INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Last updated: Senin, 13 Oktober 2025 15:14 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Aparat penegak hukum didesak memeriksa dugaan penyimpangan dalam proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang Tahap II yang berada di bawah tanggung jawab BPJN Aceh. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Aparat penegak hukum (APH) didesak untuk memeriksa dugaan penyimpangan dalam proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang Tahap II yang berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, PPK 3.2 Provinsi Aceh, dengan penyedia jasa CV. Khana Prakarsa.

Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh Mahmud Padang, dalam keterangannya, Senin (13/10/2025), menyebut pihaknya menerima laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan proyek senilai Rp7,4 miliar itu tidak menunjukkan progres signifikan hingga awal Oktober 2025.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

“Sejak penandatanganan kontrak pada 31 Juli 2025, aktivitas di lokasi proyek terpantau minim. Alat berat dilaporkan tidak beroperasi dan pekerjaan fisik terhenti,” ujar Mahmud.

- ADVERTISEMENT -

Selain keterlambatan pekerjaan, Alamp Aksi juga menyoroti adanya dugaan penggunaan BBM ilegal untuk alat berat serta material galian C tanpa izin resmi.

“Jika benar, hal ini melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh menjadi sorotan setelah melakukan pengadaan mobil mewah senilai Rp6,55 miliar untuk Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
BPPA Beli Mobil Dinas Mewah Rp6,5 Miliar untuk Pejabat Aceh di Jakarta

Mahmud menilai dugaan tersebut tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran administratif, karena berpotensi mengandung unsur maladministrasi, pelanggaran hukum, bahkan tindak pidana korupsi, terutama jika terdapat indikasi permainan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana.

Alamp Aksi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Polda Aceh segera turun tangan membentuk tim investigasi lapangan untuk memeriksa kebenaran dugaan tersebut, termasuk dokumen kontrak, laporan progres fisik, serta sumber material dan BBM yang digunakan.

“Kami juga mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan LKPP RI meninjau ulang proses tender dan pelaksanaan kontrak proyek guna memastikan kepatuhan terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tambahnya.

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Lebih lanjut, Mahmud meminta BPJN Aceh memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait progres fisik, realisasi anggaran, dan kendala lapangan agar tidak menimbulkan spekulasi negatif.

- ADVERTISEMENT -

“Proyek ini menggunakan dana APBN. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” ucap Mahmud.

Alamp Aksi juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi setiap proyek infrastruktur di Aceh agar praktik penyimpangan tidak lagi menjadi kebiasaan yang dibiarkan.

“Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari instansi terkait, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI,” pungkasnya.

TAGGED:Alamp AksiBPJN AcehCV Khana PrakarsaDugaan Korupsikejati acehKementerian PUPRMahmud Padangpengawasan proyekPolda Acehproyek jalan Acehutama
Previous Article Sekdis Sosial Aceh Ingatkan Disiplin Pegawai: Tidak Merokok dan Nongkrong di Warkop
Next Article Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Selebgram asal Ambon, Chasandra Thenu
Umum
Video Asusila Selebgram Ambon Chasandra Thenu Viral, Libatkan Oknum Polisi Mantan Pacar
Senin, 30 Juni 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Polda Aceh Siap Kawal Program MBG, Pastikan Makanan Layak Dikonsumsi

Rabu, 12 November 2025
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!

Rabu, 12 November 2025
575 peserta mengikuti ujian CAT dalam rangkaian Seleksi Pegawai Tetap USK Tahun 2025 di Gedung UPT. TIK USK Darussalam Banda Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

575 Peserta Ikut Ujian CAT Seleksi Pegawai Tetap USK

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Syahrul resmi menjabat sebagai Direktur Operasional Bank Aceh Syariah periode 2025–2029
Ekonomi

Syahrul Ditunjuk Jadi Direktur Operasional Bank Aceh Syariah

Selasa, 11 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembatasan terhadap game online, terutama yang mengandung unsur kekerasan, menyusul insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas di Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu malam.
Nasional

Dari PUBG ke Peledakan Sekolah, Prabowo Siapkan Langkah Batasi Game Kekerasan

Senin, 10 November 2025
Umum

Putra Aceh Ini Jadi Lurah di Jakarta, Istrinya Ternyata Polwan Polda Aceh

Minggu, 9 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?