INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

BSI Sabang Kebal Hukum, Regulasi Dikangkangi Demi Hibah Rp6,2 Miliar

Last updated: Rabu, 29 Oktober 2025 18:07 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
SHARE

SABANG, Infoaceh.net — Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang.

Meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), aktivitas pembangunan tetap berjalan di kawasan lereng rawan bencana, seolah regulasi negara tak lebih dari formalitas belaka.

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Dana Hibah senilai Rp6,2 miliar itu didanai dari hibah Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat, lembaga pengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) milik Bank Syariah Indonesia (BSI).

- ADVERTISEMENT -

Dana tersebut sejatinya bersumber dari potongan gaji para pegawai BSI, uang umat yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan keberkahan.

Namun ironis, demi mengejar target realisasi dana hibah, pihak pelaksana justru diduga mengabaikan aturan fundamental negara tentang tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan bangunan.

- ADVERTISEMENT -
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!

Sikap ini memunculkan kesan bahwa kelompok penerima hibah tersebut merasa kebal hukum, menyandarkan keberanian pada embel-embel nama besar lembaga keuangan syariah nasional.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kota Sabang Faisal Azwar membenarkan bahwa hingga kini, izin PBG untuk pembangunan tersebut belum diterbitkan.

“Belum sampai ke DPMPTSP, mungkin masih di tim PBG Dinas PUPR. Jadi, belum keluar PBG-nya,” ujar Faisal ketika dikonfirmasi Rabu, 29 Oktober 2025.

575 peserta mengikuti ujian CAT dalam rangkaian Seleksi Pegawai Tetap USK Tahun 2025 di Gedung UPT. TIK USK Darussalam Banda Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
575 Peserta Ikut Ujian CAT Seleksi Pegawai Tetap USK

Ia menegaskan, penerbitan PBG tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui mekanisme penilaian teknis oleh tim Dinas PUPR.

- ADVERTISEMENT -

“Kalau PBG itu melalui aplikasi SIMBG. Setelah semua persyaratan selesai diverifikasi oleh Dinas PUPR, baru kami di DPMPTSP menerbitkannya,” jelasnya.

Padahal, aturan sudah sangat jelas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan tanpa PBG adalah pelanggaran serius yang dapat dijatuhi teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin, bahkan perintah pembongkaran bangunan disertai denda administratif.

Lebih parah lagi, pembangunan di kawasan lereng rawan bencana menambah bobot pelanggaran tersebut. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan, siapa pun yang mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukan ruang dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat dapat dipidana penjara.

Jika benar terbukti, maka proyek ini bukan hanya soal izin yang belum lengkap, tetapi juga bentuk nyata pelecehan terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap amanah dana umat.

Pembangunan tanpa izin di kawasan berisiko tinggi bukan sekadar kesalahan administratif, tapi pelanggaran terhadap prinsip keselamatan publik.

Ini berpotensi menimbulkan bencana dan korban di masa depan.

Pelanggaran semacam ini juga menimbulkan pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan dan tanggung jawab moral lembaga penyalur dana umat yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum dan etika publik?

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari tiga pihak terkait: Koperasi Berkah Sabang Indah, BSI Maslahat selaku pengelola dana Ziswaf, serta Bank Syariah Indonesia sebagai sumber dana hibah dari potongan gaji pegawainya.

Namun satu hal pasti, hukum tidak boleh tunduk pada nama besar atau label keagamaan. Setiap pelanggaran terhadap regulasi negara, apalagi yang menyangkut keselamatan publik dan dana umat, adalah kejahatan moral yang tak bisa ditoleransi.

TAGGED:Bank Syariah IndonesiaBSI Maslahatdana hibah BSIdana hibah BSI Maslahatdana umatdana umat BSI disalahgunakankoperasi Berkah Sabang Indahlingkungan hidupPBG Sabangpelanggaran hukumpelanggaran PBG Berkah Sabang Indahpelanggaran tata ruang Sabangpembangunan ilegalpembangunan ilegal di kawasan rawan bencanaproyek BSI Maslahat tanpa izinproyek tanpa izinproyek tanpa izin SabangsabangutamaZiswaf
Previous Article Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT Aceh). (Foto: Ist) Soal Pembatalan Konser Slank, DPD GRANAT Aceh Luruskan Isu Kolaborasi dengan EO PT Erol
Next Article Wagub Aceh Fadhlullah bersama Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, Asisten I Sekda Aceh Syakir, Kadis Syariat Islam Aceh Zahroel Fajri dan Forkompinda Pidie Jaya meninjau Arena Utama MTQ Aceh di Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (29/10). (Foto: Ist) Jelang Dibuka, Wagub Tinjau Lokasi MTQ Aceh 2025 di Pijay

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Olahraga
Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC
Kamis, 13 November 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Syahrul resmi menjabat sebagai Direktur Operasional Bank Aceh Syariah periode 2025–2029
Ekonomi

Syahrul Ditunjuk Jadi Direktur Operasional Bank Aceh Syariah

Selasa, 11 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembatasan terhadap game online, terutama yang mengandung unsur kekerasan, menyusul insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas di Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu malam.
Nasional

Dari PUBG ke Peledakan Sekolah, Prabowo Siapkan Langkah Batasi Game Kekerasan

Senin, 10 November 2025
Kepala DPMPTSP Aceh Marwan Nusuf BHSc MA
Ekonomi

DPMPTSP Aceh Raih Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat 90,19 Kategori Sangat Baik

Minggu, 9 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Da'i kondang sekaligus Pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Aceh Besar, Ustaz Masrul Aidi Lc
Umum

Ustaz Masrul Aidi Sesalkan Kesimpulan Prematur Penyidik Polresta Banda Aceh: Merugikan Citra Pendidikan Islam

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?