INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp204 Juta di Disperindagkop Sabang, Rekanan Baru Setor Rp7 Juta

Last updated: Jumat, 17 Oktober 2025 22:43 WIB
By Andi Armi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
BPK RI menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp204 juta pada proyek Revitalisasi Bangunan Sentra IKM Cokelat – Pembangunan Gedung/Sarana Produksi Tahun 2024 di Disperindagkop Sabang. (Foto: Ilustrasi)
BPK RI menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp204 juta pada proyek Revitalisasi Bangunan Sentra IKM Cokelat – Pembangunan Gedung/Sarana Produksi Tahun 2024 di Disperindagkop Sabang. (Foto: Ilustrasi)
SHARE

Sabang, Infoaceh.net – Sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan proyek pemerintah kembali mengemuka. Kali ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kota Sabang menjadi buah bibir setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp204.585.110,m pada proyek Revitalisasi Bangunan Sentra IKM Cokelat – Pembangunan Gedung/Sarana Produksi Tahun Anggaran 2024.

Proyek senilai Rp2,11 miliar yang dikerjakan oleh CV Sabang Nol Kilometer (SNK) itu seharusnya dikenai pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Namun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pembayaran dilakukan tanpa pemotongan PPN sebagaimana mestinya.

- ADVERTISEMENT -

Dalam dokumen pertanggungjawaban, rekanan hanya dikenai PPh dan infaq sebesar Rp47.330.267, sementara PPN sama sekali tidak dipotong.

Akibatnya, BPK menghitung terjadi kelebihan bayar Rp204.585.110, seluruhnya berasal dari PPN yang mestinya tidak dibayarkan kepada kontraktor.

- ADVERTISEMENT -
Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Baru Dikembalikan Rp7 Juta

Ironisnya, hingga kini pihak rekanan baru mengembalikan Rp7 juta dari total kelebihan bayar tersebut. Artinya, masih terdapat kekurangan setoran sebesar Rp197.585.110 yang belum dikembalikan ke kas daerah.

Inspektur pada Inspektorat Kota Sabang Nouval SSTP MSi membenarkan adanya pengembalian sebagian dana oleh pihak rekanan.

Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

“Sudah ada upaya pengembalian, dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 01/STS/DISPERINDAGKOP/2025 sebesar Rp7 juta,” ujar Nouval, Jum’at (17/10).

- ADVERTISEMENT -

Ia menambahkan, dari seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar temuan BPK, baru empat yang benar-benar melakukan pengembalian kerugian negara.

Berikut rinciannya: CV SNK – Temuan Rp204.585.110, pengembalian Rp7.000.000

CV AMP – Temuan Rp45.707.967, pengembalian Rp45.707.967

CV ECO – Temuan Rp41.404.541, pengembalian Rp41.404.541.

CV AP – Temuan Rp15.346.575, pengembalian Rp15.346.575.

BPK Nilai Pengawasan Disperindagkop Tidak Optimal

Dalam laporannya, BPK menilai Kepala Disperindagkop dan UKM selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak optimal mengendalikan kegiatan di satuan kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Bendahara pengeluaran juga dinilai tidak cermat meneliti dokumen pembayaran, sehingga terjadi kebocoran anggaran yang semestinya dapat dihindari.

Temuan ini menunjukkan lemahnya kontrol internal Disperindagkop Sabang. Padahal, dalam sistem pengelolaan keuangan negara, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Namun dalam kasus ini, kelebihan bayar ratusan juta rupiah justru lolos tanpa verifikasi yang memadai.

Fakta bahwa CV SNK baru menyetorkan 3,4 persen dari total temuan memperkuat kesan lemahnya tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK.

Publik menilai, kelalaian seperti ini tidak bisa lagi ditoleransi, sebab mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan dan rendahnya integritas aparatur dalam mengawal dana publik.

Jika pola pembiaran ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin Disperindagkop Sabang akan menyusul jejak instansi lain yang tersandung masalah serupa — di mana tanggung jawab moral dan hukum kerap berakhir di meja audit tanpa ada penyelesaian nyata.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Disperindagkop Kota Sabang terkait temuan BPK tersebut.

TAGGED:Audit Keuangan DaerahBPK AcehDana Publik AcehDisperindagkop SabangKelebihan Bayar PPNKelebihan Bayar ProyekKelemahan Sistem PengawasanPemerintah Kota SabangPengawasan Proyek PemerintahProyek IKM Cokelat Sabang
Previous Article Ketua PT Banda Aceh Nursyam didampingi Ketua PTWP Aceh Makaroda Hafat membuka Turnamen PTWP KPT Cup ke-6 di Lapangan Jasdam Neusu, Banda Aceh, Jum'at pagi (17/10). (Foto: Ist) 23 Tim Bertanding di Turnamen Tenis Warga Pengadilan Piala Ketua PT Banda Aceh
Next Article Persiraja Benahi Pertahanan Jelang Hadapi Persikad Depok

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
IKM DPMPTSP Aceh Raih Nilai 96,03, Kategori Sangat Baik
Kamis, 8 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional
Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  
Selasa, 6 Januari 2026
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
Polres Nagan Raya mengamankan 1 unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Angkut 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi Ilegal

Jumat, 2 Januari 2026
Ilustrasi-perselingkuhan
Hukum

Era Baru Hukum Indonesia: Seks Luar Nikah dan Kritik Presiden Kini Bisa Berujung Penjara

Jumat, 2 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?