BANDA ACEH, Infoaceh.net – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana membuka kantor penghubung di Provinsi Aceh.
Rencana ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, saat melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di ruang kerjanya, Selasa (28/10/2025).
Dalam pertemuan itu, Wagub Fadhlullah didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Syakir, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Aceh Iqbal Tawakkal, serta sejumlah pejabat terkait.
Sri Suparyati menjelaskan peran dan fungsi LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana, serta memaparkan sejumlah kegiatan pendampingan yang telah dilakukan di Aceh selama ini.
Ia menyampaikan bahwa pembentukan kantor penghubung LPSK di Aceh penting dilakukan mengingat tingginya kebutuhan layanan perlindungan hukum di daerah tersebut.
“Kami berharap Pemerintah Aceh dapat memberikan dukungan terhadap rencana pembentukan kantor penghubung LPSK di Aceh agar layanan perlindungan hukum bisa menjangkau masyarakat lebih luas,” ujar Sri Suparyati.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Aceh menyambut positif inisiatif LPSK dan menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan penuh.
“Pemerintah Aceh tentu sangat mendukung keberadaan LPSK dan akan memfasilitasi langkah-langkah yang diperlukan agar lembaga ini dapat bekerja lebih optimal di Aceh,” kata Fadhlullah.
Audiensi tersebut berlangsung sekitar satu jam dan diakhiri dengan sesi foto bersama antara jajaran Pemerintah Aceh dan LPSK sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana.



