INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Gunakan Pukat Harimau, Nahkoda Kapal Asal Sumut Ditangkap di Aceh Singkil

Last updated: Sabtu, 25 Oktober 2025 21:07 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Polairud AKP Didik Surya, memberikan keterangan pada konferensi pers di aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Polairud AKP Didik Surya, memberikan keterangan pada konferensi pers di aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
SHARE

SINGKIL, Infoaceh.net —Polres Aceh Singkil menetapkan seorang nahkoda kapal asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) setelah kedapatan menggunakan alat tangkap pukat harimau (trawl) di perairan Aceh Singkil.

Pelaku berinisial FB, yang bertugas sebagai nahkoda kapal KM Bintang Jaya, ditangkap bersama 10 anak buah kapal (ABK) oleh Tim Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Aceh Singkil saat sedang beroperasi di sekitar Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

“Kami telah menetapkan nakhoda kapal berinisial FB sebagai tersangka karena menangkap ikan menggunakan pukat harimau. Alat tangkap ini jelas dilarang karena merusak ekosistem laut,” ujar Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Polairud AKP Didik Surya, Kasi Humas Iptu Eska Agustinus Simangunsong dan Wakapolsek Gunung Meriah, dalam konferensi pers di aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jum’at (24/10).

- ADVERTISEMENT -

Aksi Kejar-Kejaran di Laut

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas penangkapan ikan ilegal di sekitar Pulau Panjang dengan titik koordinat N 01°57.771’ E 098°05.598’.

- ADVERTISEMENT -
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Polairud langsung melakukan patroli rutin pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.

Dalam patroli itu, petugas menemukan kapal berwarna oranye bertuliskan KM Bintang Jaya tengah beroperasi menggunakan pukat harimau.

Saat diminta berhenti, kapal justru berusaha melarikan diri sambil membuang jaring ke laut untuk menghilangkan barang bukti. Namun, berkat kesigapan petugas, kapal berhasil dihentikan tidak jauh dari lokasi awal.

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Kapal Tak Miliki Izin Sesuai Aturan

- ADVERTISEMENT -

Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tidak memiliki izin yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan alat tangkap di zona penangkapan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan nasional (WPPNRI).

Kapal beserta 11 awaknya kemudian ditarik ke daratan Aceh Singkil untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil penyelidikan, hanya nakhoda kapal, Fransiskus Bakkara, yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 ABK lainnya berstatus saksi.

“Setelah kami koordinasi dengan tim ahli KKP, Dinas Perikanan Provinsi, dan Panglima Laut, dipastikan bahwa karena tidak ditemukan bahan peledak di kapal, maka yang bertanggung jawab penuh adalah nakhoda,” jelas Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik.

Disita Barang Bukti dan Ikan 1,5 Ton

Petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain: 1 unit kapal KM Bintang Jaya, 2 rangkai jaring pukat berwarna hijau, 1 unit MMS merk Orbcom, 1 radio Icom IC-718, 2 unit teropong, 1 fish finder IS-668, 2 set GPS (Ismarine IP 808 dan Garmin GPS 128), 1 buku catatan kapal serta 21 drum ikan hasil tangkapan seberat sekitar 1,5 ton.

Hasil tangkapan ikan tersebut telah dilelang oleh Dinas Perikanan Aceh Singkil dengan total pendapatan sekitar Rp1,5 juta.

Tersangka Fransiskus Bakkara kini ditahan di Rutan Polres Aceh Singkil dan dijerat dengan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Kapolres AKBP Joko Triyono menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan kecil.

“Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini. Selain merugikan nelayan tradisional, penggunaan pukat harimau juga mengancam kelestarian sumber daya laut di wilayah Aceh Singkil,” tegas Kapolres.

TAGGED:AKBP Joko TriyonoDinas Perikanan Aceh SingkilFransiskus BakkaraKM Bintang Jayallegal fishing Aceh Singkilnelayan tradisionalperairan Pulau Panjangpukat harimauSat Polairud Aceh Singkiltindak pidana perikanan
Previous Article Pemerintah Aceh meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 yang diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Pemerintah Aceh Terima Penghargaan Subroto 2025
Next Article Pemkab Aceh Singkil memberi penjelasan terkait PPPK berinisial JS yang menceraikan istrinya Melda Safitri jelang pelantikan sebagai ASN di daerah tersebut. (Foto: Ist) PPPK Ceraikan Istri di Aceh Singkil Belum Dipecat, Masih Jalani Pemeriksaan BKPSDM

Populer

Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid terkena OTT KPK
Hukum

Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?