INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

BSI Sabang Kebal Hukum, Regulasi Dikangkangi Demi Hibah Rp6,2 Miliar

Last updated: Rabu, 29 Oktober 2025 18:07 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
SHARE

SABANG, Infoaceh.net — Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang.

Meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), aktivitas pembangunan tetap berjalan di kawasan lereng rawan bencana, seolah regulasi negara tak lebih dari formalitas belaka.

13 Desa di Aceh Hilang Pascabanjir Bandang, 1.455 Pemerintahan Gampong Lumpuh

Dana Hibah senilai Rp6,2 miliar itu didanai dari hibah Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat, lembaga pengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) milik Bank Syariah Indonesia (BSI).

- ADVERTISEMENT -

Dana tersebut sejatinya bersumber dari potongan gaji para pegawai BSI, uang umat yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan keberkahan.

Namun ironis, demi mengejar target realisasi dana hibah, pihak pelaksana justru diduga mengabaikan aturan fundamental negara tentang tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan bangunan.

- ADVERTISEMENT -
Nasir Djamil Ingatkan Aparat Tak Gunakan Kekerasan di Tengah Darurat Bencana Aceh

Sikap ini memunculkan kesan bahwa kelompok penerima hibah tersebut merasa kebal hukum, menyandarkan keberanian pada embel-embel nama besar lembaga keuangan syariah nasional.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kota Sabang Faisal Azwar membenarkan bahwa hingga kini, izin PBG untuk pembangunan tersebut belum diterbitkan.

“Belum sampai ke DPMPTSP, mungkin masih di tim PBG Dinas PUPR. Jadi, belum keluar PBG-nya,” ujar Faisal ketika dikonfirmasi Rabu, 29 Oktober 2025.

Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal

Ia menegaskan, penerbitan PBG tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui mekanisme penilaian teknis oleh tim Dinas PUPR.

- ADVERTISEMENT -

“Kalau PBG itu melalui aplikasi SIMBG. Setelah semua persyaratan selesai diverifikasi oleh Dinas PUPR, baru kami di DPMPTSP menerbitkannya,” jelasnya.

Padahal, aturan sudah sangat jelas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan tanpa PBG adalah pelanggaran serius yang dapat dijatuhi teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin, bahkan perintah pembongkaran bangunan disertai denda administratif.

Lebih parah lagi, pembangunan di kawasan lereng rawan bencana menambah bobot pelanggaran tersebut. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan, siapa pun yang mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukan ruang dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat dapat dipidana penjara.

Jika benar terbukti, maka proyek ini bukan hanya soal izin yang belum lengkap, tetapi juga bentuk nyata pelecehan terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap amanah dana umat.

Pembangunan tanpa izin di kawasan berisiko tinggi bukan sekadar kesalahan administratif, tapi pelanggaran terhadap prinsip keselamatan publik.

Ini berpotensi menimbulkan bencana dan korban di masa depan.

Pelanggaran semacam ini juga menimbulkan pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan dan tanggung jawab moral lembaga penyalur dana umat yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum dan etika publik?

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari tiga pihak terkait: Koperasi Berkah Sabang Indah, BSI Maslahat selaku pengelola dana Ziswaf, serta Bank Syariah Indonesia sebagai sumber dana hibah dari potongan gaji pegawainya.

Namun satu hal pasti, hukum tidak boleh tunduk pada nama besar atau label keagamaan. Setiap pelanggaran terhadap regulasi negara, apalagi yang menyangkut keselamatan publik dan dana umat, adalah kejahatan moral yang tak bisa ditoleransi.

TAGGED:Bank Syariah IndonesiaBSI Maslahatdana hibah BSIdana hibah BSI Maslahatdana umatdana umat BSI disalahgunakankoperasi Berkah Sabang Indahlingkungan hidupPBG Sabangpelanggaran hukumpelanggaran PBG Berkah Sabang Indahpelanggaran tata ruang Sabangpembangunan ilegalpembangunan ilegal di kawasan rawan bencanaproyek BSI Maslahat tanpa izinproyek tanpa izinproyek tanpa izin SabangsabangutamaZiswaf
Previous Article Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT Aceh). (Foto: Ist) Soal Pembatalan Konser Slank, DPD GRANAT Aceh Luruskan Isu Kolaborasi dengan EO PT Erol
Next Article Wagub Aceh Fadhlullah bersama Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, Asisten I Sekda Aceh Syakir, Kadis Syariat Islam Aceh Zahroel Fajri dan Forkompinda Pidie Jaya meninjau Arena Utama MTQ Aceh di Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (29/10). (Foto: Ist) Jelang Dibuka, Wagub Tinjau Lokasi MTQ Aceh 2025 di Pijay

Populer

Nasional
Jelang Kunjungan Presiden, Hutama Karya Kebut Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang  
Selasa, 30 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Kolonel Windarto Jadi Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Riyandi Aster Kasdam IM
Senin, 29 Desember 2025
Aceh
Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir
Selasa, 30 Desember 2025
Nasional
Presiden Prabowo Kembali ke Aceh Besok Jelang Pergantian Tahun
Selasa, 30 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran. (Foto: Ist)
Umum

Kontroversi Ali Imran: Putra Aceh yang Bangkitkan Kembali Militerisme Pascakonflik

Sabtu, 27 Desember 2025
Insiden bentrokan antara aparat TNI dan warga sipil terjadi di kota Lhokseumawe dan Aceh Utara karena pengibaran bendera Bulan Bintang, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Aceh

Bendera Bulan Bintang Picu Bentrokan, Warga Bawa Bantuan Banjir Terluka Dipukul TNI dengan Popor Senjata

Jumat, 26 Desember 2025
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran turun langsung memimpin pasukan TNI bersenjata untuk membubarkan aksi massa yang membawa dan mengibarkan bendera Bulan Bintang di Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Umum

Kolonel Ali Imran vs Bendera GAM: Jejak Kopassus Putra Aceh yang Bubarkan Massa Pengibar Bulan Bintang

Kamis, 25 Desember 2025
Puluhan aparat TNI bersenjata lengkap membubarkan aksi sekelompok massa membawa bendera bulan bintang di Simpang Kandang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Kamis (25/12/2025).
Aceh

Dipimpin Danrem, TNI Bersenjata Bubarkan Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe

Kamis, 25 Desember 2025
Laporan media Malaysia, Buletin TV3, yang mengungkap dugaan meninggalnya 8 warga korban banjir di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, akibat kelaparan dan kedinginan diblokir di Indonesia. (Foto: Ist)
Umum

Berita Media Malaysia soal 8 Korban Banjir Aceh Meninggal Kelaparan Diblokir di Indonesia

Rabu, 24 Desember 2025
Di tengah suasana bencana banjir bandang dan longsor, Disbudpar Aceh justru tetap menggelar Malam Final Pemilihan Agam Inong Aceh atau Duta Wisata 2025, pada Selasa malam (23/12). (Foto: Ist)
Aceh

Tak Punya Empati, Disbudpar Aceh Tetap Gelar Pemilihan Agam-Inong 2025 di Tengah Bencana

Rabu, 24 Desember 2025
Ekonomi

BSI Resmi Berstatus BUMN, Sejajar Bank Himbara

Rabu, 24 Desember 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
Hukum

KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Rabu, 24 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?