Hukum

Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Bandar Sabu, Sita Hampir 1 Kg Barang Bukti

Aceh Timur, Infoaceh.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur, Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka berinisial IR (36), warga Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, SA (41), warga Kecamatan Peureulak Timur dan DE (32), warga Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ketiganya ditangkap pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, dengan barang bukti 920,49 gram sabu (bruto).

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi menjelaskan dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025), bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi sabu di sebuah gubuk di Desa Alue Bugeng.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan ketiga tersangka bersama barang bukti satu kantong plastik merah berisi bungkusan sabu seberat 920,49 gram,” kata Kapolres.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu alat isap (bong), satu korek gas, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BL 4850 UAP yang digunakan untuk membawa sabu ke lokasi.

Kapolres menambahkan, dua orang lain berhasil melarikan diri saat penggerebekan, yakni MY, warga Peureulak Timur yang merupakan pemilik sabu dan telah ditetapkan sebagai DPO, serta seorang calon pembeli sabu.

Menurut Kapolres, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. IR merupakan pemilik sepeda motor yang dipakai untuk mengangkut sabu, SA menyediakan tempat transaksi, sementara DE bertindak sebagai penjamin transaksi dengan penyandang dana dari Jakarta sebesar 15 kilogram sabu.

“Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” jelas Kapolres.

Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Timur dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci dalam menekan peredaran narkotika di wilayah ini,” pungkasnya.

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

Artikel Terkait