INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Aceh di Persimpangan Tambang: Lepas dari Mulut Buaya, Diterkam Mulut Harimau

Last updated: Selasa, 21 Oktober 2025 11:02 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
SHARE
Oleh: Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

Setelah dua dekade hidup dalam damai, Aceh kini dihadapkan pada babak baru yang tak kalah getir. Jika dulu rakyat dicekam oleh ketakutan karena konflik bersenjata, kini mereka digigit oleh kekuasaan dan pemodal.

Senjata memang sudah lama diam, tetapi wajah kekuasaan baru muncul dalam bentuk lain berupa izin perusahaan tambang, surat rekomendasi, dan jaringan elit yang merapat ke pengusaha besar.

Belajar dari Venezuela: Ketika Kekuasaan Ditinggalkan Loyalitas

Inilah paradoks Aceh hari ini, daerah yang diberi kewenangan luas lewat otonomi khusus, namun justru kehilangan kedaulatan atas tanah dan kekayaannya sendiri.

- ADVERTISEMENT -

Setelah lepas dari mulut buaya konflik, rakyat kini diterkam oleh mulut harimau ekonomi.

Persoalan tambang di Aceh bukan sekadar kisah tentang izin dan investasi. Ia adalah potret buram dari relasi timpang antara rakyat, penguasa, dan pemodal.

- ADVERTISEMENT -
1.794 Hektare Tambak Tenggelam, Luka yang Tersisa Pascabanjir Pidie

Di Kabupaten Aceh Selatan, misalnya, muncul nama PT Empat Pilar Bumindo, yang disebut-sebut mengajukan permohonan rekomendasi ke beberapa keuchik di Kecamatan Samadua untuk membuka izin usaha pertambangan.

Di atas kertas, proses itu terlihat wajar, seolah mengikuti prosedur hukum. Tapi di lapangan, kabar tentang dugaan intervensi pejabat di daerah membuat publik gusar.

Rakyat kembali resah, merasa dikhianati oleh kebijakan yang seharusnya melindungi mereka. Harapan agar tambang menjadi jalan sejahtera, justru berubah menjadi ancaman kehilangan hak hidup.

Prof Dr TM Jamil MSi
Aceh Bukan Kolam Ikan:  Menggugat Syahwat Proyek di Tengah Bencana Banjir

Padahal, rakyat Aceh pernah menaruh harapan besar ketika pemerintahan Mualem berjanji menertibkan tambang ilegal dan memperkuat penambang rakyat. Namun kini, arah kebijakan itu tampak kabur.

- ADVERTISEMENT -

Investor besar kembali masuk, membawa surat rekomendasi yang mencatut nama pejabat, bahkan disebut-sebut menggunakan nama presiden untuk melancarkan izin.

Sementara itu, ribuan penambang rakyat di Aceh Selatan bekerja dengan alat sederhana, tanpa perlindungan hukum, tanpa akses modal, dan tanpa kepastian. Mereka dianggap “ilegal”, sementara para pemodal besar justru dilindungi oleh sistem yang seharusnya adil.

Ironinya, arah kebijakan nasional sebenarnya sudah berpihak pada rakyat. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto dengan tegas mengutamakan sektor tambang untuk koperasi, BUMD, dan didampingi oleh perguruan tinggi.

Kebijakan ini lahir dari semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun implementasinya di Aceh berjalan terbalik. Pemerintah daerah justru sibuk membuka pintu bagi korporasi besar, bukan menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil.

Hingga kini, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan banyak kabupaten lain belum memiliki WPR, meski aktivitas tambang rakyat sudah berlangsung puluhan tahun.

Data Kementerian ESDM 2024 memperlihatkan ketimpangan mencolok, dari total 96 izin tambang di Aceh, lebih dari 70 persen dikuasai perusahaan non-lokal. Hanya segelintir yang melibatkan koperasi atau BUMD.

Di sisi lain, lebih dari ribuan penambang rakyat masih bekerja tanpa izin resmi. Mereka hidup di tengah dilema antara kebutuhan ekonomi dan ancaman kriminalisasi.

Inilah wajah baru kolonialisme sumber daya, dimana rakyat hanya jadi penonton di tanah sendiri. Otonomi yang seharusnya membebaskan justru menciptakan ketergantungan baru kepada investor dan elit politik. Kewenangan yang diberikan lewat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mestinya menjadi alat kemandirian, bukan alat barter kekuasaan.

Dari sisi tata kelola, praktik pencatutan nama pejabat untuk memperlancar izin tambang jelas merupakan pelanggaran etika pemerintahan.

Ini bukan sekadar penyalahgunaan wewenang, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap semangat good governance. Pemerintah seharusnya menegakkan asas transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan publik.

Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, pernah menulis bahwa demokrasi ekonomi hanya bisa hidup jika rakyat diberi ruang untuk mengelola kekayaan alamnya secara mandiri dan berkeadilan.

Tanpa itu, ekonomi akan menjadi alat pemerasan oleh segelintir orang. Aceh, yang dulu memperjuangkan kemerdekaan dan kemandirian, kini justru dikuasai oleh oligarki baru dengan wajah lokal.

Dampak ketimpangan ini tidak hanya sosial, tapi juga ekologis. Laporan WALHI Aceh tahun 2023 mencatat, kerusakan hutan akibat aktivitas tambang di wilayah tengah dan barat Aceh mencapai lebih dari 8.000 hektar per tahun. Banjir dan longsor menjadi ancaman rutin.

Ironisnya, yang paling menderita adalah masyarakat kecil yakni penambang rakyat, petani, dan nelayan yang kehilangan lahan dan sumber penghidupan.

Rakyat Aceh tidak menolak pembangunan. Mereka hanya menolak ketidakadilan. Mereka tidak menolak investasi, tapi menolak dikuasai oleh modal yang menyingkirkan rakyat. Mereka ingin pemerintah hadir, bukan sekadar memberi izin bagi perusahaan tambang, tetapi memberi perlindungan.

Solusi sebenarnya sederhana, tetapkan WPR, libatkan koperasi, dan kembangkan teknologi pengolahan emas ramah lingkungan yang bisa dijalankan rakyat.

Aceh memiliki potensi besar untuk menjadi contoh pengelolaan tambang berkeadilan, asalkan pemerintah berpihak.

Sudah saatnya Pemerintah Aceh berhenti menjadi perantara kepentingan oligarki. Moratorium izin bagi investor besar harus dilakukan, sambil mempercepat legalisasi tambang rakyat. Pemerintah juga perlu mengaktifkan peran BUMD agar hasil bumi tidak terus mengalir keluar daerah.

Rakyat Aceh sudah terlalu lama menjadi korban janji. Mereka tidak meminta banyak, hanya ingin diakui, dilindungi, dan diberi ruang untuk hidup dari tanah sendiri. Karena sesungguhnya, keadilan yang mereka tuntut bukanlah keadilan dalam wacana, tetapi keadilan yang bisa mereka rasakan setiap kali mereka menambang, bertani, dan menafkahi keluarga.

Sejarah Aceh mengajarkan satu hal bahwa rakyat Aceh bisa sabar, tapi tidak bisa dibohongi terlalu lama. Bila keadilan terus dikhianati, maka luka sosial akan kembali menganga. Dan ketika rakyat sudah kehilangan kepercayaan, tidak ada lagi damai yang bisa bertahan.

Kini Aceh berdiri di persimpangan. Apakah kita akan membiarkan tanah ini kembali diterkam oleh harimau kekuasaan ekonomi, atau kita berani menegakkan keadilan bagi rakyat yang sudah terlalu lama menunggu?

Sebab jika tidak, sejarah akan menulis tentang kisah setelah lepas dari mulut buaya konflik, Aceh benar-benar diterkam oleh mulut harimau bernama keserakahan.

TAGGED:Aceh tambangekonomi rakyat acehharimau ekonomi Acehizin tambang Aceh SelatanOtonomi Khusus Acehpemerintahan acehPT Empat Pilar Bumindorakyat dan oligarkiSri Radjasatambang ilegal Acehtambang rakyat AcehWPR Aceh
Previous Article Hasil yang diraih kafilah Aceh dalam ajang STQH Nasional XXVIII Tahun 2025 di Kendari, Sulawesi Tenggara, menuai keprihatinan banyak pihak. (Foto: Ist) Aceh Daerah Syariat Memalukan Gagal di STQH Nasional 2025, Cermin Lemahnya Pembinaan
Next Article OJK Aceh dan Pemko Langsa meraih Rlrekor MURI atas pembukaan rekening Pasar Modal ASN Terbanyak di Indonesia. (Foto: Ist) ASN Kota Langsa Raih Rekor MURI, Serentak Buka 2.025 Rekening Pasar Modal

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir
Sabtu, 10 Januari 2026
Lantunan Azan adalah panggilan mulia dan banyak orang mendapatkan hidayah setelah mendengarnya. Foto/Ist
Syariah
Banyak Non Muslim Masuk Islam Setelah Dengar Suara Azan, Ini Kisah Para Mualaf
Minggu, 27 Februari 2022
Ekonomi
12.638 Hektare Kebun Kopi di Aceh Tengah Rusak Akibat Banjir-Longsor
Jumat, 9 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kondisi rumah warga yang terkubur lumpur akibat banjir bandang di Gampong Blang Awe Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya. (Foto: Ist)
Opini

Di Balik Luka dan Tangisan Rakyat Aceh Akibat Kelalaian Negara

Sabtu, 3 Januari 2026
Ketika hukum pidana buruk berada di tangan aparat korup, birokrasi inkompeten dan kekuasaan cenderung otoriter, maka negara sedang menapaki jalur darurat hukum. (Foto: Ist)
Opini

Indonesia dalam Kondisi Darurat Hukum

Sabtu, 3 Januari 2026
Opini

Deforestasi Sawit dan Bencana Aceh yang Diciptakan 

Rabu, 31 Desember 2025
Opini

Aceh dan Luka yang Tak Pernah Benar-benar Sembuh dalam Republik Indonesia

Senin, 29 Desember 2025
Opini

Menjaga Damai di Tengah Bencana, Menahan Diri dari Segala Provokasi

Minggu, 28 Desember 2025
Jangan biarkan pejabat 'wet-wet gaki' (ongkang-ongkang kaki) di tengah bencana terulang. Foto: Ilustrasi
Opini

Jangan Biarkan Pejabat ‘Wet-Wet Gaki’ di Tengah Bencana Aceh

Rabu, 24 Desember 2025
Mayjen TNI (Purn) TA Hafil Fuddin SH SIP MH
Opini

Aceh Tamiang Tak Cukup Diberi Bantuan, Perlu Rekonstruksi Menyeluruh dan Tata Ruang Baru

Selasa, 23 Desember 2025
Opini

Bencana Aceh-Sumatera, Negara Hadir dalam Rapat dan Pidato 

Jumat, 19 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?