INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp204 Juta di Disperindagkop Sabang, Rekanan Baru Setor Rp7 Juta

Last updated: Jumat, 17 Oktober 2025 22:43 WIB
By Andi Armi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
BPK RI menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp204 juta pada proyek Revitalisasi Bangunan Sentra IKM Cokelat – Pembangunan Gedung/Sarana Produksi Tahun 2024 di Disperindagkop Sabang. (Foto: Ilustrasi)
BPK RI menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp204 juta pada proyek Revitalisasi Bangunan Sentra IKM Cokelat – Pembangunan Gedung/Sarana Produksi Tahun 2024 di Disperindagkop Sabang. (Foto: Ilustrasi)
SHARE

Sabang, Infoaceh.net – Sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan proyek pemerintah kembali mengemuka. Kali ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kota Sabang menjadi buah bibir setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp204.585.110,m pada proyek Revitalisasi Bangunan Sentra IKM Cokelat – Pembangunan Gedung/Sarana Produksi Tahun Anggaran 2024.

Proyek senilai Rp2,11 miliar yang dikerjakan oleh CV Sabang Nol Kilometer (SNK) itu seharusnya dikenai pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Namun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pembayaran dilakukan tanpa pemotongan PPN sebagaimana mestinya.

- ADVERTISEMENT -

Dalam dokumen pertanggungjawaban, rekanan hanya dikenai PPh dan infaq sebesar Rp47.330.267, sementara PPN sama sekali tidak dipotong.

Akibatnya, BPK menghitung terjadi kelebihan bayar Rp204.585.110, seluruhnya berasal dari PPN yang mestinya tidak dibayarkan kepada kontraktor.

- ADVERTISEMENT -
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Baru Dikembalikan Rp7 Juta

Ironisnya, hingga kini pihak rekanan baru mengembalikan Rp7 juta dari total kelebihan bayar tersebut. Artinya, masih terdapat kekurangan setoran sebesar Rp197.585.110 yang belum dikembalikan ke kas daerah.

Inspektur pada Inspektorat Kota Sabang Nouval SSTP MSi membenarkan adanya pengembalian sebagian dana oleh pihak rekanan.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

“Sudah ada upaya pengembalian, dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 01/STS/DISPERINDAGKOP/2025 sebesar Rp7 juta,” ujar Nouval, Jum’at (17/10).

- ADVERTISEMENT -

Ia menambahkan, dari seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar temuan BPK, baru empat yang benar-benar melakukan pengembalian kerugian negara.

Berikut rinciannya: CV SNK – Temuan Rp204.585.110, pengembalian Rp7.000.000

CV AMP – Temuan Rp45.707.967, pengembalian Rp45.707.967

CV ECO – Temuan Rp41.404.541, pengembalian Rp41.404.541.

CV AP – Temuan Rp15.346.575, pengembalian Rp15.346.575.

BPK Nilai Pengawasan Disperindagkop Tidak Optimal

Dalam laporannya, BPK menilai Kepala Disperindagkop dan UKM selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak optimal mengendalikan kegiatan di satuan kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Bendahara pengeluaran juga dinilai tidak cermat meneliti dokumen pembayaran, sehingga terjadi kebocoran anggaran yang semestinya dapat dihindari.

Temuan ini menunjukkan lemahnya kontrol internal Disperindagkop Sabang. Padahal, dalam sistem pengelolaan keuangan negara, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Namun dalam kasus ini, kelebihan bayar ratusan juta rupiah justru lolos tanpa verifikasi yang memadai.

Fakta bahwa CV SNK baru menyetorkan 3,4 persen dari total temuan memperkuat kesan lemahnya tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK.

Publik menilai, kelalaian seperti ini tidak bisa lagi ditoleransi, sebab mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan dan rendahnya integritas aparatur dalam mengawal dana publik.

Jika pola pembiaran ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin Disperindagkop Sabang akan menyusul jejak instansi lain yang tersandung masalah serupa — di mana tanggung jawab moral dan hukum kerap berakhir di meja audit tanpa ada penyelesaian nyata.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Disperindagkop Kota Sabang terkait temuan BPK tersebut.

TAGGED:Audit Keuangan DaerahBPK AcehDana Publik AcehDisperindagkop SabangKelebihan Bayar PPNKelebihan Bayar ProyekKelemahan Sistem PengawasanPemerintah Kota SabangPengawasan Proyek PemerintahProyek IKM Cokelat Sabang
Previous Article Ketua PT Banda Aceh Nursyam didampingi Ketua PTWP Aceh Makaroda Hafat membuka Turnamen PTWP KPT Cup ke-6 di Lapangan Jasdam Neusu, Banda Aceh, Jum'at pagi (17/10). (Foto: Ist) 23 Tim Bertanding di Turnamen Tenis Warga Pengadilan Piala Ketua PT Banda Aceh
Next Article Persiraja Benahi Pertahanan Jelang Hadapi Persikad Depok

Populer

Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik
Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda
Senin, 17 November 2025
Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Tim SKK Migas bersama Mubadala Energy, Senin (17/11) melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas BPKS Sabang sebagai rencana lokasi shorebase migas Blok Andaman. (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Ekonomi
SKK Migas dan Mubadala Energy Tinjau Rencana Lokasi Shorebase Blok Andaman di Sabang
Senin, 17 November 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Politik
Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru
Selasa, 18 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?