INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Pemkab Aceh Besar Ingatkan Pemilik Usaha Baliho Segera Urus Izin, Batas Waktu Hingga November

Last updated: Jumat, 17 Oktober 2025 02:20 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Petugas Satpol PP-WH Aceh Besar melakukan pembongkaran terhadap baliho yang melanggar aturan. (Foto: Ist)
Petugas Satpol PP-WH Aceh Besar melakukan pembongkaran terhadap baliho yang melanggar aturan. (Foto: Ist)
SHARE

Aceh Besar, Infoaceh.net — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) meminta seluruh pemilik usaha dan perusahaan penyedia jasa reklame untuk segera mengurus izin resmi pemasangan baliho di wilayah Aceh Besar, sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Aceh Besar dalam rangka menertibkan tata kelola reklame yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir menjelaskan, saat ini masih banyak baliho dan media reklame lainnya yang terpasang tanpa izin resmi.

Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Hal tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga dapat menimbulkan kesemrawutan tata kota serta mengurangi estetika kawasan.

- ADVERTISEMENT -

Karena itu, pemerintah daerah memberikan batas waktu bagi pemilik usaha untuk segera melengkapi izin pemasangan hingga pertengahan November 2025.

“Kami mengingatkan seluruh pemilik usaha baliho agar segera mengurus perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku. Batas waktu yang kami berikan sampai dengan pertengahan November mendatang,” ujar Muhajir di Jantho, Kamis (16/10/2025).

- ADVERTISEMENT -
Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Ia menegaskan, setelah batas waktu tersebut berakhir, Satpol PP-WH akan melakukan langkah penertiban terhadap baliho atau reklame yang tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, tindakan tegas akan diambil bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran setelah batas waktu imbauan berakhir. Ini bukan sekadar soal penertiban administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” lanjutnya.

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Muhajir juga menyatakan, dalam pelaksanaan penertiban nantinya, Satpol PP-WH tidak akan bekerja sendiri. Penertiban akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi teknis terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban Reklame yang dibentuk oleh Bupati Aceh Besar dari berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Aceh Besar.

- ADVERTISEMENT -

“Dalam penertiban nantinya akan melibatkan tim terpadu yang dibentuk oleh Bupati Aceh Besar. Di dalamnya terdiri dari dinas-dinas teknis terkait perizinan dan tata ruang serta OPD lainnya yang berwenang,” ungkap Muhajir.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, Agus Husni SP mengatakan, proses pengurusan izin reklame kini sudah lebih mudah dan transparan.

Ia menjelaskan, pemohon izin cukup mengisi formulir yang mencakup data identitas dan informasi perusahaan, seperti nama pemohon, alamat, nama perusahaan, nama direktur, alamat perusahaan, alamat titik lokasi reklame, serta luas bidang reklame yang akan dipasang.

Agus memaparkan, untuk persyaratan umum, para pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain rekomendasi dari camat setempat, fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi akta pendirian perusahaan, denah dan gambar titik lokasi reklame, serta bukti pembayaran pajak reklame.

“Kami ingin memastikan proses izin ini tidak memberatkan. Selama persyaratan administrasi terpenuhi, izin bisa segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Agus.

Ia menjelaskan, untuk jenis reklame berukuran besar seperti billboard, videotron, atau megatron, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Persyaratan tersebut meliputi desain atau gambar teknis konstruksi, surat pernyataan bersedia membongkar reklame tanpa menuntut ganti rugi, surat pernyataan tanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul akibat keberadaan reklame, surat pernyataan tidak memangkas pohon di sekitar lokasi, serta surat persetujuan dari pemilik atau pengelola lahan apabila lokasi pemasangan bukan di atas tanah pemerintah.

Selain itu, untuk reklame yang memiliki ukuran 32 meter atau lebih, pemohon wajib melampirkan hasil perhitungan konstruksi atau struktur bangunan yang telah disahkan oleh konsultan atau lembaga resmi.

“Semua persyaratan ini bertujuan agar pemasangan reklame tetap aman, tertib, dan sesuai dengan estetika wilayah. Kami tidak ingin ada reklame yang membahayakan keselamatan masyarakat atau merusak pemandangan kota,” ucap Agus.

Agus juga menegaskan bahwa pihaknya membuka layanan konsultasi di DPMPTSP bagi para pelaku usaha yang ingin memahami lebih lanjut tentang tata cara pengurusan izin reklame. Pemerintah, katanya, tidak bermaksud mempersulit pelaku usaha, tetapi ingin memastikan semua kegiatan promosi dilakukan secara legal dan teratur.

“Kami mengimbau setiap pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang sudah ditetapkan. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan penataan reklame yang profesional dan berdaya guna,” terangnya.

Ia menilai, dengan adanya penertiban dan penegasan aturan perizinan reklame ini, wajah Kabupaten Aceh Besar akan menjadi lebih tertib, indah, dan nyaman dipandang. Di sisi lain, penegakan aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak reklame yang dikelola secara resmi.

“Kita ingin Aceh Besar menjadi daerah yang tertib administrasi, indah secara visual, dan tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Pemasangan reklame yang berizin tentu akan memberikan manfaat bagi semua pihak,” pungkas Agus Husni.

TAGGED:aturan baliho tanpa izinDPMPTSP Aceh Besarestetika kota Aceh Besarizin reklame Aceh Besarpajak reklame Aceh Besarpenertiban baliho Aceh Besarpenertiban reklame ilegalperaturan reklame AcehSatpol PP-WH Aceh Besartata kota Aceh Besar
Previous Article Keuchik terpilih Gampong Kuta Karang, Syamsuddin saat memberikan hak suara pada pemilihan keuchik gampong Kuta Karang, Darul Imarah Aceh Besar, Kamis (16/10). Syamsuddin Terpilih sebagai Keuchik Kuta Karang Aceh Besar
Next Article Merespons cepat aduan masyarakat, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal melakukan sidak ke Pustu Gampong Pango Raya, Kamis pagi (16/10). (Foto: Ist) Pustu Pango Raya Sering Tutup Saat Jam Layanan, Illiza Sidak ke Lokasi

Populer

Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Politik
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Ketiga Kalinya, Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 22 Januari

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Sejumlah Kecamatan di Aceh Timur dan Aceh Utara Kembali Terendam Banjir

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?