INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Aceh Siapkan Aturan Jam Malam bagi Perempuan: Dilarang Nongkrong di Warkop di Atas Pukul 23.00 WIB

Raisa Fahira
Last updated: Kamis, 30 Oktober 2025 10:50 WIB
By Raisa Fahira
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Aceh akan membatasi aktivitas malam bagi perempuan di ruang publik. Saat ini DPRA tengah membahas Raqan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. (Foto: Ist)
Aceh akan membatasi aktivitas malam bagi perempuan di ruang publik. Saat ini DPRA tengah membahas Raqan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah membahas Rancangan Qanun (Raqan) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat yang salah satu isinya mengatur pembatasan aktivitas malam bagi perempuan di ruang publik.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Raqan tersebut digelar di Gedung DPR Aceh, Selasa (28/10/2025), dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, serta perwakilan ormas.

Kadis Syariat Islam Banda Aceh Alimsyah meminta seluruh Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong terus bersinergi mengimplementasikan Qanun Jinayat di Banda Aceh.
LGBT dan Judi Online Marak, Selebgram Tak Senonoh Ancam Syariat Islam di Banda Aceh

Berdasarkan draft Raqan yang diperoleh Infoaceh.net, Rabu (29/10), aturan tersebut terdiri atas 17 Bab dan 115 Pasal yang menekankan penerapan nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sosial masyarakat.

- ADVERTISEMENT -

Salah satu pasal yang menjadi sorotan publik terdapat dalam Bab III tentang Penyelenggaraan Syariat Islam.

Dalam Pasal 6 ayat (2) poin C, disebutkan bahwa pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 23.00 WIB.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBA Tahun 2026 kepada DPRA, Rabu sore (12/11). (Foto: Ist)
KUA-PPAS 2026 Diserahkan ke DPRA, Dibahas Kilat Dua Hari Langsung Disahkan

Sementara pada poin berikutnya disebutkan bahwa setiap perempuan wajib meninggalkan tempat usaha seperti warung kopi, kafe, restoran, taman, halte, serta lokasi kuliner lainnya di atas pukul 23.00 WIB, kecuali jika bersama mahramnya.

Ketentuan itu diperkuat dengan Pasal 6 ayat (3) huruf (h) yang berbunyi:

“Setiap orang, aparatur dan badan dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 23.00 WIB kecuali bersama mahramnya.”

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Artinya, tidak hanya perempuan yang diatur, tetapi juga pemilik atau pengelola usaha yang melayani perempuan di atas jam tersebut dapat dikenakan sanksi.

- ADVERTISEMENT -

Selain soal jam malam, Raqan ini juga memuat berbagai ketentuan lain terkait penerapan syariat Islam, seperti larangan berpakaian ketat dan tidak sopan, larangan berperilaku asusila di tempat umum, hingga larangan penggunaan lampu remang-remang dan sekat tinggi di tempat usaha yang berpotensi menimbulkan pelanggaran syariat.

Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8, yang menetapkan hukuman administratif berupa:
a. Teguran lisan
b. Peringatan tertulis;
c. Penyegelan atau penghentian kegiatan sementara
d. Pencabutan izin usaha
e. Pembongkaran
f. Denda administratif.

Namun, sejumlah pasal dalam rancangan ini masih ditandai dengan warna merah, menandakan masih dalam tahap pembahasan dan belum disepakati secara final oleh anggota DPR Aceh.

Komisi I DPR Aceh menyebut, tujuan penyusunan Raqan ini adalah untuk menegakkan ketertiban umum, memperkuat penerapan syariat Islam, serta melindungi masyarakat dari perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat Aceh.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan, terutama terkait ruang gerak perempuan di ruang publik.

Beberapa pihak meminta agar DPR Aceh berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif dan tetap sejalan dengan prinsip keadilan sosial.

Hingga kini, Raqan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat masih dalam tahap pembahasan dan uji publik.

TAGGED:dprahukum Acehjam malam perempuanketertiban umum Acehkontroversi jam malammasyarakat Acehpembatasan ruang publikperempuan di AcehRaqan Aceh 2025regulasi Acehsosial Acehsyariat Islam Aceh
Previous Article Andre Taulany dan Istri Sepakat Bercerai Damai, Netizen Ramai “Menjodohkan” dengan Natasha Rizki Andre Taulany dan Istri Bercerai Damai, Netizen Ramai Menjodohkan dengan Natasha Rizki
Next Article Polres Sabang berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian. (Foto: Ist) Polres Sabang Tangkap 5 Pencuri Tiang Lampu Solar Cell
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Olahraga
Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Kamis, 13 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!

Rabu, 12 November 2025
Banyak jalan rusak di kota Banda Aceh, Pemko didesak segera melakukan perbaikan.
Aceh

Jalan di Banda Aceh Banyak yang Rusak, PKS Desak Pemko Segera Perbaiki

Rabu, 12 November 2025
Saqti Aprilian dan Cut Riska Adilla Dinobatkan sebagai Agam dan Inong Banda Aceh 2025
Aceh

Saqti Aprilian dan Cut Riska Adilla Dinobatkan sebagai Agam dan Inong Banda Aceh 2025

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?