceh Jaya, kepada JPU Kejari Aceh Jaya, Kamis (9/10). (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan penyerahan tanggung jawab tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejati Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya.

Dinsos Aceh Gelar Jalan Santai Peringati Hari Pahlawan, Diikuti Lebih 600 Peserta

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat pada tahun anggaran 2019–2023.

- ADVERTISEMENT -

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, terdapat tiga orang tersangka yang diserahkan kepada JPU, yaitu:

  1. Sudirman SP (Anggota DPRK Aceh Jaya)
  2. T. Mufizar (mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya)

  3. T. Reza Fahlevi (mantan Sekda Aceh Jaya)

Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, yakni: PRINT-1098/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025 untuk tersangka Sudirman.

- ADVERTISEMENT -
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas

PRINT-1099/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025 untuk tersangka T. Mufizar dan PRINT-1100/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025 untuk tersangka T. Reza Fahlevi.

Kegiatan penyerahan yang berlangsung di Kantor Kejati Aceh ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya serta sejumlah pejabat terkait.

Masing-masing tersangka hadir didampingi oleh tim penasihat hukum mereka. Sudirman SP didampingi oleh Hamdani Mustika A SSy MH, Wahyu Pratama SH dan Edi Rahman Lubis SH dari Kantor Hukum Hamka & Partner.

Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, resmi melantik T. Joan Virgianshah sebagai Sekretaris KIP Aceh
T. Joan Virgianshah Dilantik sebagai Sekretaris KIP Aceh

T. Mufizar didampingi oleh Teuku Rachmad Kurniawan SH MH CPL, Iskandar SH MH, Hamzah SH dan Dheni Rinaldi SH dari Kantor Hukum Teuku Rachmad Kurniawan & Rekan.

- ADVERTISEMENT -

T. Reza Fahlevi didampingi Zulfikar Sawang dan rekan dari Kantor Hukum Advokat Zulfikar Sawang & Associates.

Tersangka Ditahan di Rutan Kajhu

Usai pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Jaya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Banda Aceh di Kajhu.

Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung aman, tertib, serta lancar di bawah pengamanan ketat Keamanan Dalam (Kamdal) Kejati Aceh, dengan dukungan personel TNI untuk memastikan tidak adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dari pihak manapun.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menyampaikan pelaksanaan Tahap II ini menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana PSR yang merugikan keuangan negara.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai selesainya tahap penyidikan oleh Kejati Aceh dan menjadi langkah awal menuju proses penuntutan di pengadilan,” ujar Ali Rasab Lubis.

Previous Article Rehabilitasi Tambak HDPE oleh DKP Aceh di Labuhan Haji Diduga Bermasalah
Next Article UIN Ar-Raniry Raih Lisensi LSP dari BNSP, Siap Perkuat Daya Saing Lulusan

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Persiraja Banda Aceh vs Sriwijaya FC
Olahraga
Jamu Sriwijaya FC Senin Malam, Laga Kandang Terakhir Persiraja Tahun Ini
Minggu, 23 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pemko Banda Aceh meraih juara 1 Penghargaan Jamsostek atau Paritrana Award tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota.
Umum

Banda Aceh Juara I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Minggu, 23 November 2025
Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah menggelar Jaksa Masuk Dayah di Dayah Bustanul Ulum, Alue Pinang, Langsa Timur, Langsa
Umum

Jaksa Masuk Dayah Edukasi Hukum Santri Dayah Bustanul Ulum Langsa

Minggu, 23 November 2025
UIN Ar-Raniry menggelar Retret Kepemimpinan tahun 2025 pada 21–25 November di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
Umum

70 Pejabat UIN Ar-Raniry Ikut Retret Kepemimpinan di Asrama Haji

Minggu, 23 November 2025
Umum

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Sabtu, 22 November 2025
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Umum

Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Jumat, 21 November 2025
Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Umum

Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Jumat, 21 November 2025
Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?