INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

MA Batalkan Vonis Bebas, Pengedar 1 Kg Sabu di Bireuen Akhirnya Masuk Penjara

Last updated: Selasa, 28 Oktober 2025 11:07 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Usai putusan kasasi MA turun, AG, terpidana pengedar 1 kg sabu, langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B Bireuen, Senin (27/10) untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. (Foto: Ist)
Usai putusan kasasi MA turun, AG, terpidana pengedar 1 kg sabu, langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B Bireuen, Senin (27/10) untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. (Foto: Ist)
SHARE

Bireuen, Infoaceh.net – Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen terhadap terpidana AG, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.

Melalui putusan kasasi, MA menyatakan terpidana terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi
Kapolres Aceh Tamiang Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans Relawan PAS yang Terlibat Laka Lantas

Kasasi tersebut merupakan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, yang menilai putusan PN Bireuen keliru dalam menerapkan hukum.

- ADVERTISEMENT -

Dalam pertimbangannya, majelis hakim agung sependapat dengan jaksa bahwa judex facti tidak cermat menilai fakta hukum dan salah menerapkan hukum pembuktian.

Putusan kasasi itu sekaligus membatalkan putusan PN Bireuen Nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2025, yang sebelumnya membebaskan AG dari segala dakwaan.

- ADVERTISEMENT -
Petugas PLN berhasil memulihkan kembali 100 persen gangguan sistem kelistrikan Aceh kurang dari 20 jam pada Ahad (16/11) yang sebelumnya terdampak gangguan di sebagian wilayah.
Gangguan Sistem Kelistrikan Aceh Pulih 100 Persen

Dalam amar kasasinya, MA menyatakan AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terlibat dalam jaringan pengedaran sabu.

Sebelumnya, jaksa menuntut AG dengan pidana penjara 12 tahun, namun hakim PN Bireuen memutus bebas.

Tak terima, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya dikabulkan.

Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram
Aceh Besar Hadapi Krisis Anggaran 2026: TPP Pegawai Dipangkas, SPPD Dikurangi

Kasus ini bermula pada 22 September 2024, ketika Polres Bireuen menangkap seorang pria berinisial N di Desa Matang Nibong, Kecamatan Jeunib.

- ADVERTISEMENT -

Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu bungkus teh China merek Qink Shan berisi sekitar satu kilogram sabu-sabu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya riwayat komunikasi antara saksi N dan AG, yang diduga berperan sebagai rekan dalam pengantaran barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan N, AG sedang menunggu di Indomaret Desa Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, untuk melanjutkan transaksi.

Polisi segera bergerak ke lokasi dan menangkap AG tanpa perlawanan.

Setelah putusan kasasi diterima, JPU Kejari Bireuen langsung mengeksekusi terpidana AG ke Lapas Kelas II B Bireuen pada Senin (27/10/2025) untuk menjalani masa hukumannya.

Dengan demikian, perkara yang sempat menuai perhatian karena vonis bebas di tingkat pertama ini akhirnya berakhir dengan hukuman penjara bagi terdakwa.

TAGGED:eksekusi terpidanahukum narkotikakasus sabu 1 kilogramKejari Bireuenlapas bireuenMahkamah AgungPasal 114 UU Narkotikapengedar narkoba Bireuenpolres bireuenvonis bebas dibatalkanwww.infoaceh.net
Previous Article Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem Mualem Siapkan Kartu Aceh Unggul Dongkrak Mutu Pendidikan
Next Article Pangdam IM Mayjen TNI Joko Hadi Susilo menerima kunjungan Dansesko TNI Marsekal Madya TNI Arif Widianto beserta rombongan di Markas Kodam IM, Banda Aceh, Senin (27/10). (Foto: Ist) Kodam Iskandar Muda Jadi Lokasi Latihan Strategis Perwira Sesko TNI

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
TTI mendesak PPK proyek Gedung Kampus Unimal untuk memutuskan kontrak dengan PT Bumi Karsa, kontraktor asal Makassar dengan nilai kontrak Rp117,76 miliar. (Foto: Ist)
Umum
TTI Desak PPK Proyek Gedung Kampus Unimal Putuskan Kontrak PT Bumi Karsa
Minggu, 16 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Petugas PLN dikerahkan untuk berjibaku di lapangan, bekerja tanpa henti guna mempercepat penanganan dan penormalan pasokan listrik di Aceh, Sabtu malam (15/11). (Foto: Ist)
Umum

PLN Kerahkan 821 Petugas Atasi Gangguan, Lebih 65 Persen Listrik Aceh Pulih

Minggu, 16 November 2025
Hendra Saputra, ASN Aceh beraudiensi ke kantor BRIN, di kawasan jalan raya Bogor, Jum’at (14/11).
Ekonomi

BRIN Siap Kembangkan VIB-H, Inseminasi Buatan Karya ASN Aceh

Minggu, 16 November 2025
Pengadaan mobil dinas mewah untuk pejabat Aceh di Jakarta jalan terus
Umum

Prioritas Terbalik: Efesiensi Anggaran untuk Rakyat, Pengadaan Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta Jalan Terus

Minggu, 16 November 2025
Dunia dibuat geger setelah sebuah kapal kargo raksasa milik perusahaan pelayaran Evergreen mengalami insiden serius di perairan Peru. Cuaca ekstrem dengan gelombang raksasa dan angin kencang menghantam kapal hingga puluhan kontainer terlepas dan jatuh ke laut.
Umum

Setengah Juta iPhone 17 Tenggelam di Laut Peru: Dunia Heboh, Harga Diprediksi Melonjak

Minggu, 16 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
PT Pupuk Indonesia mencatat sebanyak 21 kios pupuk di Provinsi Aceh telah diblacklist karena melakukan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ekonomi

Jual di Atas HET, 21 Kios Pupuk Bersubsidi di Aceh Diblacklist

Minggu, 16 November 2025
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry, Dr Jalaluddin MA
Ekonomi

Wakaf Bukan Sekadar Amal, Juga Motor Penggerak Ekonomi Umat Aceh

Minggu, 16 November 2025
Ketua Umum KONI Aceh Saiful Bahri A. Djalil atau Pon Yaya
Olahraga

Bonus Atlet Peraih Medali PON Dibayar, KONI Aceh Ucapkan Terima Kasih

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?