INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Dana Pemerintah Aceh Rp3,1 Triliun Tidak Mengendap, BPKA: Semua Ada Peruntukan dan Dasar Hukumnya

Last updated: Senin, 27 Oktober 2025 17:40 WIB
By M Saman
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra
SHARE

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Dana Pemerintah Aceh sebesar Rp3,1 triliun yang tercatat di bank per 30 September 2025 bukan merupakan dana mengendap.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menegaskan seluruh dana tersebut memiliki peruntukan yang jelas dan dasar hukum yang kuat.

Tim Kerja R3P Mulai Susun Blueprint Rehab-Rekon Aceh Pascabencana  

“Tidak seluruh dana itu idle atau tidak digunakan. Sebagian besar memiliki peruntukan dan dasar hukum yang jelas,” kata Reza dalam pernyataan resmi yang diterima, Ahad (26/10/2025).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, informasi yang beredar di publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh.

Reza kemudian merinci tiga komponen utama dari total dana Rp 3,1 triliun tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Pusat Kembalikan DAK dan TKD Aceh Rp1,6 Triliun, Pemulihan Bencana Jadi Prioritas Nasional
  1. Dana Abadi Pendidikan Rp1,5 Triliun

Reza menjelaskan, sekitar Rp1,5 triliun merupakan Dana Abadi Pendidikan yang sudah dibentuk sejak tahun 2004 dan diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2025.

Dana ini bersifat investasi jangka panjang yang digunakan untuk mendukung beasiswa, riset, dan peningkatan mutu pendidikan di Aceh.

“Ini bukan dana mengendap, melainkan dana produktif yang dikelola untuk masa depan pendidikan Aceh,” tegasnya.

4 Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga Awal Januari 2026
  1. Dana Zakat dan Infak Rp163 Miliar

Selanjutnya, terdapat Dana Zakat dan Infak sebesar Rp 163 miliar yang dikelola oleh Baitul Mal Aceh (BMA) sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Khusus.

- ADVERTISEMENT -

Dana ini tunduk pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan penyalurannya dilakukan secara ketat sesuai prinsip syariat Islam.

“Dana ini tidak bisa dicairkan sembarangan. Semua harus melalui mekanisme yang akuntabel dan tepat sasaran,” jelas Reza.

  1. Kas Daerah Rp1,4 Triliun

Adapun sisanya, sekitar Rp 1,4 triliun, merupakan kas daerah, termasuk di dalamnya dana Otonomi Khusus (Otsus). Dana ini digunakan untuk mendanai operasional pemerintahan dan berbagai proyek pembangunan.

“Sebagian besar sudah terikat kontrak dan akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai di akhir tahun. Posisi kas per 30 September bukan sisa, melainkan bagian dari manajemen kas yang sehat,” ujarnya.

Ia menambahkan, posisi kas tersebut telah mengalami penurunan signifikan. Per 24 Oktober 2025, jumlah kas daerah tersisa sekitar Rp 1,2 triliun karena adanya percepatan realisasi belanja di berbagai satuan kerja.

Reza juga menanggapi arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang meminta pemerintah daerah mempercepat realisasi anggaran guna mendorong perputaran ekonomi.

“Kami menyambut baik arahan Menteri Keuangan. Namun, pelaksanaan kegiatan tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam APBA,” kata Reza.

Ia menegaskan, Pemerintah Aceh berkomitmen terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel, sebagai wujud tanggung jawab dalam mengelola dana publik.

“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan bijak untuk kemaslahatan masyarakat Aceh,” tutup Reza.

TAGGED:1 triliunBaitul Mal Aceh kelola dana zakatBPKA Aceh klarifikasi dana Rp3dana abadi pendidikan Aceh bukan dana mengendapkas daerah Aceh sehatpengelolaan APBA 2025 transparan
Previous Article Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Bupati Mirwan Warning SKPK Lamban: Aceh Selatan Harus Bergerak Cepat
Next Article Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Bupati Aceh Selatan Tegaskan Evaluasi Menyeluruh Tumpang Tindih Rekomendasi Izin Tambang

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Surat Warga
Solidaritas Nasi Bungkus dari Pidie Mengalir ke Pijay, Digerakkan Kaum Ibu
Kamis, 1 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
MPU Aceh Tidak Dilibatkan dalam Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana
Rabu, 31 Desember 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Pikirkan Daging Meugang untuk Warga Aceh Pascabencana 

Rabu, 31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian mengunjungi wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Desa Geudumbak Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Selasa (30/12). (Foto: Puspen Kemendagri)
Aceh

Mendagri Tiba di Langkahan Aceh Utara dan Serahkan Bantuan Percepat Pemulihan Pascabencana

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Ikut Kecam Hilangnya Baut Jembatan Bailey di Bireuen

Rabu, 31 Desember 2025
Status aktivitas Gunungapi Burni Telong naik menjadi Level III (Siaga). (Foto: Ist)
Aceh

Gunung Burni Telong di Bener Meriah Naik Status Jadi Siaga Usai Gempa

Rabu, 31 Desember 2025
Warga bantu warga pengungsi korban banjir bandang dan longsor Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. 
Aceh

Gubernur Aceh Minta Pembangunan Jembatan Putus Segera Diselesaikan

Rabu, 31 Desember 2025
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil atau Ayahwa
Aceh

Bupati Ayahwa Curhat: Apakah Presiden Prabowo Tidak Tahu Ada Banjir di Aceh Utara?

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem merubah lagi Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Aceh Pascabencana Hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh

SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk

Rabu, 31 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?