Banda Aceh, Infoaceh.net — Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengembalikan jabatan dr. Hanif sebagai Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh setelah sebelumnya sempat dicopot dari jabatannya pada 25 September 2025.
Pengembalian jabatan tersebut berlaku terhitung mulai Senin, 13 Oktober 2025, setelah dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja yang bersangkutan.
Informasi resmi terkait pengembalian jabatan itu juga disampaikan langsung oleh Plh Direktur RSJ Aceh, drg Sarifah Yessi Hediyati MKes, dalam apel pagi di halaman RSJ Aceh, Senin (13/10/2025).
“dr. Hanif akan kembali menjabat Direktur RSJ Aceh, sementara saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Direktur Pelayanan,” ujar dr Yessi di hadapan seluruh pegawai RSJ Aceh yang mengikuti apel pagi tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada Kamis, 25 September 2025, menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/26/2025 tentang pembebasan sementara dr. Hanif dari tugas jabatannya sebagai Direktur RSJ Aceh.
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Nomor PEG.821.22/85/2025, yang menunjuk Wakil Direktur Pelayanan RSJ Aceh drg. Sarifah Yessi Hediyati merangkap jabatan sebagai Plh. Direktur RSJ Aceh untuk jangka waktu paling lama tiga bulan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penunjukan Plh dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.
Surat perintah itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Ketua DPRA serta Plt Kepala Inspektorat Aceh sebagai laporan.
Dengan dikembalikannya dr. Hanif ke posisi semula, maka kepemimpinan di RSJ Aceh kini kembali berada di bawah kendalinya.
Sebagai informasi, dr. Hanif sebelumnya dilantik menjadi Direktur RSJ Aceh pada 16 Agustus 2023 oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di Anjong Mon Mata, Komplek Pendopo Gubernur Aceh, bersama sejumlah pejabat eselon II lainnya di lingkungan Pemerintah Aceh.
Sebelum menjabat Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif juga pernah menjadi Kepala Dinas Kesehatan Aceh selama beberapa tahun.



