INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Ketua Baleg DPR RI: Pemerintah Wajib Perpanjang Dana Otsus Aceh

Last updated: Rabu, 22 Oktober 2025 08:27 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menghadiri pertemuan dengan Pemerintah Aceh, tokoh masyarakat dan akademisi Aceh terkait revisi UUPA di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (21/10). (Foto: Ist)
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menghadiri pertemuan dengan Pemerintah Aceh, tokoh masyarakat dan akademisi Aceh terkait revisi UUPA di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (21/10). (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) bagi Aceh dalam revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan sebuah kewajiban, bukan pilihan.

“Sebenarnya masalah dana otsus itu memiliki tahapan mengapa 20 tahun sekali diperpanjang. Jadi ini bukan soal diperpanjang atau tidak, tapi memang wajib diperpanjang,” kata Bob Hasan di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025).

Pemerintah Aceh menjadi sorotan setelah melakukan pengadaan mobil mewah senilai Rp6,55 miliar untuk Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
BPPA Beli Mobil Dinas Mewah Rp6,5 Miliar untuk Pejabat Aceh di Jakarta

Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan usai menghadiri pertemuan antara Baleg DPR RI dengan tokoh masyarakat dan akademisi Aceh terkait revisi UUPA yang digelar di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan yang harus terus diperjuangkan dalam konteks regulasi dan perundang-undangan nasional, sehingga proses revisi UUPA harus dimatangkan dengan pertimbangan sejarah dan semangat keistimewaan daerah.

“Dalam pembentukan undang-undang, panduannya adalah sejarah. NKRI tidak utuh tanpa Aceh. Itu intinya yang harus kita perjuangkan di sini,” tegas Bob Hasan.

- ADVERTISEMENT -
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin
Beasiswa 93 Ribu Anak Yatim Belum Cair, Disdik Aceh Minta Maaf

Lebih lanjut, Bob menjelaskan bahwa formulasi dana otsus perlu dikaji ulang agar lebih sesuai dengan kebutuhan Aceh ke depan.

“Kita akan pertimbangkan semua usulan, termasuk mengenai besaran dan jangka waktunya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh telah mengusulkan perubahan terhadap delapan pasal dan satu pasal tambahan dalam UUPA. Salah satu usulan penting adalah perpanjangan dana otsus sebesar 2,5 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional tanpa batas waktu.

Sekda Aceh M. Nasir Syamaun memimpin rapat pembahasan Rencana Operasional Angkutan Laut Luar Negeri lintasan Krueng Geukueh–Penang, di ruang rapat Sekda, Kamis (13/11).
Pelayaran Krueng Geukueh–Penang Bergeser ke Awal 2026, Pemerintah Aceh Matangkan Persiapan

Menanggapi hal itu, Bob Hasan mengatakan pihaknya belum dapat memastikan besaran maupun mekanisme perpanjangan dana otsus tersebut. “Itu akan kita kaji lebih lanjut dalam pembentukan revisi nanti,” katanya.

- ADVERTISEMENT -

Sebagai informasi, dana otsus Aceh telah digulirkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2008 dan akan berakhir pada 2027 mendatang. Besarannya semula 2 persen dari DAU nasional (2008–2022), kemudian berkurang menjadi 1 persen dari DAU nasional untuk periode 2023–2027.

Sementara itu, Pemerintah Aceh menyambut baik kunjungan pimpinan dan anggota Baleg DPR RI ke Bumi Serambi Mekkah untuk berdialog dengan para akademisi dan tokoh masyarakat Aceh dalam rangka pembahasan revisi UUPA.

Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, yang membacakan sambutan Gubernur Aceh pada pertemuan tersebut di Anjong Mon Mata, Senin (21/10/2025).

“Atas nama Pemerintah dan rakyat Aceh, kami menyampaikan selamat datang dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI. Kehadiran Bapak dan Ibu merupakan kehormatan besar bagi kami, sekaligus menunjukkan perhatian mendalam terhadap penyempurnaan tata hukum dan pelaksanaan otonomi khusus di Aceh,” ujar Sekda.

M. Nasir menegaskan UUPA merupakan landasan utama pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Undang-undang ini, katanya, adalah hasil dari kesepakatan damai Helsinki tahun 2005, yang menjadi tonggak transisi Aceh dari konflik menuju perdamaian dan pembangunan.

Namun, setelah hampir dua dekade pelaksanaannya, sejumlah ketentuan dalam UUPA dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika sosial ekonomi daerah.

“Ada pasal-pasal yang perlu ditegaskan kembali agar semangat otonomi, keadilan fiskal, dan kemandirian daerah tetap terjaga dalam koridor konstitusi dan kebangsaan,” tutur Sekda.

Ia menambahkan, beberapa isu penting yang perlu diperkuat dalam revisi UUPA antara lain keberlanjutan dana otsus, pembagian hasil sumber daya alam, serta hubungan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Sekda optimistis kunjungan Baleg DPR RI ini menjadi wadah dialog konstruktif antara pusat dan daerah, sehingga setiap masukan dari Aceh dapat menjadi bahan berharga dalam penyusunan revisi UUPA.

“Kami siap memberikan kontribusi data, analisis, dan pandangan kebijakan agar revisi ini.

TAGGED:acehBaleg DPR RIBob HasanDana Otsus AcehDAU nasionaldpr acehkeistimewaan AcehM NasirMoU Helsinkiotonomi khususpemerintah acehrevisi undang-undangRevisi UUPAwww.infoaceh.net
Previous Article Tim Pemkab Aceh Besar meninjau lokasi pembangunan SMKS Muhammadiyah Banda Aceh yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Aceh Besar, di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Selasa (21/10). (Foto: Ist) SMKS Muhammadiyah Banda Aceh Dibangun di Aceh Besar, Pemkab Turun ke Lokasi Pastikan Legalitas
Next Article Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama jajaran pimpinan Pemerintah Aceh menjamu makan malam pimpinan, anggota dan rombongan Badan Legislasi DPR RI di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (21/10). Mualem: Perpanjangan Dana Otsus Agar Aceh Bangkit Sejajar dengan Provinsi Lain

Populer

Aceh
Dua Warga Aceh Terindikasi Corona, Bandara SIM Tak Periksa Suhu Tubuh Penumpang
Kamis, 2 April 2020
Aceh
KKP Banda Aceh Periksa Suhu Tubuh Penumpang di Pelabuhan Ulee Lheu
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Genjot investasi, Wali Kota Undang Pengusaha dan BKPM-RI
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Kewaspadaan Bersama Antisipasi Penyebaran Covid-19
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Delapan Rumah Terbakar di Kutacane
Sabtu, 11 April 2020

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten yang telah meresahkan warga. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Barat Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, 19 Sepeda Motor Diamankan

Kamis, 13 November 2025
Umum

Buntut Masalah di BSI, Pemerintah Pusat Diminta Salurkan Dana APBN Lewat Bank Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

MaTA: Dua Hari Bahas KUA-PPAS, RAPBA 2026 Terancam Tak Berkualitas

Kamis, 13 November 2025
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Umum

Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 13 November 2025
Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar didampingi Sekretaris DPW PKS Kasibun Daulay dan Bendahara DPW PKS Aceh Saifunsyah.
Politik

PKS Aceh Siap Jalankan Program Unggulan Hasil Rakernas 2025

Kamis, 13 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini

Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas

Kamis, 13 November 2025
Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Umum

Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Kamis, 13 November 2025
Umum

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Kamis, 13 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?