INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Viral PPPK Aceh Singkil Ceraikan Istri Usai Lulus Tes, Warganet Desak Bupati Pecat

Last updated: Rabu, 22 Oktober 2025 13:55 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Seorang suami viral usai ceraikan istrinya ketika lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Seorang suami viral usai ceraikan istrinya ketika lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
SHARE

Infoaceh.net — Jagat maya dihebohkan oleh kisah seorang suami asal Aceh Singkil yang menceraikan istrinya sesaat setelah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peristiwa ini menjadi viral setelah video sang istri beredar luas di media sosial TikTok dan Facebook.

Banyak Ternak Mati Akibat Banjir, Mualem Usul Impor Daging untuk Warga Aceh Jelang Ramadan

Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook Rita Sugiarti Ricentil, tampak perempuan bernama Safitri tengah mengemasi barang-barangnya dan berpamitan kepada warga sekitar untuk kembali ke rumah orang tuanya.

- ADVERTISEMENT -

Beberapa tetangga tampak mengantarkan kepergiannya dengan wajah haru. Video itu ramai dibagikan sejak Senin (21/10/2025) hingga Selasa (22/10), dan langsung memunculkan tagar #PPPKViral serta #IstriPejuangBajuKorpri.

Unggahan di akun Instagram @tercyduck.aceh menyebut bahwa Safitri diceraikan dua hari sebelum suaminya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK.

- ADVERTISEMENT -
ASN Dinsos Aceh Bersihkan Dayah Malikussaleh Pascabanjir

Berdasarkan keterangan warganet, sang suami yang disebut bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil menceraikan istrinya pada 15 Agustus 2025, sementara SK PPPK diterimanya dua hari kemudian, tepat pada 17 Agustus 2025.

“Sedih kali lihatnya, perempuan itu bahkan ngaku beli baju KORPRI suaminya pakai uang hasil dagang sendiri. Tapi malah ditinggalkan begitu saja,” tulis seorang warganet di kolom komentar Facebook.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait kejadian tersebut. Namun, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menjadi sasaran seruan warganet yang meminta agar oknum PPPK tersebut dipecat.

Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam

“Pak, Satpol PP daerah bapak ada yang menceraikan istrinya mentang-mentang lulus PPPK. Masih PPPK aja udah songong, apalagi jadi pejabat,” tulis seorang pengguna Instagram di kolom komentar akun resmi Bupati Aceh Singkil @safriadioyon.

- ADVERTISEMENT -

Meski begitu, hingga berita ini ditulis, Safriadi Oyon belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait desakan publik tersebut.

Secara aturan, pegawai pemerintah tidak dilarang untuk bercerai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengajukan izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum melakukan perceraian.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” bunyi diktum pertama PP tersebut.

PP itu juga mewajibkan pegawai yang hendak bercerai untuk menyampaikan alasan secara tertulis dan meyakinkan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar yang sah.

Sementara bagi PPPK, sejumlah pemerintah daerah memiliki aturan tersendiri. Misalnya, Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah mengatur hal ini dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam pasal 9 disebutkan, PPPK hanya diperbolehkan bercerai apabila telah memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Jika perceraian dilakukan tanpa izin resmi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10, PPPK dapat dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran.

Kasus viral PPPK Aceh Singkil ini kini menjadi sorotan publik, tak hanya karena faktor personal, tetapi juga karena dinilai menyangkut etika dan tanggung jawab moral seorang aparatur negara di hadapan publik.

TAGGED:Aceh viralASN dan perceraianBupati Safriadi Oyonetika aparatur negaranasionalperaturan PPPKperistiwaPPPK Aceh Singkilprabowo:viral PPPK ceraikan istriwww.infoaceh.net
Previous Article Saatnya Erick Thohir Cs Angkat Kaki dari PSSI Saatnya Erick Thohir Cs Angkat Kaki dari PSSI
Next Article Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh. Jokowi Dinilai Paling Bertanggung Jawab atas Kerugian Proyek Kereta Cepat Whoosh

Populer

Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Selasa, 30 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Selasa, 30 Desember 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Panglima TNI Perintahkan Tindak Tegas Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Tengah Bencana Aceh

Selasa, 30 Desember 2025
Umum

Kolonel Windarto Jadi Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Riyandi Aster Kasdam IM

Senin, 29 Desember 2025
Umum

Polri Siagakan 11 Dapur Umum untuk Masyakarat Aceh Terdampak Bencana

Senin, 29 Desember 2025
Umum

Hoaks dan Manipulasi AI Pascabencana, SATRIA Aceh Minta Publik Lebih Cerdas

Senin, 29 Desember 2025
Umum

Pemerintah Aceh Kirim 3.000 Relawan ASN ke Daerah Terdampak Bencana

Minggu, 28 Desember 2025
Umum

AJI Desak Dandim Aceh Utara Buktikan Sanksi Aparat TNI Perampas HP Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025
Umum

Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal

Sabtu, 27 Desember 2025
Umum

Dugaan Pungli Rekanan di Aceh Selatan, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Sabtu, 27 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?