INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Last updated: Senin, 13 Oktober 2025 15:14 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Aparat penegak hukum didesak memeriksa dugaan penyimpangan dalam proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang Tahap II yang berada di bawah tanggung jawab BPJN Aceh. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Aparat penegak hukum (APH) didesak untuk memeriksa dugaan penyimpangan dalam proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang Tahap II yang berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, PPK 3.2 Provinsi Aceh, dengan penyedia jasa CV. Khana Prakarsa.

Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh Mahmud Padang, dalam keterangannya, Senin (13/10/2025), menyebut pihaknya menerima laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan proyek senilai Rp7,4 miliar itu tidak menunjukkan progres signifikan hingga awal Oktober 2025.

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

“Sejak penandatanganan kontrak pada 31 Juli 2025, aktivitas di lokasi proyek terpantau minim. Alat berat dilaporkan tidak beroperasi dan pekerjaan fisik terhenti,” ujar Mahmud.

- ADVERTISEMENT -

Selain keterlambatan pekerjaan, Alamp Aksi juga menyoroti adanya dugaan penggunaan BBM ilegal untuk alat berat serta material galian C tanpa izin resmi.

“Jika benar, hal ini melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama kementerian/lembaga dan kepala daerah,  di Banda Aceh, Selasa (30/12). (Foto: Ist)
Banyak Ternak Mati Akibat Banjir, Mualem Usul Impor Daging untuk Warga Aceh Jelang Ramadan

Mahmud menilai dugaan tersebut tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran administratif, karena berpotensi mengandung unsur maladministrasi, pelanggaran hukum, bahkan tindak pidana korupsi, terutama jika terdapat indikasi permainan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana.

Alamp Aksi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Polda Aceh segera turun tangan membentuk tim investigasi lapangan untuk memeriksa kebenaran dugaan tersebut, termasuk dokumen kontrak, laporan progres fisik, serta sumber material dan BBM yang digunakan.

“Kami juga mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan LKPP RI meninjau ulang proses tender dan pelaksanaan kontrak proyek guna memastikan kepatuhan terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tambahnya.

Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil atau Ayahwa
Bupati Ayahwa Curhat: Apakah Presiden Prabowo Tidak Tahu Ada Banjir di Aceh Utara?

Lebih lanjut, Mahmud meminta BPJN Aceh memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait progres fisik, realisasi anggaran, dan kendala lapangan agar tidak menimbulkan spekulasi negatif.

- ADVERTISEMENT -

“Proyek ini menggunakan dana APBN. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” ucap Mahmud.

Alamp Aksi juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi setiap proyek infrastruktur di Aceh agar praktik penyimpangan tidak lagi menjadi kebiasaan yang dibiarkan.

“Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari instansi terkait, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI,” pungkasnya.

TAGGED:Alamp AksiBPJN AcehCV Khana PrakarsaDugaan Korupsikejati acehKementerian PUPRMahmud Padangpengawasan proyekPolda Acehproyek jalan Acehutama
Previous Article Sekdis Sosial Aceh Ingatkan Disiplin Pegawai: Tidak Merokok dan Nongkrong di Warkop
Next Article Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Warga bantu warga pengungsi korban banjir bandang dan longsor Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Pengoperasian fungsional Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum kembali diperpanjang hingga 8 Januari 2026 dan diberlakukan selama 24 jam penuh. (Foto: Ist)
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem merubah lagi Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Aceh Pascabencana Hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Rabu, 31 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Nasional

13 Desa di Aceh Hilang Pascabanjir Bandang, 1.455 Pemerintahan Gampong Lumpuh

Senin, 29 Desember 2025
Nasional

Nasir Djamil Ingatkan Aparat Tak Gunakan Kekerasan di Tengah Darurat Bencana Aceh

Minggu, 28 Desember 2025
Umum

Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal

Sabtu, 27 Desember 2025
Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran. (Foto: Ist)
Umum

Kontroversi Ali Imran: Putra Aceh yang Bangkitkan Kembali Militerisme Pascakonflik

Sabtu, 27 Desember 2025
Insiden bentrokan antara aparat TNI dan warga sipil terjadi di kota Lhokseumawe dan Aceh Utara karena pengibaran bendera Bulan Bintang, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Aceh

Bendera Bulan Bintang Picu Bentrokan, Warga Bawa Bantuan Banjir Terluka Dipukul TNI dengan Popor Senjata

Jumat, 26 Desember 2025
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran turun langsung memimpin pasukan TNI bersenjata untuk membubarkan aksi massa yang membawa dan mengibarkan bendera Bulan Bintang di Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Umum

Kolonel Ali Imran vs Bendera GAM: Jejak Kopassus Putra Aceh yang Bubarkan Massa Pengibar Bulan Bintang

Kamis, 25 Desember 2025
Puluhan aparat TNI bersenjata lengkap membubarkan aksi sekelompok massa membawa bendera bulan bintang di Simpang Kandang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Kamis (25/12/2025).
Aceh

Dipimpin Danrem, TNI Bersenjata Bubarkan Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe

Kamis, 25 Desember 2025
Laporan media Malaysia, Buletin TV3, yang mengungkap dugaan meninggalnya 8 warga korban banjir di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, akibat kelaparan dan kedinginan diblokir di Indonesia. (Foto: Ist)
Umum

Berita Media Malaysia soal 8 Korban Banjir Aceh Meninggal Kelaparan Diblokir di Indonesia

Rabu, 24 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?