INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Penanganan Longsor Pameu–Genting Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Last updated: Senin, 27 Oktober 2025 17:43 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Aparat penegak hukum didesak lakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pada proyek penanganan longsor di ruas jalan Pameu–Genting Gerbang, Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Aparat penegak hukum didesak lakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pada proyek penanganan longsor di ruas jalan Pameu–Genting Gerbang, Aceh Tengah. (Foto: Ist)
SHARE

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Aparat penegak hukum (APH) didesak untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pada proyek penanganan longsor di ruas jalan Pameu–Genting Gerbang, Kabupaten Aceh Tengah.

Desakan tersebut muncul setelah pihak kontraktor memberikan klarifikasi melalui media, yang menurut Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh belum mampu menjawab sejumlah temuan teknis dan indikasi pelanggaran prosedur di lapangan.

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, mengatakan pihaknya menerima informasi serta dokumentasi yang menunjukkan adanya dugaan bahwa pekerjaan pondasi tiang bore pile pada bagian lereng proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.

- ADVERTISEMENT -

“Menurut laporan warga dan tenaga teknis di lapangan, kedalaman bore pile yang seharusnya mencapai enam meter diduga hanya masuk sekitar lima meter. Setelah itu, tulangan besi dipotong di permukaan dan langsung dicor, sehingga terlihat seolah-olah pekerjaan sudah selesai sempurna,” ungkap Mahmud di Banda Aceh, Ahad malam (26/10/2025).

Mahmud menegaskan, jika dugaan tersebut benar, maka kekuatan struktur penahan tebing tidak terjamin dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

- ADVERTISEMENT -
500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

“Ini bukan sekadar soal mutu pekerjaan, tetapi menyangkut keselamatan publik yang setiap hari melintas di jalur itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahmud mengungkapkan penggunaan casing bore yang tidak sesuai ukuran desain turut menyebabkan tulangan besi tidak bisa masuk sempurna ke dalam lubang.

Akibatnya, struktur penahan tanah kehilangan kekuatan tekan dan tarik yang seharusnya dimiliki.

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

“Tindakan memotong tulangan lalu melakukan pengecoran di permukaan justru menyembunyikan kondisi sebenarnya dari pengawasan kasat mata. Itu manipulasi teknis yang sangat berisiko,” ujarnya.

- ADVERTISEMENT -

Selain persoalan teknis, Alamp Aksi juga menyoroti dugaan penggunaan material pasir dan batu dari sumber galian C yang tidak berizin.

Penggunaan material ilegal, kata Mahmud, tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas konstruksi karena tidak melalui uji mutu sebagaimana disyaratkan.

Ia menambahkan, pihaknya juga mendapat laporan mengenai dugaan penggunaan BBM untuk alat berat yang tidak melalui jalur distribusi resmi, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di sektor migas.

“Kalau benar ada penyimpangan BBM, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini tindak pidana yang harus diselidiki secara serius,” katanya.

Proyek Penanganan Longsoran Pameu–Genting Gerbang Tahap II tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp7,401 miliar, berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Aceh, dan dikerjakan oleh CV. KHANA Prakarsa berdasarkan kontrak tertanggal 31 Juli 2025 dengan masa kerja 150 hari kalender.

Mahmud menilai klarifikasi yang disampaikan pihak pelaksana belum menyentuh aspek teknis yang bisa dibuktikan di lapangan. Karena itu, ia mendesak Kejati Aceh, Polda Aceh, Inspektorat Aceh, dan BPKP untuk melakukan audit fisik dan pemeriksaan lapangan sebelum proyek diserahterimakan.

“Pemeriksaan jangan hanya berhenti di atas kertas. Harus ada uji teknis di lapangan agar semua dugaan bisa dibuktikan. Ini soal tanggung jawab publik dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Mahmud mengingatkan agar pemerintah dan lembaga pengawasan tidak abai terhadap proyek-proyek infrastruktur yang berkaitan langsung dengan keselamatan warga.

“Klarifikasi formal tidak cukup. Publik berhak tahu apakah proyek ini dikerjakan sesuai aturan atau tidak. Jangan sampai ada korban baru karena kelalaian,” pungkasnya.

TAGGED:Alamp Aksi AcehBPJN AcehCV Khana Prakarsadugaan korupsi infrastrukturkejati acehkeselamatan publikMahmud PadangPolda AcehProyek Jalanproyek longsor Aceh Tengahwww.infoaceh.net
Previous Article Belanja dan pengelolaan anggaran DPRA dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat saat ini yang tengah kesulitan. (Foto: Ist) Belanja Fantastis DPRA, Publik Aceh Tak Bisa Lagi Dibodohi
Next Article Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Bupati Mirwan Warning SKPK Lamban: Aceh Selatan Harus Bergerak Cepat

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan
Jumat, 2 Januari 2026
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Hukum

6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?