Infoaceh.net – Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar, AKP Ramli, viral setelah kedapatan menggunakan mobil Jeep Rubicon warna oranye dengan nomor polisi “DD 501 JR” yang diduga palsu atau bodong. Mobil tersebut diparkir di halaman Polrestabes Makassar dan sempat terekam dalam video yang viral di media sosial.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, membenarkan pihaknya telah memeriksa Ramli terkait penggunaan mobil dengan pelat nomor diduga palsu tersebut.
“Sudah kami periksa,” ujar Zulham kepada wartawan, Senin (13/10).
Ia menegaskan bahwa Ramli akan diberikan sanksi jika terbukti melanggar, baik dari sisi etik maupun disiplin. Namun, Zulham tidak merinci jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
“Akan diberikan sanksi. Bisa kode etik atau disiplin,” tegasnya.
Ditegur Simpatik oleh Satlantas
Selain diperiksa Propam, Ramli juga mendapat teguran dari Satlantas Polrestabes Makassar karena menggunakan pelat nomor palsu. Namun, teguran ini bersifat simpatik, bukan tilang seperti pada pengendara biasa.
“Sudah ditegur simpatik. Bukan tilang,” jelas Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni.
Husnaeni menjelaskan sanksi tilang tidak diberikan karena Ramli telah mengganti pelat palsu dengan yang asli secara sukarela. Selain itu, mobil Jeep Rubicon miliknya memiliki surat-surat lengkap.
“Dia sudah mengakui itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa. Surat-surat kendaraannya lengkap, jadi cukup ditegur simpatik karena langsung ganti pelat hari itu juga,” ujar Husnaeni.
Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan pelat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai aturan yang berlaku.



