INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

BSI Sabang Kembangkan Lahan di Tanah Labil, Pengawasan BSI Maslahat Dinilai Lemah

Last updated: Jumat, 17 Oktober 2025 02:22 WIB
By Andi Armi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Rencana pengembangan lahan oleh Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, mulai menuai kritik tajam. (Foto: Ist)
Rencana pengembangan lahan oleh Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, mulai menuai kritik tajam. (Foto: Ist)
SHARE

SABANG, Infoaceh.net – Rencana pengembangan lahan oleh Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, mulai menuai kritik tajam.

Lahan seluas 4.294 meter persegi yang terletak pada koordinat 5°52 Lintang Utara dan 95°19 Bujur Timur itu diketahui termasuk dalam zona risiko bencana berdasarkan peta rawan bencana Kota Sabang.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja di Polres Pidie Jaya, Rabu, 19 November 2025.
Kunjungi Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Pengawasan yang lemah dari Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) terhadap dana hibah sebesar Rp6,2 miliar yang disalurkan melalui program Desa BSI Maslahat Cluster Pariwisata Sabang, tampak jelas dari pemilihan lokasi yang berada di kawasan rawan gempa dan longsor atau dikenal sebagai zona tanah labil.

- ADVERTISEMENT -

Informasi yang diperoleh Infoaceh.net, Rabu (15/10/2025) menyebutkan, kegiatan pematangan lahan sudah berlangsung lebih dari satu bulan terakhir.

Sementara pihak BSI Krueng Raya baru sebatas mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di lapangan sebagian lereng perbukitan sudah dipotong dan diratakan, padahal izin resmi pembangunan belum terbit.

- ADVERTISEMENT -
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
Wamendagri: Revisi UUPA Perlu Perbaiki Pengawasan dan Tata Kelola Dana Otsus Aceh

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena kawasan tersebut memiliki kontur tanah yang tidak stabil.

Aktivitas pemotongan lereng tanpa kajian teknis dan izin lingkungan berpotensi menimbulkan risiko longsor serta kerusakan ekosistem.

Selain itu, lahan yang digunakan untuk proyek ini disebut-sebut merupakan hasil pembebasan tanah milik mantan keuchik Gampong Krueng Raya, yang prosesnya dinilai sarat kepentingan.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), menjadi pembicara secara daring pada International Conference on After the Peace Agreements: Bangsamoro and Beyond yang digelar Institute for Autonomy and Governance (IAG) di Manila, Filipina, Rabu (19/11).
Mualem Bagikan Pengalaman Damai Aceh di Konferensi Internasional Filipina

Sejumlah kalangan menilai, lemahnya pengawasan lembaga penyalur dana membuka ruang terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

- ADVERTISEMENT -

DLHK Sabang Ingatkan Risiko Bencana

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Sabang, Faisal, mengingatkan agar rencana pembangunan oleh Koperasi Berkah Sabang Indah tidak dilakukan di kawasan dengan struktur tanah labil.

“Kalau untuk bangunan tidak disarankan, karena dampak risikonya besar. Saat musim hujan, tanah di lokasi itu akan tergerus air (run off) dan berpotensi longsor serta merusak bangunan,” ujar Faisal kepada Infoaceh.net, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, setiap rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum dilaksanakan.

Dokumen tersebut dapat berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, tergantung pada skala kegiatan dan dampaknya terhadap lingkungan.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Faisal juga menjelaskan, sebelum menyusun dokumen lingkungan, pemrakarsa wajib memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Langkah ini untuk memastikan lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sabang, sebagaimana diatur dalam Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2025 tentang RTRW 2025–2045.

“Kalau lokasi tidak sesuai tata ruang, maka dokumen lingkungan tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah memiliki persetujuan lingkungan, pelaku usaha juga wajib mengantongi Perizinan Berusaha (PB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

“Pemrakarsa baru boleh melaksanakan kegiatan jika telah memiliki kedua izin itu. Ini penting agar kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BSI Maslahat menyalurkan dana sebesar Rp6,2 miliar kepada Kelompok Wisata Berkah Sabang Indah melalui program Desa BSI Maslahat Cluster Pariwisata Sabang.

Dana tersebut bersumber dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang dihimpun dari gaji pegawai Bank Syariah Indonesia.

Namun penggunaan dana umat itu kini menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai penyaluran dan pemanfaatannya belum transparan serta tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BSI Krueng Raya maupun BSI Maslahat belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Media masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

TAGGED:2 miliarBSI MaslahatDana Hibah Rp6DLHK SabangKrueng Raya SabangPersetujuan LingkunganPolemik Proyek BSITanah Labil SabangutamaZISWAF BSIZona Risiko Bencana
Previous Article Kehadiran Batalyon Teritorial Pertanian (BTP) di Aceh menjadi simbol kemanunggalan TNI dan rakyat dalam memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial di Tanah Rencong. (Foto: Ist) Batalyon Teritorial Pertanian, Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat Aceh
Next Article Keuchik terpilih Gampong Kuta Karang, Syamsuddin saat memberikan hak suara pada pemilihan keuchik gampong Kuta Karang, Darul Imarah Aceh Besar, Kamis (16/10). Syamsuddin Terpilih sebagai Keuchik Kuta Karang Aceh Besar

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Hukum
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah
Kamis, 20 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Kapolda Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyerahkan bantuan logistik bencana kepada Bupati Bireuen, Mukhlis, Rabu (19/11). (Foto: Ist)
Umum

Bupati Bireuen Terima Bantuan Logistik Bencana Rp324 Juta dari Pemerintah Aceh

Kamis, 20 November 2025
Dinas Sosial Aceh menggelar pelatihan pemanfaatan gawai pintar bagi ASN di lingkungan instansi tersebut, Selasa (18/11).
Umum

Dinsos Aceh Latih ASN Kuasai Jurnalistik Digital

Rabu, 19 November 2025
DPP BEM-TR melakukan audiensi dengan Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono di ruang kerja Kapolres Selasa (18/11).
Umum

Audiensi Dengan Kapolres Aceh Singkil, BEM-TR Desak Penuntasan Kasus

Rabu, 19 November 2025
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Ladang Ganja 51,75 Hektare Ditemukan di Gayo Lues, Bareskrim Lakukan Pemusnahan

Rabu, 19 November 2025
Pemerhati Kebijakan Publik Aceh, Drs M. Isa Alima
Umum

Pemuda Aceh Butuh Lapangan Kerja, Bukan Subsidi Mahar

Rabu, 19 November 2025
Anggota DPRA dari Fraksi Partai NasDem Martini mengusulkan agar Pemerintah Aceh menyiapkan program subsidi mahar sebagai bentuk perhatian terhadap anak muda yang ingin menikah. (Foto: Ist)
Umum

Anggota DPRA Usulkan Pemerintah Aceh Subsidi Mahar Anak Muda yang Mau Menikah

Rabu, 19 November 2025
Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil menyerahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 kepada Sekwan DPRK Aceh Besar, Fata Muhammad di Ruang Rapat DPRK Aceh Besar Kota Jantho, Selasa (18/11).
Umum

Pemkab Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 ke DPRK  

Rabu, 19 November 2025
SPPG di Banda Aceh diminta melakukan pengurusan sertifikasi halal.
Umum

SPPG di Banda Aceh Diminta Urus Sertifikasi Halal

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?