INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Belum Tuntas Dugaan Penggelapan Aset Kayu, RSUD Sabang Kembali Diterpa Temuan BPK

Last updated: Jumat, 17 Oktober 2025 17:58 WIB
By Andi Armi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Gedung RSUD Kota Sabang
Gedung RSUD Kota Sabang
SHARE

Sabang, Infoaceh.net – Belum tuntas persoalan dugaan penggelapan aset Barang Milik Negara (BMN) berupa kayu eks bongkaran gedung lama, kini RSUD Sabang kembali diterpa temuan baru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kali ini, sorotan tajam mengarah pada proyek Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit (Gedung Lift) yang menelan anggaran Rp3,27 miliar, dan kembali memperlihatkan lemahnya pengawasan di tubuh rumah sakit pelat merah tersebut.

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

Proyek yang dilaksanakan oleh CV AGP berdasarkan Kontrak Nomor 31/SP/PEMB_RS/RSUD/DAK/2024 tertanggal 15 Juli 2024, dengan jangka waktu kerja dari 18 Juli hingga 12 Desember 2024, dinyatakan selesai dan diserahterimakan tepat pada tenggat waktu.

- ADVERTISEMENT -

Namun, hasil pemeriksaan uji petik yang dilakukan oleh Auditor BPK RI Perwakilan Aceh pada 15 Februari 2025 bersama PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas justru menguak fakta lain yakni terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp57.589.153 alias kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama.

Temuan itu mempertegas dugaan lemahnya kontrol dan pengendalian anggaran di bawah komando Pengguna Anggaran (PA), yakni Direktur RSUD Sabang dr Cut Meutia Aisywani SpA MSi.Med.

- ADVERTISEMENT -
Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Sebagai pejabat tertinggi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, direktur semestinya menjadi garda terdepan dalam memastikan seluruh pekerjaan fisik berjalan sesuai spesifikasi dan kontrak.

Namun kenyataannya, pelaksanaan proyek justru menimbulkan indikasi pemborosan keuangan negara.

Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf f, yang menegaskan setiap pihak wajib menghindari dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara.

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Sayangnya, prinsip itu tampak hanya menjadi formalitas di lingkungan RSUD Sabang. Fakta di lapangan menunjukkan pengawasan proyek berlangsung tanpa ketelitian yang memadai.

- ADVERTISEMENT -

PPTK kegiatan, Muhammad Rasyid, bahkan mengakui adanya kekurangan volume dan mengklaim pihak rekanan telah menyetorkan sebagian dana ke kas daerah, meski tanpa menyebutkan nilai maupun menyerahkan bukti setor resmi.

Pernyataan tersebut sontak dipatahkan oleh Inspektur pada Inspektorat Kota Sabang, Nouval SSTP MSi, yang menegaskan hingga kini baru empat perusahaan yang benar-benar menyetorkan kerugian negara berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS).

“Selama belum dikasih STS-nya ke kita, kita anggap belum. Karena dasar untuk kita masukkan ke aplikasi SIPTL itu adalah STS,” tegas Nouval.

Kenyataan ini memperkuat dugaan publik pengawasan internal di bawah kendali direktur RSUD Sabang berjalan lemah, bahkan terkesan dibiarkan.

Padahal, dana proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya dikelola dengan penuh tanggung jawab dan akuntabilitas.

Belum selesai urusan pengelolaan aset kayu eks bongkaran yang hingga kini tak jelas ujungnya, RSUD Sabang justru kembali menjadi sorotan akibat temuan BPK yang menimbulkan potensi kerugian negara.

Situasi ini menggiring opini publik pada satu kesimpulan ada persoalan serius dalam manajemen dan pengawasan keuangan di bawah tanggung jawab Pengguna Anggaran RSUD Sabang.

Kini, publik menanti langkah tegas dari Pemko Sabang dan aparat pengawasan. Sebab, selama pertanggungjawaban tidak disertai bukti setor resmi dan penyelesaian tuntas, tanggung jawab moral dan hukum tetap melekat pada Direktur RSUD Sabang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, Pengguna Anggaran yakni Direktur RSUD Sabang dr. Cut Meutia Aisywani, belum berhasil dikonfirmasi. Karena yang bersangkutan masih memblokir nomor ponsel wartawan.

TAGGED:BPK RICV AGPDana DAKdirektur RSUDinfoacehkerugian negaraPengadaan Barang Jasa PemerintahPengawasan AnggaranProyek Gedung LiftRSUD Sabang
Previous Article Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan Luhut Tegaskan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Hanya Perlu Restrukturisasi, Bukan APBN
Next Article Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka Kontroversi Ijazah Gibran: Dua Lembar Rapor Jadi Sorotan Publik

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Opini
Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah
Selasa, 13 Januari 2026
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Ketiga Kalinya, Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 22 Januari

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?